• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tiga Temuan Penting Komnas HAM Ungkap Sisi Kelam Penanganan Aksi

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:08
in Headline
demontrasi-berikade-polisi

Aparat kepolisian membuat barikade untuk menghalau massa dalam aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). ( Dokumen Pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gelombang unjuk rasa yang mewarnai Jakarta selama hampir sepekan ini tak hanya menyisakan suara tuntutan rakyat, tetapi juga deretan cerita pilu dari para korban bentrokan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil langkah cepat dengan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta. Posko ini sekaligus menjadi komitmen Komnas HAM untuk menjaga situasi hak asasi manusia tetap kondusif selama demonstrasi berlangsung.

BacaJuga:

PBB Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Gencatan Senjata Timteng Terancam Batal

Buntut Pernyataan Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro

Gencatan Senjata AS–Iran–Israel Disorot DPR: Harus Permanen, Jadi Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina

“Bagi masyarakat yang akan melakukan aduan dapat menghubungi layanan aduan Komnas HAM di nomor telepon 081226798880,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip, Sabtu (30/8/2025).

Sejak aksi massa pecah pada 25 Agustus 2025, Komnas HAM terus mengikuti perkembangan situasi. Pemantauan dilakukan melalui pemberitaan media, aktivitas di media sosial, serta peninjauan lapangan pada 26 dan 29 Agustus. Beberapa pihak juga sudah dimintai keterangan.

Di tengah situasi yang memanas, Komnas HAM menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, serta korban luka lain yang jatuh akibat tindakan represif aparat. Anis menegaskan, pihaknya mengecam keras tindak brutal oknum kepolisian yang berujung pada hilangnya nyawa, yang disebutnya sebagai bentuk extrajudicial killing.

Komnas HAM mengungkap tiga temuan penting. Pertama, ada dugaan kuat terjadinya penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat kepolisian. Affan Kurniawan (21 tahun) diduga meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Selain itu, ratusan orang dilaporkan luka-luka akibat kekerasan aparat, serta adanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan secara sewenang-wenang.

“Selain itu diduga kuat terdapat ratusan korban mengalami luka-luka akibat kekerasan dalam upaya pengendalian massa oleh aparat kepolisian, dan adanya penangkapan dan atau penahanan sewenang-wenang terhadap para pengunjuk rasa,” imbuh Anis.

Kedua, ditemukan adanya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang tidak proporsional. Aparat dinilai menggunakan kekuatan berlebihan, yang melanggar Perkapolri 16/2006 dan Perkapolri 1/2009.

“Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan Perkapolri 16/2006 dan Perkapolri 1/2009 terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pihak kepolisian melakukan pembubaran massa aksi pada pukul 15.00 WIB,” kata Anis.

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti adanya dugaan pembatasan arus informasi lewat media sosial. Padahal, hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat 3, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UU HAM, serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Berdasarkan Prinsip Siracusa, pembatasan terhadap hak ini harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas (legal basis), tujuan yang sah (legitimate aim), dan proporsional terhadap tujuan yang ingin dicapai (proportionate to legitimate aim),” jelas Anis.

Temuan ketiga adalah dugaan adanya penangkapan sewenang-wenang. Pada aksi 25 Agustus, tercatat 351 orang ditangkap. Jumlah itu bertambah pada 28 Agustus, dengan 600 orang diduga ditahan aparat dengan dalih pengamanan.

“Pada aksi unjuk rasa tertanggal 25 Agustus 2025, pihak kepolisian menangkap 351 orang dan pada aksi unjuk rasa tertanggal 28 Agustus 2025, pihak kepolisian diduga menangkap 600 orang,” tambah Anis.

Di tengah situasi genting ini, Komnas HAM menegaskan bahwa hak asasi manusia bukanlah hadiah, melainkan jaminan konstitusi. Dan setiap kali keadilan diinjak-injak, suara rakyat akan selalu menemukan jalannya. (her)

Tags: Komnas HAMmembuka posko pengaduanTiga Temuan Penting

Berita Terkait.

Antonio-Guterres
Headline

PBB Kecam Serangan Israel ke Lebanon, Gencatan Senjata Timteng Terancam Batal

Kamis, 9 April 2026 - 17:39
mujani
Headline

Buntut Pernyataan Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro

Kamis, 9 April 2026 - 15:35
iran
Headline

Gencatan Senjata AS–Iran–Israel Disorot DPR: Harus Permanen, Jadi Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina

Kamis, 9 April 2026 - 13:33
yunus
Headline

Kondisi Terkini Andrie Yunus: Luka Bakar Membaik, Bola Mata Ditutup Jaringan Selaput

Kamis, 9 April 2026 - 10:30
Prabowo
Headline

Singgung Mekanisme Pemakzulan, Prabowo: Ada Salurannya, Lakukan Tanpa Kekerasan

Kamis, 9 April 2026 - 00:34
amin
Headline

DPR Wanti-Wanti Pemerintah Soal Rencana Restrukturisasi Utang dan Pengambilalihan Whoosh

Rabu, 8 April 2026 - 14:36

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.