• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polisi Rilis Pananganan Tiga Kasus Pembunuhan Sadis di Sumbar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 27 Agustus 2025 - 06:06
in Daerah
sumbar

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Sumbar pada Selasa (26/8/2025). Foto: ANTARA/Fathul Abdi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) merilis penanganan tiga kasus pembunuhan sadis yang terjadi di provinsi setempat dalam beberapa bulan terakhir pada Selasa (26/8/2025).

Rilis penanganan kasus itu dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, didampingi oleh pimpinan Kepolisian Resor (Polres), atau Polresta yang menangani wilayah.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu

Kepala BPN Kabupaten Serang Bongkar Transformasi Digital, 60 Persen Sertipikat Sudah Elektronik

BRILink Agen Ijay Hadirkan Inklusi Keuangan, Dekatkan Bansos kepada Ribuan Penerima Manfaat di Desa Jelapat Batola Kalsel

“Ada tiga perkara tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang kami tangani saat ini,” kata Gatot dalam jumpa pers di Padang seperti dilansir ANTARA.

Ia mengatakan ketiga perkara tersebut adalah hasil penyelidikan dari masing-masing Polres atau Polresta di tiga daerah yang telah berperan maksimal sebagai aparat penegak hukum, sehingga kasus bisa terungkap.

Tiga kasus dugaan pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh berbagai motif itu terjadi di wilayah hukum Polresta Padang, Polres Solok Selatan, dan Polres Padang Pariaman.

“Kepolisian berupaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus ini demi menegakkan keadilan terhadap korban serta keluarganya, sekaligus menghukum pelaku,” jelasnya.

Jenderal bintang dua itu menerangkan kasus yang pertama terjadi di wilayah Seberang Palinggam, Batang Arau, Kota Padang.

Kasus ini berawal dari penemuan jasad bayi perempuan di daerah setempat, yang akhirnya membuat geger warga sehingga melaporkannya ke Polisi.

Jajaran Satuan Reskrim Polresta Padang yang atau populer dikenal sebagai Tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan kasus untuk mengumpulkan berbagai petunjuk serta barang bukti.

Dari penyelidikan akhirnya terungkap bahwa jasad bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara Dinda dan Heru, yang kini sudah mendekam dalam sel tahanan Polisi.

Bayi malang itu diduga dibunuh oleh tersangka dalam usia tujuh bulan kandungan, demi menutupi hubungan gelap yang terjalin di antara mereka.

Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah pasal berlapis yakni 80 ayat (3) Juncto (Jo) ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 342, dan lebih subsider pasal 341 Jo 55 KUHPidana.

Lebih lanjut Gatot menerangkan kasus yang kedua terjadi di wilayah hukum Polres Padang Pariaman dan tidak kalah menggegerkan publik serta media sosial beberapa waktu lalu.

Sebab kasus berawal dari penemuan beberapa potongan tubuh manusia di aliran sungai selama dua hari berturut-turut di dua lokasi, yakni daerah Padang dan Padang Pariaman.

Berbekal penyelidikan yang mendalam dan intensif akhirnya Polisi berhasil mengidentifikasi identitas korban yang sudah tidak utuh adalah seorang perempuan bernama Septia Adinda.

Pelaku dalam kasus itu adalah SJP yang memilik motif cemburu serta hutang-piutang, kini ia telah berstatus sebagai tersangka atas pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 65 KUHPidana.

Gatot mengatakan terungkapnya kasus SJP juga sekaligus membuka tabir hilangnya dua perempuan di daerah yang sama sekitar 1,5 tahun lalu.

Keduanya ternyata juga dihabisi oleh pelaku SJP dengan cara yang sadis, lalu jasadnya dibuang ke dalam sumur tua.

Untuk kasus di Solok Selatan korban yang tewas sebanyak dua orang atas nama Idarwati, dan Rohani Bulolo, sedangkan pelaku adalah laki-laki bernama Karolus Bago (34).

Pelaku melakukan aksinya karena motif hutang-piutang, sehingga dengan tega memukul kepala kedua korban sampai akhirnya mereka meninggal dunia.

Tidak hanya sampai di sana, pelaku juga mengambil handphone milik korban, tas, menyalin semua isi rekening korban, lalu pergi melarikan diri.

Untungnya kasus tersebut bisa diungkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Solok Selatan sehingga pelaku bisa ditangkap untuk diproses secara hukum. (dam)

Tags: Kasus Pembunuhan Sadispolisisumbar

Berita Terkait.

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:40
Kepala BPN Kabupaten Serang Bongkar Transformasi Digital, 60 Persen Sertipikat Sudah Elektronik
Daerah

Kepala BPN Kabupaten Serang Bongkar Transformasi Digital, 60 Persen Sertipikat Sudah Elektronik

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:31
BRILink Agen Ijay Hadirkan Inklusi Keuangan, Dekatkan Bansos kepada Ribuan Penerima Manfaat di Desa Jelapat Batola Kalsel
Daerah

BRILink Agen Ijay Hadirkan Inklusi Keuangan, Dekatkan Bansos kepada Ribuan Penerima Manfaat di Desa Jelapat Batola Kalsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:05
Kumpulkan 3 BUMD, Sekda Banten Tekankan Kinerja dan Tanggung Jawab
Daerah

Kumpulkan 3 BUMD, Sekda Banten Tekankan Kinerja dan Tanggung Jawab

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak
Daerah

Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:15
Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan
Daerah

Bea Cukai Pantoloan dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,2 Miliar di Donggala

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:05

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Elnusa Perkuat Produksi Migas, HWU EHR#10 Dukung Pembukaan Kembali Sumur Idle

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.