• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Akibat Ceceran Tanah Galian di Lebak,Puluhan Pengendara Terjatuh

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:35
in Nusantara
IMG-20250826-WA0012

Jalan raya di Rangkasbitung licin akibat ceceran tanah galian (foto yasril/indoposco)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Jalan licin di persimpangan Jalan Rangkasbitung-Citeras, tepatnya di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung,Kabupaten Lebek,Provinsi Banten, membuat sejumlah pengendara yang melintas berjatuhan.

Hal itu disebabkan tanah yang berceceran dari truk pengangkut tanah merah yang diguyur hujan.

BacaJuga:

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Di Gubuk Tak Berpenghuni, Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

”Saya ingatkan agar erhati-hati bagi pengendara yang akan melintasi jalan Rangkas-Citeras karena jalan sangat licin akibat tanah berceceran,” kata Romli, warga Desa Sukamanah, kepada wartawan, Selasa (26/8 2025)

Romli menuturkan, sejumlah pengendara motor terjatuh dan mengalami luka-luka karena licinnya jalan. Di sisi lain, ruas itu termasuk rute padat pengendara.

”Saya juga sempat terjatuh. Kalau ngerem mendadak, pasti jatuh lewat situ, bahkan kemarin (Senin) saya itung ada 21 pengendara yang jatuh, satu pengendara ibu dan anaknya harus dibawa ke rumah sakit akibat terjatuh,” ujarnya.

Lanjut dia, jalan Rangkasbitung-Citeras merupakan lintasan truk-truk besar dan truk contener dari sejumlah pabrik. Sehingga, jalan tersebut setiap pagi dan perang hingga malam padat dilalui para karyawan yang pulang dan bekerja.

“Jalan licin ini akibat truk dari galian tanah merah dan kami menduga galian tersebut ilegal , namun tidak tersentuh oleh aparat penegak bukum,” paparnya.

Yanto, wakil Ketua DPRD Lebak mendesak agar Pemprov Banten yang sudah membentuk satgas tambang ilegal aga segera beraksi dan segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas galian tanah ilegal tersebut.

Adapun dasar hukumnya mengacu pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 273 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan gangguan fungsi jalan hingga mengakibatkan kecelakaan, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 360 KUHP, Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.(yas)

Tags: Desa SukamanahDPRD LebakKabupaten LebekKecamatan RangkasbitungProvinsi Banten

Berita Terkait.

Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Di Gubuk Tak Berpenghuni, Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10
bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.