• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Stabilkan Pasar, Pemerintah Pastikan Penyerapan Gula Petani Lewat Lelang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 25 Agustus 2025 - 12:22
in Nasional
gula

Ilustrasi pekerja menyiapkan gula pasir untuk disalurkan ke operasi pasar di Gudang Perum Bulog Sub Divisi Regional Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Langkah besar diambil pemerintah untuk menyelamatkan nasib petani tebu dalam negeri. Tidak tanggung-tanggung, anggaran Rp1,5 triliun digelontorkan demi memastikan hasil panen gula petani terserap dengan baik. Program ini dijalankan lewat Danantara bersama ID FOOD sebagai pelaksana utama.

“Penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara ini sudah ditandatangani, dan ini menjadi salah satu poin kesepakatan untuk kita kawal bersama pada rapat di Surabaya bersama seluruh stakeholder pergulaan nasional,” ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa di Jakarta, Senin (25/8/2025).

BacaJuga:

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Bea Cukai Perketat Pengawasan KEK, Pastikan Fasilitas Tepat Sasaran dan Patuh Aturan

Misi Ekonomi ke AS: Purbaya Luruskan ‘Noise’ dan Gaet Dana Global

Ketut menekankan pentingnya kolaborasi di semua lini, bukan hanya antara pemerintah dan petani, tetapi juga dengan para pedagang yang ikut menggerakkan roda distribusi.

“Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Semua harus saling mendengar dan melengkapi. Dengan kebersamaan, problem penyerapan gula bisa diantisipasi,” jelasnya.

Sebagai bentuk konkret, penyerapan dilakukan melalui mekanisme lelang yang dikendalikan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN). Pemerintah menetapkan harga minimal Rp14.500 per kilogram, yang wajib dipatuhi semua pihak. Aturan ini sekaligus menutup ruang praktik nakal seperti transaksi di bawah harga atau “cash back” yang jelas-jelas merugikan petani.

“Dengan mekanisme lelang yang transparan serta dukungan penuh dari pemerintah, petani tebu harus merasakan manfaat nyata dari jerih payah mereka, dan masyarakat tetap mendapatkan pasokan gula yang cukup dengan harga yang wajar,” tegas Ketut.

Selain menjaga harga, peningkatan mutu gula rakyat juga jadi prioritas. Distribusi gula rafinasi ke pasar eceran dipastikan dilarang, sementara Satgas Pangan Polri siap mengawasi jalannya aturan agar tidak ada lagi kebocoran yang merusak ekosistem perdagangan.

Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi sudah menggarisbawahi pentingnya dana jumbo Rp1,5 triliun itu. Menurutnya, tanpa campur tangan BUMN pangan, harga gula di tingkat petani akan terus tertekan.

“Kalau BUMN pangan seperti ID Food atau Bulog diberikan dana untuk membeli gula tingkat petani, harga gula petani akan membaik dalam dua bulan lagi dengan catatan tidak ada rembesan gula industri atau gula rafinasi,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI, pada Rabu (20/8/2025).

Arief menambahkan, inisiatif ini penting untuk mencegah penumpukan stok di gudang serta menahan laju harga agar tidak anjlok di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) Rp14.500/kg yang diatur lewat Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2024. Ia menegaskan keterbatasan likuiditas pabrik gula negara selama ini menjadi biang macetnya distribusi, apalagi tekanan kian besar dengan derasnya impor.

Berdasarkan Panel Harga Pangan per hari ini, Senin (25/8/2025), rata-rata harga gula di tingkat produsen tercatat Rp14.793/kg. Angka tersebut masih berada di atas HAP Rp14.500/kg, dengan harga terendah di Yogyakarta sebesar Rp14.555/kg dan tertinggi di Jawa Timur sebesar Rp14.900/kg. (her)

Tags: BapanasGula Petaniharga gulaPasar

Berita Terkait.

Implementasi
Nasional

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Selasa, 14 April 2026 - 15:05
KEK
Nasional

Bea Cukai Perketat Pengawasan KEK, Pastikan Fasilitas Tepat Sasaran dan Patuh Aturan

Selasa, 14 April 2026 - 14:34
purbaya
Nasional

Misi Ekonomi ke AS: Purbaya Luruskan ‘Noise’ dan Gaet Dana Global

Selasa, 14 April 2026 - 12:22
teuku
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Provaliant Group Monetisasi IP Lokal

Selasa, 14 April 2026 - 12:12
btn
Ekonomi

Loan Factory BTN: Strategi Cerdas Kejar Pertumbuhan Tanpa Abaikan Risiko

Selasa, 14 April 2026 - 11:01
saan
Nasional

Negosiasi AS-Iran Gagal, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2503 shares
    Share 1001 Tweet 626
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.