• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Revisi UU Penyiaran, Komisi I Soroti Iklan Tembakau di Layanan Streaming

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 25 Agustus 2025 - 16:29
in Nasional
Dave-Laksono

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (Foto: dok INDOPOSCO / Dilianto)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Isu pembatasan iklan produk tembakau di platform digital dan layanan streaming menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran di Komisi I DPR RI. Beleid anyar ini diharapkan mampu memberikan perlindungan, terkhusus bagi generasi muda, dari paparan promosi produk tembakau yang semakin masif di ruang digital.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan regulasi penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan era digital. UU Penyiaran yang disusun pada tahun 2002 masih berbasis sistem analog. Kini, permasalahan yang muncul lebih kompleks karena multiplatform digital memiliki akses yang luas tanpa batasan penyaringan yang jelas.

BacaJuga:

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

“Sekarang yang menjadi perdebatan adalah bagaimana pengaturan terhadap multiplatform yang memang memiliki akses luas dan sepertinya tanpa batasan ataupun penyaringan. Maka itulah pentingnya undang-undang ini kita revisi, agar sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Dave Laksono saat ditemui pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Legislator dari Fraksi P-Golkar ini juga menegaskan, revisi UU Penyiaran tidak hanya penting untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk memastikan adanya kesepahaman terkait aturan penyiaran di era digital. Sehingga, nantinya industri penyiaran nasional dapat terus tumbuh sehat serta mampu memberikan informasi dan hiburan yang berkualitas bagi masyarakat.

Dalam pembahasan kali ini, Komisi I DPR juga menggandeng sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), hingga Komnas Pengendalian Tembakau. Pandangan dan masukan dari berbagai pihak dianggap penting sebagai dasar memperkuat regulasi penyiaran yang mampu menjaga nilai moral dan kesehatan publik.

“Sinergi dengan lembaga keagamaan maupun organisasi sipil diharapkan dapat menjadi panduan moral dalam merumuskan regulasi baru,” ujarnya.

Terakhir, Dave menegaskan pihaknya akan bekerja dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab agar revisi UU Penyiaran benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.

Terkait regulasi iklan produk tembakau, Komisi I menegaskan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih rinci dalam tahap teknis. Namun, arahnya jelas, yakni untuk memberikan ruang digital yang lebih sehat serta melindungi generasi muda dari dampak buruk paparan produk tembakau.

“Tentu kita mendengar masukannya agar kita selaku wakil rakyat bekerja dengan hati yang tulus dan juga mendapat bimbingan sesuai ajaran kepercayaan dan iman masing-masing,” tandasnya. (dil)

Tags: DPR RIIklan TembakauLayanan StreamingUU Penyiaran

Berita Terkait.

air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06
brian
Nasional

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:05
mbg
Nasional

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:40
abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33
dasmen
Nasional

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:11
demo
Nasional

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:53

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1225 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1462 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.