• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tak Kunjung Dibentuk, Warga: Pimpinan DPR Tunjuk Dinas Sahkan Pokja Apartemen GCM

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:45
in Megapolitan
IMG-20250823-WA0052

Ilustrasi RDPU di Komisi III DPR RI. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Praktik tarif air dan listrik suka-suka dikeluhkan pemilik dan penghuni apartemen Grand Cempaka Mas (GCM) di Jakarta Pusat. Apabila tarif tidak dibayar, maka pengelola GCM akan memberlakukan sanksi pencabutan.

“Kami minta kepada negara untuk melindungi hak kami atas air dan listrik, melalui pembentukan pengurus perhimpunan penghuni GCM,” ujar Asmadi Lubis kepada indoposco.id, Sabtu (23/8/2025).

BacaJuga:

Merawat Warisan Racikan Herbal di Tengah Perjalanan Kutus Kutus

Kepulauan Seribu di Jakarta Dihantam Gempa Bumi Dangkal, Begini Penjelasan BMKG

Kantah BPN Jakarta Utara Raih Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik DKI Jakarta

Ia mengatakan, dengan pembentukan pengurus oleh warga GCM nantinya mereka yang akan mengelola semua kebutuhan warga apartemen GCM.

“Sejak 2022 tidak ada lagi pengurus perhimpunan, jadi kami dikelola oleh PT Duta Pertiwi yang sebelumnya adalah pihak pengembang apartemen GCM,” ungkapnya.

“Dan mereka (PT Duta Pertiwi, red) mengelola apartemen suka-suka memberlakukan tarif untuk air dan listrik,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Leonardo Phunisar, pemilik dan penghuni apartemen GCM mengungkapkan, bahwa pascapenyerahan apartemen dari pengembang PT Duta Pertiwi kepada pemilik pada 1999, maka sepenuhnya pengembang tidak berhak lagi mengelola GCM.

“Apabila pengembang masih mau mengelola apartemen GCM, maka harus ikut aturan perhimpunan pemilik dan penghuni rumah susun (PPPRS) GCM
. Ini aturan jelas dalam undang-undang (UU) tentang Rumah Susun,” katanya.

“Yang ada sampai sekarang mereka (PT Duta Pertiwi suka-suka mengelola apartemen GCM,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, bahwasanya pascapenyerahan apartemen atas nama PPPRS. Bahkan nama rekening listrik dan air pun sudah atas nama PPPRS.

“Jadi PT Duta Pertiwi sudah tidak memiliki apa-apa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kami (GCM) sudah atas nama PPPRS, rekening air dan listrik pun atas nama PPPRS,” katanya.

Untuk menjadi pengelola apartemen GCM, menurutnya, PT Duta Pertiwi harus mengantongi rekomendasi dari Gubernur DKI sebagai pengelola apartemen GCM. tidak mengantongi izin dari pemerintah. Selain itu juga harus disahkan oleh Dinas PTSP

“Mereka sampai sekarang tidak memiliki izin, baik itu rekomendasi dari Gubernur atau PTSP,” terangnya.

“Padahal pengelola itu secara struktur terendah, dan pemilik itu tertinggi. Tapi yang ada sekarang terbalik, pengelola yang mengatur semua,” imbuhnya.

Atas kasus tersebut perwakilan dari 1.074 pemilik apartemen mengajukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) ke komisi III DPR RI. Dari RDPU sebanyak 5 kali, kasus tersebut tak kunjung selesai.

“Kami RDPU terakhir pada Oktober 2024 dipimpin oleh Habiburokhman. Dan jelas rekomendasinya jelas, bahwa harus segera dibentuk kelompok kerja (Pokja) oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta,” bebernya.

“Dan pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengeluarkan perintah, agar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta untuk segera mengesahkan Pokja agar bisa menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa Perhimpunan (PPPRS) dibekukan sejak 2022 berdasarkan keputusan pengadilan. Atas keputusan pengadilan tersebut, maka dinas wajib membentuk Pokja untuk menyusun pengurus PPPRS baru.

Hal yang sama diungkapkan Jemmy Wollah Ketua RW 08 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia mempertanyakan kinerja pemerintah terkait permasalahan pada apartemen GCM. “Jelas PT Duta Pertiwi sudah tidak berhak mengelola apartemen GCM. Mereka seenaknya menerapkan tarif dan dengan pemaksaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa pengelola tidak bisa langsung berhubungan langsung dengan pemilik. Namun peran tersebut dilanggar oleh pengelola. “Sekarang ini pemerintah beranggapan ada konflik pemerintah, padahal kami tidak ada konflik,” katanya.

“Kami mengadu ke pemerintah, seharusnya pemerintah (di tingkat Pemprov Jakarta, red) harus selesai, bukan sampai kami mengadu ke DPR RI,” imbuhnya.

Saat pertemuan dengan perwakilan pemilih dan penghuni apartemen GCM, Kepala Subkelompok Regulasi Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan asisten pembangunan (Asbang) dan lingkungan hidup, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jakarta.

“Kami hari ini (22/8/2025) baru akan melakukan rapat koordinasi dengan Asbang. Karena mereka pimpinan kami,” kata Jani Manan Malau. (nas)

Tags: apartemendki jakartaDPR
Berita Sebelumnya

Mercedes-Maybach GLS 600 Facelift Resmi Hadir di Indonesia: SUV Rp9,3 Miliar Setara Jet Pribadi

Berita Berikutnya

Perusahaan Tambang ini Rangkul Masyarakat Halmahera Timur dengan Program Kolaborasi

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.00.23
Megapolitan

Merawat Warisan Racikan Herbal di Tengah Perjalanan Kutus Kutus

Senin, 22 Desember 2025 - 21:07
WhatsApp Image 2025-12-22 at 20.39.41
Megapolitan

Kepulauan Seribu di Jakarta Dihantam Gempa Bumi Dangkal, Begini Penjelasan BMKG

Senin, 22 Desember 2025 - 21:02
bpn
Megapolitan

Kantah BPN Jakarta Utara Raih Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik DKI Jakarta

Senin, 22 Desember 2025 - 18:38
sampah
Megapolitan

Klaim 116 Ton Sampah Terangkut, Pasar Cimanggis Nyatanya Masih Dikepung Limbah

Senin, 22 Desember 2025 - 18:28
bpn
Megapolitan

BPN Jakarta Utara Raih Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 17:27
ujan
Megapolitan

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan, BMKG: Waspadai di Wilayah Ini

Senin, 22 Desember 2025 - 08:39
Berita Berikutnya
IMG-20250823-WA0018

Perusahaan Tambang ini Rangkul Masyarakat Halmahera Timur dengan Program Kolaborasi

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.