• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

BAM DPR RI Siap Kawal Penyelesaian Polemik Pembebasan Lahan Tol Serpong-Jakarta

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:19
in Megapolitan
Ahmad-Heryawan

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan usai RDPU dengan Presisi Law Firm dan 4 kliennya RI di Ruang Rapat BAM DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto : DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menerima aduan dari Firma Hukum Presisi yang mewakili empat klien terkait kasus pembebasan lahan tol yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak-pihak terkait. Padahal, perkara tersebut telah bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kasus ini menyangkut pembebasan lahan untuk pembangunan ruas Tol Serpong–Jakarta, khususnya pada ruas Pondok Aren–Ulujami. Beberapa pihak dilaporkan antara lain Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada saat itu, PT Jasa Marga sebagai pengelola tol, serta panitia pembebasan lahan. yang melibatkan BPN, BPKP, dan pemerintah daerah.

BacaJuga:

Sediakan Payung, BMKG: Jakarta Didominasi Hujan Hari Ini

Polres Jakbar Ungkap 43 Kasus Kejahatan Jalanan, 53 Pelaku Diamankan

DKI Gelar Simulasi Gempa Bumi di Perkantoran hingga Sekolah Hari Ini

Padahal, putusan pengadilan sejak 2011 hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) kedua selalu memenangkan para pemilik lahan. Keputusan tersebut bahkan mempertegas kewajiban para pihak terkait untuk melakukan pembayaran.

Legislator yang akrab disapa Aher ini menyampaikan, bahwa DPR akan menindaklanjuti aduan ini dengan mengonfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait.

“Kami akan mengundang Kementerian PU, PT Jasa Marga, serta panitia pembebasan lahan dalam forum diskusi (FGD), agar persoalan ini lebih jelas dan autentik,” tegas Aher saat ditemui di Ruang Rapat BAM DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

BAM juga menekankan pentingnya penyelesaian polemik dengan segera. Lembaga yang berperkara, pihak-pihak yang tergugat tetap wajib wakili sebagai tanggung jawab secara institusional.

“Ini sudah 20 tahun lebih sejak kasus bergulir. Keputusan pengadilan sudah sangat jelas. Hak-hak masyarakat harus segera dipenuhi,”jelasnya.

Di samping itu, Aher juga menyinghung soal klausul mengenai tanggung renteng atau kewajiban bersama para pihak untuk membayar dalam beberapa putusan. Kata legislator dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Hal ini dapat memunculkan persoalan ketika eksekusi dilakukan. Ketika ditagihkan ke satu pihak, mereka berdalih perlu berunding terlebih dahulu dengan pihak lain, sehingga pembayaran ganti rugi terus tertunda.

“Situasi ini merugikan masyarakat, karena meskipun putusan pengadilan telah inkrah, para pemilik lahan belum juga menerima hak mereka. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Hak mereka harus dibela, apalagi sudah ada keputusan hukum yang jelas,” tegas Aher.

Diketahui, sejumlah warga yang berhak atas ganti rugi, yakni di antaranya Ny. Nuraini beserta delapan saudaranya, dengan total tagihan sebesar Rp2.261.961.240 sesuai Putusan PN Jakarta Timur No. 05/2011 Eks Jo. No. 83/Pdt.G/2004/PN.Jak.Tim. Ibu Sri Supartini beserta enam saudaranya, dengan luas tanah 5.500 m² dan tagihan sebesar Rp10.400.000.000 sesuai Putusan PN Tangerang No. 77/PEN-Eks/2006/PN.Tng.

Bu Muisah (alm.) beserta ahli warisnya, dengan tagihan sebesar Rp2.358.000.000 sesuai Putusan PN Jakarta Timur No. 05/2011 Eks Jo. No. 83/Pdt.G/2004/PN.Jak.Tim. Hikmat Darmawan, dengan total tagihan sebesar Rp8.013.000.000 sesuai Putusan PN Jakarta Timur No. 05/2011 Eks Jo. No. 83/Pdt.G/2004/PN.Jak.Tim.

Total keseluruhan klaim ganti rugi dari para pengadu diketahui mencapai lebih dari Rp23 miliar. Dengan langkah lanjutan nantinya, DPR berharap persoalan pembebasan lahan tol yang berlarut-larut dapat segera diselesaikan demi keadilan bagi para pemilik tanah. (dil)

Tags: Ahmad HeryawanBAMDPR RITol Serpong–Jakarta

Berita Terkait.

hujan
Megapolitan

Sediakan Payung, BMKG: Jakarta Didominasi Hujan Hari Ini

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:45
ranmor
Megapolitan

Polres Jakbar Ungkap 43 Kasus Kejahatan Jalanan, 53 Pelaku Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:06
Perkuat Rantai Pasok Hijau, Industri Logistik Beralih ke Kendaraan Listrik
Megapolitan

DKI Gelar Simulasi Gempa Bumi di Perkantoran hingga Sekolah Hari Ini

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:40
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Hari Ini Bervariatif, Sebagian Besar Cerah Berawan Hingga Berawan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:32
mou
Megapolitan

Serahkan Aset Hibah, KPK Minta Jadi Pengingat Pejabat DKI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:23
fitroh
Megapolitan

Puji Kinerja Pramono, Wakil Ketua KPK Sebut Gubernur DKI bak “Presiden Kecil”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:02

OLAHRAGA

persija
Olahraga

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Editor Laurens Dami
Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta memburu kebangkitan saat menjamu Arema FC pada pekan keenam Super League 2026/2027 di Stadion Patriot Candrabhaga,...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2641 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1274 shares
    Share 510 Tweet 319
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.