• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

BAM DPR RI Siap Kawal Penyelesaian Polemik Pembebasan Lahan Tol Serpong-Jakarta

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:19
in Megapolitan
Ahmad-Heryawan

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan usai RDPU dengan Presisi Law Firm dan 4 kliennya RI di Ruang Rapat BAM DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto : DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menerima aduan dari Firma Hukum Presisi yang mewakili empat klien terkait kasus pembebasan lahan tol yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak-pihak terkait. Padahal, perkara tersebut telah bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kasus ini menyangkut pembebasan lahan untuk pembangunan ruas Tol Serpong–Jakarta, khususnya pada ruas Pondok Aren–Ulujami. Beberapa pihak dilaporkan antara lain Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada saat itu, PT Jasa Marga sebagai pengelola tol, serta panitia pembebasan lahan. yang melibatkan BPN, BPKP, dan pemerintah daerah.

BacaJuga:

Warga Jakarta Wajib Waspada, Malam Ini Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Mulai 29 April 2026, Bea Cukai Tanjung Priok Digitalisasi Jaminan Kepabeanan, 9 Perusahaan Sudah Bergabung

Demo Mahasiswa Gaungkan Lagu Kritik BBM, Pengamat Desak Pemerintah Tangkap Pesannya

Padahal, putusan pengadilan sejak 2011 hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) kedua selalu memenangkan para pemilik lahan. Keputusan tersebut bahkan mempertegas kewajiban para pihak terkait untuk melakukan pembayaran.

Legislator yang akrab disapa Aher ini menyampaikan, bahwa DPR akan menindaklanjuti aduan ini dengan mengonfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait.

“Kami akan mengundang Kementerian PU, PT Jasa Marga, serta panitia pembebasan lahan dalam forum diskusi (FGD), agar persoalan ini lebih jelas dan autentik,” tegas Aher saat ditemui di Ruang Rapat BAM DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

BAM juga menekankan pentingnya penyelesaian polemik dengan segera. Lembaga yang berperkara, pihak-pihak yang tergugat tetap wajib wakili sebagai tanggung jawab secara institusional.

“Ini sudah 20 tahun lebih sejak kasus bergulir. Keputusan pengadilan sudah sangat jelas. Hak-hak masyarakat harus segera dipenuhi,”jelasnya.

Di samping itu, Aher juga menyinghung soal klausul mengenai tanggung renteng atau kewajiban bersama para pihak untuk membayar dalam beberapa putusan. Kata legislator dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Hal ini dapat memunculkan persoalan ketika eksekusi dilakukan. Ketika ditagihkan ke satu pihak, mereka berdalih perlu berunding terlebih dahulu dengan pihak lain, sehingga pembayaran ganti rugi terus tertunda.

“Situasi ini merugikan masyarakat, karena meskipun putusan pengadilan telah inkrah, para pemilik lahan belum juga menerima hak mereka. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Hak mereka harus dibela, apalagi sudah ada keputusan hukum yang jelas,” tegas Aher.

Diketahui, sejumlah warga yang berhak atas ganti rugi, yakni di antaranya Ny. Nuraini beserta delapan saudaranya, dengan total tagihan sebesar Rp2.261.961.240 sesuai Putusan PN Jakarta Timur No. 05/2011 Eks Jo. No. 83/Pdt.G/2004/PN.Jak.Tim. Ibu Sri Supartini beserta enam saudaranya, dengan luas tanah 5.500 m² dan tagihan sebesar Rp10.400.000.000 sesuai Putusan PN Tangerang No. 77/PEN-Eks/2006/PN.Tng.

Bu Muisah (alm.) beserta ahli warisnya, dengan tagihan sebesar Rp2.358.000.000 sesuai Putusan PN Jakarta Timur No. 05/2011 Eks Jo. No. 83/Pdt.G/2004/PN.Jak.Tim. Hikmat Darmawan, dengan total tagihan sebesar Rp8.013.000.000 sesuai Putusan PN Jakarta Timur No. 05/2011 Eks Jo. No. 83/Pdt.G/2004/PN.Jak.Tim.

Total keseluruhan klaim ganti rugi dari para pengadu diketahui mencapai lebih dari Rp23 miliar. Dengan langkah lanjutan nantinya, DPR berharap persoalan pembebasan lahan tol yang berlarut-larut dapat segera diselesaikan demi keadilan bagi para pemilik tanah. (dil)

Tags: Ahmad HeryawanBAMDPR RITol Serpong–Jakarta

Berita Terkait.

Hujan
Megapolitan

Warga Jakarta Wajib Waspada, Malam Ini Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:29
bc
Megapolitan

Mulai 29 April 2026, Bea Cukai Tanjung Priok Digitalisasi Jaminan Kepabeanan, 9 Perusahaan Sudah Bergabung

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:50
demo
Megapolitan

Demo Mahasiswa Gaungkan Lagu Kritik BBM, Pengamat Desak Pemerintah Tangkap Pesannya

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:32
untar
Megapolitan

Kolaborasi Untar dan Pemkot Jakarta Barat Permudah Akses Cek Kesehatan Gratis bagi Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:32
galeri
Megapolitan

Ratusan Pengunjung Serbu Booth Galeri 24, Promo Emas HUT Jakarta Sukses Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:45
hujan
Megapolitan

Jangan Keburu Simpan Payung, 2 Wilayah di Jakarta Ini Berpotensi Diguyur Hujan

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:28

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
Pemain-Timnas-Kolombia
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Amankan Tempat di 32 Besar

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 24 Juni 2026 - 11:43

INDOPOSCO.ID - Kolombia kembali menunjukkan kelasnya di panggung Piala Dunia 2026. Menghadapi Republik Demokratik Kongo dalam pertandingan Grup K, Los...

SelengkapnyaDetails
Tuchel

Hasil Piala Dunia : Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:12
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50
Kroasia

Hasil Piala Dunia: Bungkam Panama 1-0, Kroasia Hidupkan Asa ke Fase Gugur

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30
CR7

Hasil Piala Dunia: Brace ke Gawang Uzbekistan Bawa Cristiano Ronaldo Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:10
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.