• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

BAM DPR RI Siap Kawal Penyelesaian Polemik Pembebasan Lahan Tol Serpong-Jakarta

Laurens laurens by Laurens laurens
Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:19
in Megapolitan
Ahmad-Heryawan

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan usai RDPU dengan Presisi Law Firm dan 4 kliennya RI di Ruang Rapat BAM DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto : DPR RI

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menerima aduan dari Firma Hukum Presisi yang mewakili empat klien terkait kasus pembebasan lahan tol yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak-pihak terkait. Padahal, perkara tersebut telah bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kasus ini menyangkut pembebasan lahan untuk pembangunan ruas Tol Serpong–Jakarta, khususnya pada ruas Pondok Aren–Ulujami. Beberapa pihak dilaporkan antara lain Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada saat itu, PT Jasa Marga sebagai pengelola tol, serta panitia pembebasan lahan. yang melibatkan BPN, BPKP, dan pemerintah daerah.

Padahal, putusan pengadilan sejak 2011 hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) kedua selalu memenangkan para pemilik lahan. Keputusan tersebut bahkan mempertegas kewajiban para pihak terkait untuk melakukan pembayaran.

Legislator yang akrab disapa Aher ini menyampaikan, bahwa DPR akan menindaklanjuti aduan ini dengan mengonfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait.

“Kami akan mengundang Kementerian PU, PT Jasa Marga, serta panitia pembebasan lahan dalam forum diskusi (FGD), agar persoalan ini lebih jelas dan autentik,” tegas Aher saat ditemui di Ruang Rapat BAM DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

BAM juga menekankan pentingnya penyelesaian polemik dengan segera. Lembaga yang berperkara, pihak-pihak yang tergugat tetap wajib wakili sebagai tanggung jawab secara institusional.

“Ini sudah 20 tahun lebih sejak kasus bergulir. Keputusan pengadilan sudah sangat jelas. Hak-hak masyarakat harus segera dipenuhi,”jelasnya.

Di samping itu, Aher juga menyinghung soal klausul mengenai tanggung renteng atau kewajiban bersama para pihak untuk membayar dalam beberapa putusan. Kata legislator dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Hal ini dapat memunculkan persoalan ketika eksekusi dilakukan. Ketika ditagihkan ke satu pihak, mereka berdalih perlu berunding terlebih dahulu dengan pihak lain, sehingga pembayaran ganti rugi terus tertunda.

“Situasi ini merugikan masyarakat, karena meskipun putusan pengadilan telah inkrah, para pemilik lahan belum juga menerima hak mereka. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Hak mereka harus dibela, apalagi sudah ada keputusan hukum yang jelas,” tegas Aher.

Diketahui, sejumlah warga yang berhak atas ganti rugi, yakni di antaranya Ny. Nuraini beserta delapan saudaranya, dengan total tagihan sebesar Rp2.261.961.240 sesuai Putusan PN Jakarta Timur No. 05/2011 Eks Jo. No. 83/Pdt.G/2004/PN.Jak.Tim. Ibu Sri Supartini beserta enam saudaranya, dengan luas tanah 5.500 m² dan tagihan sebesar Rp10.400.000.000 sesuai Putusan PN Tangerang No. 77/PEN-Eks/2006/PN.Tng.

Bu Muisah (alm.) beserta ahli warisnya, dengan tagihan sebesar Rp2.358.000.000 sesuai Putusan PN Jakarta Timur No. 05/2011 Eks Jo. No. 83/Pdt.G/2004/PN.Jak.Tim. Hikmat Darmawan, dengan total tagihan sebesar Rp8.013.000.000 sesuai Putusan PN Jakarta Timur No. 05/2011 Eks Jo. No. 83/Pdt.G/2004/PN.Jak.Tim.

Total keseluruhan klaim ganti rugi dari para pengadu diketahui mencapai lebih dari Rp23 miliar. Dengan langkah lanjutan nantinya, DPR berharap persoalan pembebasan lahan tol yang berlarut-larut dapat segera diselesaikan demi keadilan bagi para pemilik tanah. (dil)

Tags: Ahmad HeryawanBAMDPR RITol Serpong–Jakarta
Previous Post

Wamen Viva Yoga Optimistis Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru, Barito Kuala Berkontribusi dalam Program Swasembada Pangan

Next Post

Pakar: Publik Perlu Pahami Status Bebas Bersyarat Setya Novanto Berbeda dengan Bebas Murni

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.08.155
Megapolitan

Ledakan Guncang SMAN 72 Jakut, 54 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 17:23
ambon
Megapolitan

BNN Gagal Tangkap Bandar dalam Penggerebekan di Kampung Ambon

Jumat, 7 November 2025 - 10:30
gubenur-dki
Megapolitan

Soal Pembongkaran Tiang Monorel, Gubernur DKI akan Surati Adhi Karya

Jumat, 7 November 2025 - 07:27
khoirudin
Megapolitan

Job Fair Disabilitas, Kesetaraan Peluang Kerja untuk Semua

Kamis, 6 November 2025 - 22:16
bnn
Megapolitan

BNN Gerebek Kampung Ambon Jakarta Barat

Kamis, 6 November 2025 - 21:31
orang-hilang
Megapolitan

Polisi Tindaklanjuti Laporan Wanita Kehilangan Suami yang Jadi ABK

Kamis, 6 November 2025 - 21:03
Next Post
Setya-Novanto2

Pakar: Publik Perlu Pahami Status Bebas Bersyarat Setya Novanto Berbeda dengan Bebas Murni

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.