• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Sekjen DPR RI Bantah Ada Kenaikan Gaji Anggota DPR Rp100 Juta

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Senin, 18 Agustus 2025 - 22:20
in Politik
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar
(foto: dok DPR)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar (foto: dok DPR)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar membantah isu yang menyebut ada kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp100 juta, melainkan jumlah tersebut diperuntukkan untuk tunjangan rumah.

“Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” kata Indra saat dihubungi, Minggu (18/8/2025).

Untuk nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR, Indra membenarkan bahwa angkanya mencapai Rp 50 juta per bulan. “Iya betul,” ucap Indra.

Indra menjelaskan ketentuan gaji anggota DPR masih diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan gaji pokok masih mengacu PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Di dalamnya menyebutkan, gaji anggota maupun pimpinan DPR berada di kisaran Rp4-5 juta per bulan. Namun, take home pay anggota maupun pimpinan DPR bisa lebih dari Rp100 juta jika termasuk dihitung dengan tunjangan lain, termasuk rumah.

Merujuk pada Keppres Nomor 65 Tahun 2001, komponen tunjangan anggota DPR mulai dari tunjangan jabatan dan kehormatan mencapai Rp15 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp20 juta, transportasi, hingga asuransi. Per 2024, DPR tak lagi mendapat tunjangan rumah. Sebagai gantinya, mereka mendapat uang tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan.

Hal itu disampaikan Indra merespons pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin yang menyebut anggota DPR per bulan bisa menerima hingga Rp100 juta. Namun, Hasanuddin menyebut jumlah itu merupakan pendapatan bersih atau take home pay.

Hasanuddin mengatakan jumlah itu naik dari periode sebelumnya karena saat ini anggota DPR tak lagi mendapatkan rumah dinas. Menurutnya, fasilitas rumah tersebut diganti dengan tunjangan sekitar Rp50 juta.

“Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 [juta], so what gitu loh,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Politisi PDIP ini mengaku jumlah itu lebih dari cukup. Sehingga, jika dibagi setiap hari, setiap anggota DPR bisa mendapat sekitar Rp3 juta.

“Bayangkan aja kalau dibagi Rp3 juta, bayangkan kalau dengan, mohon maaf ya, dengan wartawan sehari berapa ya? Iya. Saya sudah bersyukur saya, buat saya. Bersyukur sekali,” kata Hasanuddin.

Hal itu juga disampaikan proa yang akrab didapa Jang TB ini untuk merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin yang menyebut politikus sulit untuk mendapatkan uang halal. Arse mengaku bahwa dirinya tak selalu berterus terang kepada keluarga soal asal uang yang ia dapatkan. Meski begitu, ia terus berusaha agar selalu mendapatkannya dari cara yang halal.

Namun dia menyebut prilaku korup tak hanya berlaku bagi politikus. Menurut dia, prilaku korup terjadi di hampir semua sektor kehidupan. Dia mengaku banyak belajar sejak menjadi aktivis organisasi selama menjadi mahasiswa.

“Jangankan di organisasi, di keluarga aja, saya pun ya enggak semuanya terus terang itu soal duit itu. Dari mana dapatnya gitu ya, yang penting istri sama anak tercukupi. Hanya kita bisa pastikan cara mendapatkannya itu berusaha betul halalan toyyiban,” kata Arse dalam diskusi ICW, Senin (11/8/2025).. (dil)

Tags: Fraksi Partai Golkarhome paySekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra IskandarZulfikar Arse
Previous Post

Deretan Artis Ternama Meriahkan Kendaraan Hias di Kemenbud ReGo

Next Post

Wamenpar: Pesta Rakyat Bukan Sekadar Hiburan, Tapi Penggerak Ekonomi Kerakyatan

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.47.56
Politik

Eko Patrio Langgar Kode Etik, Nonaktif 4 Bulan Tanpa Gaji

Rabu, 5 November 2025 - 18:58
WhatsApp Image 2025-11-05 at 17.22.32
Politik

Tak Langgar Etik, Adies Kadir Kembali Jabat Wakil DPR

Rabu, 5 November 2025 - 17:09
WhatsApp Image 2025-11-05 at 14.48.17
Politik

Nafa Urbach Dinonaktifkan 3 Bulan Usai Terbukti Langgar Etik

Rabu, 5 November 2025 - 15:15
bahlil
Politik

Bahlil Targetkan Lonjakan Kursi Golkar Pada Pemilu 2029

Minggu, 2 November 2025 - 23:13
rio
Politik

Legislator PDIP Minta Kenaikan Tarif Transjakarta Jangan Bebani Warga Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:24
ikdam
Politik

Maulid Nabi Bareng Gus Iqdam, Golkar Bersama Masyarakat dalam Syiar Islam

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:12
Next Post
Wamenpar: Pesta Rakyat Bukan Sekadar Hiburan, Tapi Penggerak Ekonomi Kerakyatan

Wamenpar: Pesta Rakyat Bukan Sekadar Hiburan, Tapi Penggerak Ekonomi Kerakyatan

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.