• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Hari Ini, Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta karena Cuti Bersama

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 18 Agustus 2025 - 15:47
in Megapolitan
Info-Gage

Sehubungan dengan 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan. Foto : X/@TMCPoldaMetro

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan penerapan sistem ganjil-genap bagi kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan pada Senin, 18 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil karena tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025.

BacaJuga:

445 Kali Penindakan hingga Agustus, Bea Cukai Tangerang Amankan 10,39 Juta Batang Rokok Ilegal

Kosgoro 1957 Dorong Program Nyata yang Jawab Kebutuhan Masyarakat

Kelembapan Udara Relatif Sedang di Malam Hari, Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah

“Karena 18 Agustus 2025 merupakan Hari Cuti Bersama, maka kebijakan ganjil-genap tidak berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem tersebut,” demikian informasi dari akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (18/8/2025).

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Meski kebijakan ganjil-genap sementara dihentikan, Dishub DKI tetap mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.

Sebagai informasi, sistem ganjil-genap diberlakukan di 25 titik di Jakarta guna mengurangi kemacetan dan penggunaan kendaraan pribadi, sebagai alternatif sebelum penerapan sistem jalan berbayar elektronik (ERP).

Beberapa ruas jalan di Jakarta Pusat yang terkena sistem ini antara lain: Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Wilayah lainnya termasuk Jalan Salemba Raya (kiri dan kanan), Jalan Kramat Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Pintu Besar Selatan.

Di Jakarta Selatan, titik yang termasuk dalam kebijakan ganjil-genap adalah Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Suryopranoto seperti dilansir Antara.

Sementara di wilayah Jakarta Barat dan Timur, sistem ini diterapkan di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, dan Jalan Jenderal A. Yani. (aro)

Tags: cuti bersamadki jakartaGanjil Genap

Berita Terkait.

Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Megapolitan

445 Kali Penindakan hingga Agustus, Bea Cukai Tangerang Amankan 10,39 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 14 September 2026 - 16:05
kosgoro
Megapolitan

Kosgoro 1957 Dorong Program Nyata yang Jawab Kebutuhan Masyarakat

Senin, 14 September 2026 - 09:09
cuaca
Megapolitan

Kelembapan Udara Relatif Sedang di Malam Hari, Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah

Senin, 14 September 2026 - 08:12
Komisii III Dukung Polda Metro Usut Dugaan Eksploitasi Anak di Kericuhan 27 Agustus
Megapolitan

Komisii III Dukung Polda Metro Usut Dugaan Eksploitasi Anak di Kericuhan 27 Agustus

Minggu, 13 September 2026 - 17:18
Cerah
Megapolitan

Libur Akhir Pekan, Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan Merata

Minggu, 13 September 2026 - 08:01
iman
Megapolitan

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:01

OLAHRAGA

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional
Olahraga

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Editor Laurens Dami
Senin, 14 September 2026 - 14:45

INDOPOSCO.ID — Pegadaian Championship memasuki babak baru. Mulainya gelaran kompetisi sepak bola profesional Indonesia tersebut ditandai dengan Launching & Press...

SelengkapnyaDetails
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1503 shares
    Share 601 Tweet 376
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1408 shares
    Share 563 Tweet 352
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.