• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Hari Ini, Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta karena Cuti Bersama

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 18 Agustus 2025 - 15:47
in Megapolitan
Info-Gage

Sehubungan dengan 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan. Foto : X/@TMCPoldaMetro

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan penerapan sistem ganjil-genap bagi kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan pada Senin, 18 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil karena tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025.

BacaJuga:

Pramono: Jakarta International Marathon 2026 Jadi Mesin Penggerak Ekonomi dan Sport Tourism Ibu Kota

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta

Usai Massa Bergerak, Polisi: Kawasan Sudirman Tak Lagi Terkunci

“Karena 18 Agustus 2025 merupakan Hari Cuti Bersama, maka kebijakan ganjil-genap tidak berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem tersebut,” demikian informasi dari akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (18/8/2025).

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Meski kebijakan ganjil-genap sementara dihentikan, Dishub DKI tetap mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.

Sebagai informasi, sistem ganjil-genap diberlakukan di 25 titik di Jakarta guna mengurangi kemacetan dan penggunaan kendaraan pribadi, sebagai alternatif sebelum penerapan sistem jalan berbayar elektronik (ERP).

Beberapa ruas jalan di Jakarta Pusat yang terkena sistem ini antara lain: Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Wilayah lainnya termasuk Jalan Salemba Raya (kiri dan kanan), Jalan Kramat Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Pintu Besar Selatan.

Di Jakarta Selatan, titik yang termasuk dalam kebijakan ganjil-genap adalah Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Suryopranoto seperti dilansir Antara.

Sementara di wilayah Jakarta Barat dan Timur, sistem ini diterapkan di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, dan Jalan Jenderal A. Yani. (aro)

Tags: cuti bersamadki jakartaGanjil Genap

Berita Terkait.

Pramono
Megapolitan

Pramono: Jakarta International Marathon 2026 Jadi Mesin Penggerak Ekonomi dan Sport Tourism Ibu Kota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:51
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:07
massa
Megapolitan

Usai Massa Bergerak, Polisi: Kawasan Sudirman Tak Lagi Terkunci

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:07
polisi
Megapolitan

Polda Metro Ungkap Alasan Tebalkan Pengamanan Demo Mahasiswa di Kawasan Sudirman

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:34
ki
Megapolitan

KI DKI Pasang Target 1.001 Badan Publik Ikut E-Monev 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:21
demonstrasi
Megapolitan

Polisi Klaim Belum Terima Surat Pemberitahuan Demonstrasi Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:54

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1499 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.