• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal Pemakzulan Bupati Pati, Mendagri: Kita Ikuti Mekanismenya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:09
in Nasional
sudewo

Bupati Pati Sudewo. (Humas Pemkab Pati)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta, semua pihak mengikuti proses yang telah berjalan di DPRD Kabupaten Pati sepakat memakai hak angketnya membentuk pansus tentang pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Hak angket itu mengkaji desakan masyarakat yang meminta Bupati Sudewo diberhentikan dari jabatannya. Sekaligus menyoroti kebijakan kontroversial, seperti polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

BacaJuga:

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

“Pemakzulan itu ada mekanismenya, mekanismenya yaitu melalui mekanisme DPR, saya dengar sudah membuat pansus, ya sudah kita ikutin saja itu,” kata Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Paling penting seluruh elemen masyarakat mampu menahan diri, sambil menunggu hasil kerja DPRD terkait pemakzulan Bupati Pati Sadewo. Meski aturan yang menuai polemik itu telah dicabut oleh pemerintah daerah.

“Jangan anarkis ya, Pak Bupatinya sudah menyampaikan permohonan maaf, sudah mencabut ya. Jaga situasi kondusif. Ingat, aturannya sudah dicabut,” ucap Tito.

Mengenai peraturan tentang penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, yang sempat dikeluarkan Bupati Sadewo ternyata tidak pernah diketahui oleh jajaran Kementerian Dalam Negeri.

“Saya juga lagi meneliti. Karena memang peraturan dari bupati mengenai tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB itu tidak sampai ke Kemendagri,” imbuh eks Kapolri itu.

Hak DPRD itu diatur dalam Pasal 159 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 159 ayat 1 berbunyi selain memiliki hak interpelasi dan menyatakan pendapat, DPRD kabupaten/kota juga mempunyai hak angket.

Massa Aliansi Masyarakat Pati menggeruduk Kantor Bupati, Jawa Tengah pada, Rabu (13/8/2025). Mereka mendesak Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya. Aspirasi mereka kemudian diterima DPRD Kabupaten Pati.

Demo besar itu berawal dari kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menuai polemik. Pemerintah Kabupaten Pati menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan hingga 250 persen. (dan)

Tags: Bupati PatiMendagriPemakzulan Bupati Pati
Berita Sebelumnya

JASJUS Rasa Kelapa Muda Jadi Solusi Praktis Saat Cuaca Panas dan Kepala Mulai ‘Halu’

Berita Berikutnya

Fraksi Gerindra: Bupati Pati Sudah Batalkan Kebijakan dan Minta Maaf, Harap Situasi Kondusif

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.32.26
Nasional

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Senin, 22 Desember 2025 - 22:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.26.10
Nasional

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 22:18
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.05.54
Nasional

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:13
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
buron
Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Senin, 22 Desember 2025 - 19:29
nudin
Nasional

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Senin, 22 Desember 2025 - 19:19
Berita Berikutnya
banong

Fraksi Gerindra: Bupati Pati Sudah Batalkan Kebijakan dan Minta Maaf, Harap Situasi Kondusif

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.