• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal Pemakzulan Bupati Pati, Mendagri: Kita Ikuti Mekanismenya

Redaksi by Redaksi
Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:09
in Nasional
sudewo

Bupati Pati Sudewo. (Humas Pemkab Pati)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta, semua pihak mengikuti proses yang telah berjalan di DPRD Kabupaten Pati sepakat memakai hak angketnya membentuk pansus tentang pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Hak angket itu mengkaji desakan masyarakat yang meminta Bupati Sudewo diberhentikan dari jabatannya. Sekaligus menyoroti kebijakan kontroversial, seperti polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Pemakzulan itu ada mekanismenya, mekanismenya yaitu melalui mekanisme DPR, saya dengar sudah membuat pansus, ya sudah kita ikutin saja itu,” kata Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Paling penting seluruh elemen masyarakat mampu menahan diri, sambil menunggu hasil kerja DPRD terkait pemakzulan Bupati Pati Sadewo. Meski aturan yang menuai polemik itu telah dicabut oleh pemerintah daerah.

“Jangan anarkis ya, Pak Bupatinya sudah menyampaikan permohonan maaf, sudah mencabut ya. Jaga situasi kondusif. Ingat, aturannya sudah dicabut,” ucap Tito.

Mengenai peraturan tentang penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, yang sempat dikeluarkan Bupati Sadewo ternyata tidak pernah diketahui oleh jajaran Kementerian Dalam Negeri.

“Saya juga lagi meneliti. Karena memang peraturan dari bupati mengenai tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB itu tidak sampai ke Kemendagri,” imbuh eks Kapolri itu.

Hak DPRD itu diatur dalam Pasal 159 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 159 ayat 1 berbunyi selain memiliki hak interpelasi dan menyatakan pendapat, DPRD kabupaten/kota juga mempunyai hak angket.

Massa Aliansi Masyarakat Pati menggeruduk Kantor Bupati, Jawa Tengah pada, Rabu (13/8/2025). Mereka mendesak Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya. Aspirasi mereka kemudian diterima DPRD Kabupaten Pati.

Demo besar itu berawal dari kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menuai polemik. Pemerintah Kabupaten Pati menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan hingga 250 persen. (dan)

Tags: Bupati PatiMendagriPemakzulan Bupati Pati
Previous Post

JASJUS Rasa Kelapa Muda Jadi Solusi Praktis Saat Cuaca Panas dan Kepala Mulai ‘Halu’

Next Post

Fraksi Gerindra: Bupati Pati Sudah Batalkan Kebijakan dan Minta Maaf, Harap Situasi Kondusif

Related Posts

mbgg
Nasional

Jadi Korban Penipuan Proyek Nampan MBG, Pengusaha Tempuh Jalur Hukum

Senin, 3 November 2025 - 20:12
npc
Nasional

NPC Indonesia Optimistis Dalam Perburuan Tiket Paralimpiade 2028

Senin, 3 November 2025 - 20:02
pelaut
Nasional

Diterjang Ombak 9 Meter Sampai Ancaman Perompak, Ini Kisah Pelaut PIS Dalam Antarkan Energi

Senin, 3 November 2025 - 19:41
tkaa
Nasional

Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

Senin, 3 November 2025 - 19:29
bahlil
Nasional

Bahlil Dipanggil Prabowo Lapor Soal Listrik Desa dan Capaian Lifting

Senin, 3 November 2025 - 19:09
brian
Nasional

Perluas Akses Pendidikan, Mendiktisaintek: PTN Bakal Dampingi Sekolah Rakyat

Senin, 3 November 2025 - 18:58
Next Post
banong

Fraksi Gerindra: Bupati Pati Sudah Batalkan Kebijakan dan Minta Maaf, Harap Situasi Kondusif

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Ampas Teh

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.