• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Freeport Langgar UU Cipta Kerja, BPJS Watch: Jaminan Sosial Eks Pekerja Harus Tetap Aktif

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:15
in Headline
Ilustrasi aktifitas penambangan PT Freeport. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi aktifitas penambangan PT Freeport. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perusahaan tidak semestinya memberhentikan iuran jaminan sosial (Jamsos) sebelumnya adanya keputusan inkrah dari pengadilan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (12/8/2025).

Ia mengatakan, PHK dinyatakan sah apabila memenuhi dua unsur, yakni ada perjanjian bersama (PB) antara pekerja dan perusahaan yang didaftarkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dan adanya putusan pengadilan hubungan industrial (inkrah).

BacaJuga:

Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension

Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan

Prabowo Janji Temui Rektor dan Akademisi Setiap Bulan, Serap Gagasan untuk Bangun Bangsa

“Kalau kedua dasar ini belum ada, maka hubungan perusahaan dan pekerja masih terjadi,” ujarnya.

Dan, lanjut dia, apabila merujuk pasal 157 A undang-undang (UU) Cipta Kerja, maka perusahaan wajib membayarkan upah kepada pekerja.

“Dengan adanya upah itu, maka iuran jaminan sosial pekerja wajib dibayarkan,” katanya.

“Ini supaya kepesertaan pekerja masih aktif. Sehingga Jaminan atas kecelakaan, kematian hingga hari tua masih ada,” imbuhnya.

Ia menegaskan, dengan pemutusan iuran sepihak oleh PT Freeport kepada eks pekerja jelas melanggar hukum. Karena keputusan PHK secara resmi Freeport belum memenuhinya dua unsur tersebut.

“Kalau kemudian ada korban meninggal dari pekerja akibat tidak mendapatkan layanan kesehatan dari jaminan sosial ini disebabkan lemahnya pengawasan pemerintah,” terangnya.

Semestinya, masih ujar Timboel, kasus eks pekerja Freeport tidak terjadi. Seperti ketidakpastian kepesertaan jaminan sosial. Sebab, menurutnya, dengan tidak dibayarkan iuran jaminan sosial tersebut merupakan kesalahan mendasar, yang menyebabkan eks pekerja Freeport termarjinalkan.

“Pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) harus tegas. Kalau perusahaan digugat, prosesnya akan lama,” ujarnya.

Lebih jauh ia menambahkan, sejati dalam proses PHK, seharusnya perusahaan harus proaktif untuk mendapat dua unsur tersebut. Baik itu PB ataupun keputusan inkrah dari pengadilan.

“Apabila 2 unsur ini tidak ada, maka Freeport harus tetap membayar upah kepada pekerja,” terangnya.

“Sehingga pekerja tetap terlindungi, karena dengan iuran, kepesertaan tetap aktif,” imbuhnya.

Untuk mencegah PHK sepihak, menurutnya, pemerintah harus memiliki Wasnaker yang bertugas untuk memastikan proses PHK secara adil. Sehingga tidak ada lagi perusahaan yang semena-mena melakukan PHK tanpa memenuhi hak dasar pekerja.

“Secara substansi hukum UU 2/2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, perusahaan harus proaktif memenuhi 2 unsur tersebut. Kalau tidak maka Pasal 157 A harus tetap dijalankan oleh perusahaan,” ujarnya.

Sebelumnya, lebih dari 200 eks pekerja PT Freeport dinyatakan meninggal dunia akibat tidak mendapatkan layanan kesehatan. Hal ini disebabkan oleh pemutusan sepihak PT Freeport atas kepesertaan jaminan sosial.

Diketahui Komnas HAM menerima laporan mengenai eks karyawan Freeport yang meninggal dunia itu sesuai dengan tulisan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dalam laman resmi YLBHI, yang tayang pada 22 Juni 2024. Dalam laporan tersebut menyebutkan perjuangan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia telah memasuki 7 tahun terhitung sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan 1 Mei 2024. Dan mereka tidak mendapat hak-hak dasar. (nas)

Tags: Lembaga Bantuan Hukum (LBH)pasal 157 A undang-undang (UU) Cipta KerjaPemutusan Hubungan Kerja (PHK)PT Freeport

Berita Terkait.

Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension
Headline

Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:15
Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan
Headline

Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:04
Presiden-RI
Headline

Prabowo Janji Temui Rektor dan Akademisi Setiap Bulan, Serap Gagasan untuk Bangun Bangsa

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:24
Prabowo
Headline

Prabowo Pledges Monthly Meetings with Rectors and Academics to Gather Ideas for National Development

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:14
Prabowo
Headline

Kecerdasan Buatan Bikin Prabowo Khawatir, Sebut 5 Juta Agent AI Sudah Punya ‘Bahasa Sendiri’

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:02
Abu-Rokhmad
Headline

Golek Garwo Jadi Jurus Kemenag Tekan Perceraian, Ajang Cari Jodoh Masuk Agenda Tahunan

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1723 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1595 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!
Olahraga

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Editor Juni Armanto
Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51

INDOPOSCO.ID – Babak gugur Piala Dunia (PD) 2026 resmi bergulir setelah seluruh rangkaian pertandingan fase grup berakhir. Sebanyak 32 tim...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
Pemain-Kolombia

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49
Pemain-Kroasia

Hasil Piala Dunia Grup L: Kroasia-Ghana Temani Inggris ke 32 Besar

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:18
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.