• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Freeport Langgar UU Cipta Kerja, BPJS Watch: Jaminan Sosial Eks Pekerja Harus Tetap Aktif

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:15
in Headline
Ilustrasi aktifitas penambangan PT Freeport. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi aktifitas penambangan PT Freeport. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perusahaan tidak semestinya memberhentikan iuran jaminan sosial (Jamsos) sebelumnya adanya keputusan inkrah dari pengadilan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (12/8/2025).

Ia mengatakan, PHK dinyatakan sah apabila memenuhi dua unsur, yakni ada perjanjian bersama (PB) antara pekerja dan perusahaan yang didaftarkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dan adanya putusan pengadilan hubungan industrial (inkrah).

BacaJuga:

Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak

Dampak Gempa NTT, 5 Bandara di Flores Rusak 

Pasca-Gempa NTT, Layanan Kesehatan dan Evakuasi Dipercepat

“Kalau kedua dasar ini belum ada, maka hubungan perusahaan dan pekerja masih terjadi,” ujarnya.

Dan, lanjut dia, apabila merujuk pasal 157 A undang-undang (UU) Cipta Kerja, maka perusahaan wajib membayarkan upah kepada pekerja.

“Dengan adanya upah itu, maka iuran jaminan sosial pekerja wajib dibayarkan,” katanya.

“Ini supaya kepesertaan pekerja masih aktif. Sehingga Jaminan atas kecelakaan, kematian hingga hari tua masih ada,” imbuhnya.

Ia menegaskan, dengan pemutusan iuran sepihak oleh PT Freeport kepada eks pekerja jelas melanggar hukum. Karena keputusan PHK secara resmi Freeport belum memenuhinya dua unsur tersebut.

“Kalau kemudian ada korban meninggal dari pekerja akibat tidak mendapatkan layanan kesehatan dari jaminan sosial ini disebabkan lemahnya pengawasan pemerintah,” terangnya.

Semestinya, masih ujar Timboel, kasus eks pekerja Freeport tidak terjadi. Seperti ketidakpastian kepesertaan jaminan sosial. Sebab, menurutnya, dengan tidak dibayarkan iuran jaminan sosial tersebut merupakan kesalahan mendasar, yang menyebabkan eks pekerja Freeport termarjinalkan.

“Pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) harus tegas. Kalau perusahaan digugat, prosesnya akan lama,” ujarnya.

Lebih jauh ia menambahkan, sejati dalam proses PHK, seharusnya perusahaan harus proaktif untuk mendapat dua unsur tersebut. Baik itu PB ataupun keputusan inkrah dari pengadilan.

“Apabila 2 unsur ini tidak ada, maka Freeport harus tetap membayar upah kepada pekerja,” terangnya.

“Sehingga pekerja tetap terlindungi, karena dengan iuran, kepesertaan tetap aktif,” imbuhnya.

Untuk mencegah PHK sepihak, menurutnya, pemerintah harus memiliki Wasnaker yang bertugas untuk memastikan proses PHK secara adil. Sehingga tidak ada lagi perusahaan yang semena-mena melakukan PHK tanpa memenuhi hak dasar pekerja.

“Secara substansi hukum UU 2/2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, perusahaan harus proaktif memenuhi 2 unsur tersebut. Kalau tidak maka Pasal 157 A harus tetap dijalankan oleh perusahaan,” ujarnya.

Sebelumnya, lebih dari 200 eks pekerja PT Freeport dinyatakan meninggal dunia akibat tidak mendapatkan layanan kesehatan. Hal ini disebabkan oleh pemutusan sepihak PT Freeport atas kepesertaan jaminan sosial.

Diketahui Komnas HAM menerima laporan mengenai eks karyawan Freeport yang meninggal dunia itu sesuai dengan tulisan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dalam laman resmi YLBHI, yang tayang pada 22 Juni 2024. Dalam laporan tersebut menyebutkan perjuangan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia telah memasuki 7 tahun terhitung sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan 1 Mei 2024. Dan mereka tidak mendapat hak-hak dasar. (nas)

Tags: Lembaga Bantuan Hukum (LBH)pasal 157 A undang-undang (UU) Cipta KerjaPemutusan Hubungan Kerja (PHK)PT Freeport

Berita Terkait.

Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak
Headline

Korban Tewas Gempa NTT Tembus 47 Orang, Manggarai Wilayah Paling Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:45
Dampak Gempa NTT, 5 Bandara di Flores Rusak 
Headline

Dampak Gempa NTT, 5 Bandara di Flores Rusak 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:42
Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Headline

Pasca-Gempa NTT, Layanan Kesehatan dan Evakuasi Dipercepat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:12
54 Homes Heavily Damaged by Earthquake in East Nusa Tenggara, Manggarai Hardest Hit
Headline

54 Homes Heavily Damaged by Earthquake in East Nusa Tenggara, Manggarai Hardest Hit

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:11
54 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa di NTT, Kabupaten Manggarai Terparah
Headline

54 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa di NTT, Kabupaten Manggarai Terparah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:00
Evakuasi
Headline

Earthquake Death Toll in East Nusa Tenggara Rises to 14 as Thousands Evacuate

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3774 shares
    Share 1510 Tweet 944
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.