• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak dan Tangkap 10 Tersangka, 1 Buron

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 10 Agustus 2025 - 18:08
in Megapolitan
ade

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang terjadi di sebuah bar kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan kasus ini terungkap setelah laporan polisi bernomor LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 April 2025.

BacaJuga:

Truk Besi Kecelakaan di Jakut, Sopir-Kernet Meninggal

Liburan Seru di The Jungle Bogor, Banyak Acara dan Hadiah Menarik

Hujan Disertai Petir Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini

“Kasus berawal saat korban, SHM (15), ditawari pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp125 ribu per jam di bar starmoon tersebut,” katanya dalam keterangan dikutip pada Minggu (10/8/2025).

Lanjutnya, namun, setelah bekerja, korban juga diminta melayani pria untuk hubungan seksual dengan bayaran Rp175 ribu–Rp225 ribu per orang.

“Orang tua korban melapor ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil lima bulan. Berdasarkan laporan itu, polisi mengamankan 10 orang pada Senin (28/7/2025),” ujarnya.

Para tersangka memiliki peran berbeda. TY dan RH sebagai penampung, VFO sebagai perekrut, FW, EH, dan NR sebagai mami atau marketing, SS sebagai akunting, OJN sebagai pemilik bar, HAR sebagai sopir antar-jemput, dan RH sebagai perekrut korban. Dua pelaku lain, Z dan FS, masih buron (DPO).

“Barang bukti yang diamankan antara lain Kartu Keluarga, ijazah SD, surat keterangan lahir korban, hasil visum RS Polri, KTP palsu, ponsel korban, buku absen LC, dan data pengeluaran,” tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 76D Jo. Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan/atau Pasal 76I Jo. Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 12 dan/atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” pungkasnya. (fer)

Tags: Eksploitasi Seksual AnakKasus Eksploitasi Seksual AnakPolda Metro Jaya
Berita Sebelumnya

Soroti Ketimpangan Pendidikan Jakarta, Legislator: Gaji Guru Swasta Jauh dari Layak

Berita Berikutnya

Loyalis: Tom Lembong Hanya Korban Tambahan dari Kejahatan Terhadap Anies Baswedan

Berita Terkait.

IMG-20251220-WA0017
Megapolitan

Truk Besi Kecelakaan di Jakut, Sopir-Kernet Meninggal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:34
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.51.13
Megapolitan

Liburan Seru di The Jungle Bogor, Banyak Acara dan Hadiah Menarik

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:56
hujan-petir
Megapolitan

Hujan Disertai Petir Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:11
angkot
Megapolitan

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:30
pramm
Megapolitan

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:11
IMG_3099
Megapolitan

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:46
Berita Berikutnya
loyalis

Loyalis: Tom Lembong Hanya Korban Tambahan dari Kejahatan Terhadap Anies Baswedan

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.