• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menkeu Terbitkan PMK 56/2025, Ini Pos-pos yang Terdampak Efisiensi Anggaran

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:02
in Nasional
uang

Ilustrasi uang anggaran. (Dokumen INDOPOSCO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ekonom Achmad Nur Hidayat mengatakan, terbitnya PMK 56/2025 untuk menjaga kesinambungan fiskal dan efektivitas penggunaan anggaran negara. Namun, dikatakan dia, rumusan masalah yang muncul adalah bagaimana memastikan efisiensi tersebut tidak sekadar menjadi pemangkasan administratif.

BacaJuga:

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Wah, Jumlah Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api Meningkat

Hadapi Dinamika, Praja IPDN Dituntut Kuasai Kompetensi Digital

“Pemangkasan anggaran harus benar-benar menghasilkan APBN yang lebih sehat tanpa mengorbankan kualitas layanan publik, pembangunan daerah, serta perlindungan kelompok rentan,” ungkap Achmad melalui gawai, Minggu (10/8/2025).

“Di sinilah letak tantangan kebijakan, yakni menyeimbangkan pemotongan belanja dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan,” imbuhnya.

Menurutnya, efisiensi dalam APBN melalui PMK 56/2025 mengatur efisiensi dalam dua kelompok besar, yakni belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD).

Ia menyebut, total ada 15 pos belanja yang menjadi target pemangkasan, dari alat tulis kantor, kegiatan seremonial, seminar, kajian, pelatihan, honor kegiatan, percetakan, sewa, lisensi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan, perjalanan dinas, peralatan, hingga infrastruktur.

“Target penghematan berasal dari berbagai sumber anggaran (Rupiah Murni, PNBP, pinjaman/hibah, SBSN), dan hasil efisiensi diprioritaskan untuk program presiden,” katanya.

“Jika dana tidak terserap, dana tersebut dipindahkan ke sub bagian anggaran bendahara umum negara,” sambungnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, mekanisme pelaksanaan efisiensi cukup ketat. Kementerian/ lembaga harus mengidentifikasi pos yang bisa dihemat, mengajukan usulan revisi ke DPR, menunggu review Kemenkeu, lalu memperoleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan pagu efektif dan pagu yang diblokir.

“Hanya belanja prioritas, gaji pegawai, serta kegiatan yang menambah penerimaan negara yang dapat membuka blokir dengan persetujuan Presiden melalui Menkeu,” bebernya.

“Perlindungan pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) juga diatur tegas, tidak boleh ada pengurangan selama mereka masih bekerja,” sambungnya. (nas)

Tags: anggaranEfisiensiMenteri Keuangan (Menkeu)Peraturan Menteri KeuanganpmkSri Mulyani

Berita Terkait.

abdul
Nasional

26 Ruang Kelas Darurat Hadirkan Kegiatan Belajar Siswa Terdampak Bencana di Sumbar

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15
wisatawan
Nasional

Wah, Jumlah Wisatawan Mancanegara Gunakan Kereta Api Meningkat

Sabtu, 18 April 2026 - 14:34
ai
Nasional

Hadapi Dinamika, Praja IPDN Dituntut Kuasai Kompetensi Digital

Sabtu, 18 April 2026 - 13:13
menpar
Nasional

Percepat Pengembangan Danau Toba, Menpar Tekankan Sinkronisasi Master Plan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:10
Diskusi
Nasional

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Jumat, 17 April 2026 - 21:34
Peluncuran-Buku
Nasional

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

Jumat, 17 April 2026 - 20:23

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.