• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Platform Digital Wajib Sediakan Fitur Kontrol Orang Tua, Ini Alasannya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 Agustus 2025 - 00:34
in Nasional
Fifi-Aleyda-Yahya

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya. (ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik atau platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyediakan fitur kontrol orang tua dalam upaya untuk melindungi anak di ruang digital.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas mengamanatkan penyedia platform digital untuk menghadirkan fitur-fitur proteksi anak di ruang digital.

BacaJuga:

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

Survei Indikator: 85,3 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026

“Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” kata Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya seperti dikutip Antara, Rabu (6/8/2025).

Menurut PP Tunas, Fifi menjelaskan, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib menyediakan fitur kontrol orang tua yang mudah dipahami dan digunakan agar orang tua dapat mendampingi dan memantau anak saat menggunakan ruang digital.

Dengan demikian, orang tua bisa melakukan pengawasan dan pembatasan untuk memastikan anak mengakses konten yang sesuai dengan usianya.

“Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orang tua kendali lebih besar, sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman,” kata Fifi.

Ia menyampaikan bahwa PSE juga harus mengikuti ketentuan lain yang ditujukan untuk melindungi anak di ruang digital, seperti menerapkan pengaturan privasi untuk akun digital milik anak serta tidak melacak lokasi maupun melakukan profiling data anak untuk tujuan komersial.

Fifi menyatakan bahwa PP Tunas diberlakukan untuk memastikan keamanan anak-anak di ruang digital, menghindarkan anak dari paparan konten-konten negatif di dunia maya.

Menurut data UNICEF, sekitar 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari dan hampir separuhnya terpapar konten seksual.​​​​​​​

Fifi menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025 menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi.

Oleh karena itu, pemerintah berusaha memastikan PP Tunas dipatuhi oleh platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia demi mengamankan anak-anak di ruang digital.

Fifi mengatakan bahwa pemerintah juga melaksanakan edukasi dan kolaborasi untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital mengadakan kelas-kelas literasi digital bagi masyarakat umum maupun kalangan profesional.

Selain itu, kementerian berkolaborasi dengan PSE untuk melindungi pengguna platform digital dari ancaman kejahatan siber. (wib)

Tags: Fitur Kontrol Orang TuaKementerian Komunikasi dan DigitalPlatform Digital

Berita Terkait.

sultan
Nasional

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Rabu, 8 April 2026 - 01:11
masoud
Nasional

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

Rabu, 8 April 2026 - 00:30
jalan
Nasional

Survei Indikator: 85,3 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026

Selasa, 7 April 2026 - 23:53
sudding
Nasional

Di MK, DPR Tegaskan Status Bencana Sudah Sesuai Konstitusi dan Berbasis Data Objektif

Selasa, 7 April 2026 - 23:23
tramadol
Nasional

Darurat Tramadol! DPR Soroti Peredaran hingga Sekolah dan Desa, Minta BNN Diperkuat

Selasa, 7 April 2026 - 21:11
siswa smk
Nasional

SMK dengan Masa Studi 4 Tahun, Mendikdasmen: Matangkan Keterampilan Lulusan Sesuai Kebutuhan Kerja

Selasa, 7 April 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.