INDOPOSCO.ID – Pakar hukum Tata Negara Prof Djohermansyah Djohan mengatakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong merupakan keputusan yang tepat dan bijak, serta sudah sesuai dengan konstitusi dan UUD 1945.
“Pemberian amnesti dan abolisi oleh Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah keputusan yang bijak dan sudah sesuai dengan kewenangannya sebagai Kepala Negara dan konstitusi serta UUD 1945,” terang pakar hukum Tata Negara dan mantan Dirjen Otda Kemendagri ini kepada indoposco, Jumat (1/8/2025).
Djohermansyah Djohan yang sudah malang melintang di biriokrasi ini menjelaskan, ketentuan presiden memberikan amnesti dan abolisi kepada terpidana telah diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Pemberian pengampunan hukuman itu juga telah berdasar pada UU Nomor 11 tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.
“ Pertimbangan presiden dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong adalah, karena tidak ada tindak pidana dan tidak ada mensrea atau niat jahat untuk memperkaya diri, termasuk pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” cetunsya.
Menurut Djohermamsyah, meski pemberian Amnesti dan abolisi ini perlu mendapatkan pertimbangan dari DPR,Namun demikian, kendati DPR tidak setuju namun pemberiam amnesti dan abolisi oleh Kepala Negara ini tetap berlaku, karena bersifat ingkrah dan mengikat dan bisa langsung di eksekusi setelah keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti dan abolisi tersebut.
“ Kemungkinan pertimbangan presiden dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong karena tidak adanya tindak pidana dan tidak ada mensrea untuk memperkaya diri, termasuk pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” sambungnya.
Sementara pemberian amnesti kepada Harto Kritiyanto, kata Djohermsyah, juga merupakan salah satu hak presiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan. “Presiden sebagai Kepala Negara dapat memberikan amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana, namun dengan amnesti itu tindak pidananya itu ditiadakan,” katanya.
Ia menambahkan, pemberian abolisi dan amnesti bukan pertama kali dilakukan oleh ptesdien. Dia menjelaskan, presdein pertam aSoekarno pernh memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Presiden BJ Habibie dan Gusdur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati ,SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut.
“Berbeda dengan pemberian grasi, orang yang diberikan grasi harus mengakui dulu kesalahanya dan meminta ampun kepada presiden sebelum diberikan grasi,” ujar Djohermansyah
Diketahui, pada Kamis (31/7/2025) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta.
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya. (yas)








