• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Prof Djohermansyah : Pemberian Amnesti dan Abolisi Tindakan Bijak Presiden Prabowo

Redaksi by Redaksi
Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:17
in Nasional
prof

Prof Djohermansyah Djohan pakar hukum Tata Negara. ( istimewa)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum Tata Negara Prof Djohermansyah Djohan mengatakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong merupakan keputusan yang tepat dan bijak, serta sudah sesuai dengan konstitusi dan UUD 1945.

“Pemberian amnesti dan abolisi oleh Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah keputusan yang bijak dan sudah sesuai dengan kewenangannya sebagai Kepala Negara dan konstitusi serta UUD 1945,” terang pakar hukum Tata Negara dan mantan Dirjen Otda Kemendagri ini kepada indoposco, Jumat (1/8/2025).

Djohermansyah Djohan yang sudah malang melintang di biriokrasi ini menjelaskan, ketentuan presiden memberikan amnesti dan abolisi kepada terpidana telah diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Pemberian pengampunan hukuman itu juga telah berdasar pada UU Nomor 11 tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.

“ Pertimbangan presiden dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong adalah, karena tidak ada tindak pidana dan tidak ada mensrea atau niat jahat untuk memperkaya diri, termasuk pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” cetunsya.

Menurut Djohermamsyah, meski pemberian Amnesti dan abolisi ini perlu mendapatkan pertimbangan dari DPR,Namun demikian, kendati DPR tidak setuju namun pemberiam amnesti dan abolisi oleh Kepala Negara ini tetap berlaku, karena bersifat ingkrah dan mengikat dan bisa langsung di eksekusi setelah keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti dan abolisi tersebut.

“ Kemungkinan pertimbangan presiden dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong karena tidak adanya tindak pidana dan tidak ada mensrea untuk memperkaya diri, termasuk pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” sambungnya.

Sementara pemberian amnesti kepada Harto Kritiyanto, kata Djohermsyah, juga merupakan salah satu hak presiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan. “Presiden sebagai Kepala Negara dapat memberikan amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana, namun dengan amnesti itu tindak pidananya itu ditiadakan,” katanya.

Ia menambahkan, pemberian abolisi dan amnesti bukan pertama kali dilakukan oleh ptesdien. Dia menjelaskan, presdein pertam aSoekarno pernh memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Presiden BJ Habibie dan Gusdur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati ,SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut.

“Berbeda dengan pemberian grasi, orang yang diberikan grasi harus mengakui dulu kesalahanya dan meminta ampun kepada presiden sebelum diberikan grasi,” ujar Djohermansyah

Diketahui, pada Kamis (31/7/2025) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya. (yas)

Tags: AbolisiAmnestiPresiden PrabowoProf Djohermansyah
Previous Post

Tiga Bos PT Food Station Tersangka, Pemprov Jakarta Hormati Proses Hukum

Next Post

Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi, Transformasi Hukum atau Sekadar Manuver Politik?

Related Posts

kubik
Nasional

Kubik Leadership Perkenalkan Spiritual Leadership sebagai Solusi Kepemimpinan

Rabu, 12 November 2025 - 16:49
GURU-DAN-SISWA
Nasional

Berjuang di Ruang Kelas, Menag: Guru Itu Pahlawan Masa Kini

Rabu, 12 November 2025 - 15:45
DEMO
Nasional

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Monas, KOSMAK: Presiden Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 12 November 2025 - 14:55
haji-2026
Nasional

Soroti Kebijakan Kuota Haji 2026, YLKI Tegaskan Ribuan Jemaah Sukabumi Terancam Gagal Berangkat

Rabu, 12 November 2025 - 14:06
market
Nasional

HKN 2025 Momentum Pemerintah Tekan GGL dan Rokok Lewat Promotif Preventif

Rabu, 12 November 2025 - 12:24
baleg
Nasional

Baleg DPR Usulkan Hapus Kata ‘Badan’ dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Rabu, 12 November 2025 - 12:12
Next Post
bowo

Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi, Transformasi Hukum atau Sekadar Manuver Politik?

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2366 shares
    Share 946 Tweet 592
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.