• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Prof Djohermansyah : Pemberian Amnesti dan Abolisi Tindakan Bijak Presiden Prabowo

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:17
in Nasional
prof

Prof Djohermansyah Djohan pakar hukum Tata Negara. ( istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum Tata Negara Prof Djohermansyah Djohan mengatakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong merupakan keputusan yang tepat dan bijak, serta sudah sesuai dengan konstitusi dan UUD 1945.

“Pemberian amnesti dan abolisi oleh Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah keputusan yang bijak dan sudah sesuai dengan kewenangannya sebagai Kepala Negara dan konstitusi serta UUD 1945,” terang pakar hukum Tata Negara dan mantan Dirjen Otda Kemendagri ini kepada indoposco, Jumat (1/8/2025).

BacaJuga:

Ramai Warga Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR, Begini Tanggapan Wamenko Kumham-Imipas

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat

Terapkan ASN WFH, Menag: Layanan Publik Tetap Optimal

Djohermansyah Djohan yang sudah malang melintang di biriokrasi ini menjelaskan, ketentuan presiden memberikan amnesti dan abolisi kepada terpidana telah diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Pemberian pengampunan hukuman itu juga telah berdasar pada UU Nomor 11 tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.

“ Pertimbangan presiden dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong adalah, karena tidak ada tindak pidana dan tidak ada mensrea atau niat jahat untuk memperkaya diri, termasuk pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” cetunsya.

Menurut Djohermamsyah, meski pemberian Amnesti dan abolisi ini perlu mendapatkan pertimbangan dari DPR,Namun demikian, kendati DPR tidak setuju namun pemberiam amnesti dan abolisi oleh Kepala Negara ini tetap berlaku, karena bersifat ingkrah dan mengikat dan bisa langsung di eksekusi setelah keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti dan abolisi tersebut.

“ Kemungkinan pertimbangan presiden dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong karena tidak adanya tindak pidana dan tidak ada mensrea untuk memperkaya diri, termasuk pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” sambungnya.

Sementara pemberian amnesti kepada Harto Kritiyanto, kata Djohermsyah, juga merupakan salah satu hak presiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan. “Presiden sebagai Kepala Negara dapat memberikan amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana, namun dengan amnesti itu tindak pidananya itu ditiadakan,” katanya.

Ia menambahkan, pemberian abolisi dan amnesti bukan pertama kali dilakukan oleh ptesdien. Dia menjelaskan, presdein pertam aSoekarno pernh memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Presiden BJ Habibie dan Gusdur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati ,SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut.

“Berbeda dengan pemberian grasi, orang yang diberikan grasi harus mengakui dulu kesalahanya dan meminta ampun kepada presiden sebelum diberikan grasi,” ujar Djohermansyah

Diketahui, pada Kamis (31/7/2025) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya. (yas)

Tags: AbolisiAmnestiPresiden PrabowoProf Djohermansyah

Berita Terkait.

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ramai Warga Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR, Begini Tanggapan Wamenko Kumham-Imipas

Jumat, 3 April 2026 - 05:31
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat

Jumat, 3 April 2026 - 01:53
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nasional

Terapkan ASN WFH, Menag: Layanan Publik Tetap Optimal

Kamis, 2 April 2026 - 23:42
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nasional

Libur Panjang Wafat Yesus Kristus dan Hari Paskah, KAI: 76,9 Persen Tiket Terjual

Kamis, 2 April 2026 - 22:49
Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Nasional

Prajurit TNI Gugur saat Misi Perdamaian, DPD RI: Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

Kamis, 2 April 2026 - 20:03
Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Nasional

1.000 CPMI Hospitality Berangkat ke Bulgaria, Ini Pesan Menteri P2MI

Kamis, 2 April 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.