• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

LPSK Terima 2.373 Permohonan Perlindungan Korban Tindak Pidana TPPO

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 1 Agustus 2025 - 00:24
in Nasional
lpsk

Ketua LPSK Achmadi dalam acara Diskusi Publik Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 2.373 permohonan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dalam lima tahun terakhir, yakni pada 2020 hingga 2024.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan jumlah tersebut mencerminkan bahwa semakin banyak korban TPPO yang berani bersuara dan mencari perlindungan.

BacaJuga:

Gara-gara Abu Janda, KPI Jatuhkan Sanksi pada iNews di Program “Rakyat Bersuara”

Serangan terhadap Aktivis KontraS, Picu Kekhawatiran Pembungkaman Kritik

DPR RI: WFH Bisa Hemat BBM, Tapi Harus Diiringi Strategi Ketahanan Energi Nasional

“Ini juga menunjukkan bahwa kesadaran terhadap isu TPPO dan keberadaan LPSK semakin meluas,” ujar Achmadi dalam acara Diskusi Publik Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (31/7/2025).

Achmadi merinci permohonan tersebut meliputi tahun 2020 tercatat sebanyak 203 permohonan, tahun 2021 ada 147 permohonan, tahun 2022 menerima 150 permohonan, tahun 2023 tercatat 1.297 permohonan, dan tahun 2023 ada 576 permohonan.

Disebutkan bahwa sebagian besar dari para pemohon perlindungan itu mengajukan permohonan restitusi. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 439 permohonan restitusi yang difasilitasi LPSK, dengan total nilai restitusi yang dihitung mencapai Rp7,49 miliar.

Namun, dalam praktiknya, kata Achmadi, masih terdapat berbagai hambatan, salah satunya tidak semua permohonan restitusi dikabulkan majelis hakim.

Kalau pun dikabulkan, Achmadi menjelaskan besarannya sering tidak sesuai dengan hasil perhitungan, dan meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, banyak pelaku yang enggan menjalankan kewajibannya.

Untuk itu, dia menilai belum adanya mekanisme pemaksaan yang efektif menjadi salah satu tantangan utama dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban.

“Ini perlu dicarikan solusi atau jalan keluarnya,” imbuhnya.

Achmadi menegaskan isu TPPO merupakan tantangan serius yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada harkat dan martabat para korban.

Oleh karena itu, tambah Achmadi, perlu pendekatan yang menyeluruh, mulai dari penegakan hukum yang efektif hingga pemulihan yang komprehensif.

Kendati begitu, dia meyakini praktik pemulihan korban TPPO harus terus dikembangkan melalui berbagi pengetahuan, pembelajaran, dan pengalaman antarlembaga.

“LPSK pun terus memperbarui pendekatan, baik dalam perlindungan fisik dan hukum, pemulihan psikologis, medis dan psikososial, maupun dalam proses pemenuhan hak restitusi,” ucap Achmadi. (dam)

Tags: LPSKPerlindungan Korban Tindak Pidana TPPOTPPO

Berita Terkait.

janda
Nasional

Gara-gara Abu Janda, KPI Jatuhkan Sanksi pada iNews di Program “Rakyat Bersuara”

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:06
kekerasan
Nasional

Serangan terhadap Aktivis KontraS, Picu Kekhawatiran Pembungkaman Kritik

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:20
spbu
Nasional

DPR RI: WFH Bisa Hemat BBM, Tapi Harus Diiringi Strategi Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:30
abdullah
Nasional

Konflik Iran–AS Guncang Harga Minyak Dunia, DPR Soroti Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional

Senin, 16 Maret 2026 - 22:12
habib
Nasional

Bukan Kriminal Biasa, Seluruh Fraksi di Komisi III Minta Ungkap Aktor Intelektual Kasus Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 - 20:12
Ratusan Pekerja Datangi Posko Kemenaker untuk Konsultasi THR
Nasional

Ratusan Pekerja Datangi Posko Kemenaker untuk Konsultasi THR

Senin, 16 Maret 2026 - 19:55

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Api Diduga Berasal dari Pabrik Kerupuk, 10 Rumah di Bintaro Permai Ludes Terbakar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.