• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

LPSK Terima 2.373 Permohonan Perlindungan Korban Tindak Pidana TPPO

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 1 Agustus 2025 - 00:24
in Nasional
lpsk

Ketua LPSK Achmadi dalam acara Diskusi Publik Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 2.373 permohonan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dalam lima tahun terakhir, yakni pada 2020 hingga 2024.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan jumlah tersebut mencerminkan bahwa semakin banyak korban TPPO yang berani bersuara dan mencari perlindungan.

BacaJuga:

Empati dan Imajinasi Tak Tergantikan AI, Kemendikdasmen: Program 7 Jurus BK Hebat Fokus Pencegahan

Ketua DPR Sebut Dunia Pendidikan Indonesia Darurat Perundungan

Polri Tegaskan Personel yang Ditugaskan di Instansi Pusat Tak Jabat di Internal

“Ini juga menunjukkan bahwa kesadaran terhadap isu TPPO dan keberadaan LPSK semakin meluas,” ujar Achmadi dalam acara Diskusi Publik Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (31/7/2025).

Achmadi merinci permohonan tersebut meliputi tahun 2020 tercatat sebanyak 203 permohonan, tahun 2021 ada 147 permohonan, tahun 2022 menerima 150 permohonan, tahun 2023 tercatat 1.297 permohonan, dan tahun 2023 ada 576 permohonan.

Disebutkan bahwa sebagian besar dari para pemohon perlindungan itu mengajukan permohonan restitusi. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 439 permohonan restitusi yang difasilitasi LPSK, dengan total nilai restitusi yang dihitung mencapai Rp7,49 miliar.

Namun, dalam praktiknya, kata Achmadi, masih terdapat berbagai hambatan, salah satunya tidak semua permohonan restitusi dikabulkan majelis hakim.

Kalau pun dikabulkan, Achmadi menjelaskan besarannya sering tidak sesuai dengan hasil perhitungan, dan meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, banyak pelaku yang enggan menjalankan kewajibannya.

Untuk itu, dia menilai belum adanya mekanisme pemaksaan yang efektif menjadi salah satu tantangan utama dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban.

“Ini perlu dicarikan solusi atau jalan keluarnya,” imbuhnya.

Achmadi menegaskan isu TPPO merupakan tantangan serius yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada harkat dan martabat para korban.

Oleh karena itu, tambah Achmadi, perlu pendekatan yang menyeluruh, mulai dari penegakan hukum yang efektif hingga pemulihan yang komprehensif.

Kendati begitu, dia meyakini praktik pemulihan korban TPPO harus terus dikembangkan melalui berbagi pengetahuan, pembelajaran, dan pengalaman antarlembaga.

“LPSK pun terus memperbarui pendekatan, baik dalam perlindungan fisik dan hukum, pemulihan psikologis, medis dan psikososial, maupun dalam proses pemenuhan hak restitusi,” ucap Achmadi. (dam)

Tags: LPSKPerlindungan Korban Tindak Pidana TPPOTPPO
Berita Sebelumnya

Tom Lembong dan Hasto Harus Dibebaskan Usai Diberi Abolisi dan Amnesti

Berita Berikutnya

Balai Karantina Banten Gagalkan Pengiriman 742 Ekor Burung Liar Tanpa Dokumen

Berita Terkait.

mendikmen
Nasional

Empati dan Imajinasi Tak Tergantikan AI, Kemendikdasmen: Program 7 Jurus BK Hebat Fokus Pencegahan

Rabu, 19 November 2025 - 07:27
ketua-dpr
Nasional

Ketua DPR Sebut Dunia Pendidikan Indonesia Darurat Perundungan

Rabu, 19 November 2025 - 06:16
humas-polri
Nasional

Polri Tegaskan Personel yang Ditugaskan di Instansi Pusat Tak Jabat di Internal

Rabu, 19 November 2025 - 05:21
korlantas
Nasional

Ditregident Korlantas Polri Siapkan Strategi Sosialisasi Masif E-BPKB

Rabu, 19 November 2025 - 03:16
DAMKAR
Nasional

Kendaraan Pengangkut Uang Terbakar, Pakar Ungkap Fakta Pembagian Peran Bank dan Vendor

Selasa, 18 November 2025 - 21:51
GAZA
Nasional

Polri Siapkan 350 Personel untuk Penjaga Perdamaian PBB Termasuk di Gaza

Selasa, 18 November 2025 - 21:39
Berita Berikutnya
burung

Balai Karantina Banten Gagalkan Pengiriman 742 Ekor Burung Liar Tanpa Dokumen

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4063 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.