• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Amnesti Hasto, Akademisi: Jangan sampai Jadi Pertimbangan Transaksional

Laurens laurens by Laurens laurens
Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:22
in Nasional
to

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kedua kanan) berjalan setibanya untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Bakir Ihsan memahami pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Namun, hal tersebut jangan dimaknai sebagai kesepakatan politik.

“Walaupun itu menyangkut kepentingan pemerintah untuk merangkul beragam kekuatan, jangan sampai kemudian menjadi pertimbangan transaksional,” kata Bakir melalui gawai, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Ia berpandangan, pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang tidak bisa begitu saja dihilangkan tanpa menjalankan hukuman. Meski telah mendapat pengampunan dari kepala negara.

“Jadi penegakan hukum harus tetap dijalankan, kalau memang dia betul-betul bersalah misalnya harus diberikan keputusan dan kalau pun presiden memaafkan, istilahnya,” ucap Bakir.

Proses hukum yang dijalani seseorang itu menjadi catatan negatif bagi yang bersangkutan.

“Artinya, tidak kemudian menghilangkan kesalahannya bahwa dia punya jejak rekam, yang menyimpangkan kemudian atas kebaikan presiden untuk bisa dimaafkan,” tutur Bakir.

Namun, keputusan hukuman tingkat pertama terhadap Hasto dinilainya terdapat kekeliruan menyusul penjatuhan putusan itu terbantahkan oleh amnesti dari presiden.

“Keputusan yang diberikan oleh pengadilan itu satu hal yang tidak sepenuhnya benar, karena terbukti terdapat pemaafan,” jelas Bakir.

“Tapi, di sisi lain juga membuktikan bahwa keputusan itu memberikan catatan tersendiri baik bagi Hasto,” tambahnya.

Hasto telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK batal melayang banding jika Prabowo terbitkan Keppres.

Prabowo turut memberikan abolisi kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR telah memberikan pertimbangan atas surat tersebut.

“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco terpisah di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

“Kedua, pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” sambungnya.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” terang Supratman terpisah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. (dan)

Tags: akademisiAmnesti HastoHasto Kristiyanto
Previous Post

Presiden Finlandia akan Akui Negara Palestina, Asalkan …..

Next Post

Kejagung Pastikan Tom Lembong Bebas Malam Ini Usai Terima Abolisi

Related Posts

MUI
Nasional

40 Tokoh Diusulkan Gelar Pahlawan Nasional, MUI: Bangsa yang Besar Hargai Jasa Mereka

Rabu, 5 November 2025 - 09:01
17622601441867011682881336629099
Nasional

Terus Mengalami Pelemahan, Analis Nilai Bitcoin Masih Menjanjikan

Rabu, 5 November 2025 - 06:15
17622600108031592493171019625354
Nasional

Usai Kena OTT, KPK Belum Tentukan Status Hukum Gubernur Riau

Rabu, 5 November 2025 - 05:10
17622673235911028830116680685679
Nasional

Kereta Cepat Whoosh hingga Banyuwangi akan Perkuat Konektivitas Wilayah

Rabu, 5 November 2025 - 03:15
17622594521358949755989113631129
Nasional

Kemendikdasmen Dorong Redistribusi Guru untuk Pemerataan Pendidikan

Rabu, 5 November 2025 - 00:25
IMG-20251104-WA0011
Nasional

DPR RI Desak Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran untuk Sensus Ekonomi 2016

Selasa, 4 November 2025 - 23:07
Next Post
tom

Kejagung Pastikan Tom Lembong Bebas Malam Ini Usai Terima Abolisi

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Ampas Teh

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.