• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, BRIN: Tak Pengaruhi Kepercayaan pada Perbankan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 31 Juli 2025 - 14:04
in Ekonomi
bi

Ilustrasi - Bank Indonesia. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti Pusat Riset Bidang Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang mencurigakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Pemblokiran rekening tersebut, menurutnya, diberikan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya yang terkait. Dalam melaksanakan kewenangan ini, PPATK bekerja sama dengan lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan.

BacaJuga:

Pertamina-Halliburton Siapkan Era Baru Operasi Hulu Berbasis AI dan Teknologi Digital

Jaga Keberlangsungan Koperasi, Wamenkop Tegaskan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Anggota

Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni

“Jika PPATK menemukan transaksi yang mencurigakan, mereka dapat memblokir rekening yang terkait untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya,” ujar Ismail kepada INDOPOSCO Kamis (31/7/2025).

Oleh sebab itu, menurutnya, pihak perbankan wajib memberikan akses kepada PPATK untuk memperoleh informasi tentang rekening yang mencurigakan dan melakukan pemblokiran rekening berdasarkan perintah PPATK.

“Kewenangan ini diberikan untuk memastikan bahwa PPATK dapat melakukan tugasnya secara efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya,” ungkapnya.

Ia menilai tindakan PPATK dengan melakukan pemblokiran rekening yang mencurigakan tidak akan berpengaruh negatif terhadap kepercayaan nasabah terhadap pihak perbankan, jika PPATK bertindak sesuai dengan koridor dan kewenangan yang diatur jelas dalam aturan hukum.

“Saya yakin masyarakat masih percaya dengan pihak perbankan, sebab langkah ini juga memastikan bahwa dana yang disimpan pada lembaga perbankan adalah dana yang benar-benar bersumber dari transaksi bisnis yang legal,” terangnya.

“Oleh karena itu pihak perbankan juga dapat mempertahankan kepercayaan nasabah dengan menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan oleh PPATK berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dan bukan karena kesalahan atau kegagalan pihak bank,” imbuhnya.

Langkah pemblokiran rekening ini juga, dikatakan dia, menunjukan dukungan pihak perbankan dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, tindakan PPATK dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perbankan, karena mereka tahu bahwa ada lembaga yang bekerja untuk mencegah dan memberantas tindak pidana keuangan.

“Tentu setiap transaksi yang sah dan ilegal oleh nasabah pasti diberikan perlindungan hukum,” ujarnya.

“Jadi tindakan pemblokiran rekening oleh PPATK ini perlu didukung, selama tindakan tersebut sesuai dan berlandaskan aturan hukum yang pasti,” sambungnya.

Sebelumnya, ribuan rekening milik nasabah yang tidak aktif diblokir oleh PPATK. Langkah tersebut pun menuai pro dan kontra di masyarakat. (nas)

Tags: Blokir RekeningBRINPPATK

Berita Terkait.

Halliburton
Ekonomi

Pertamina-Halliburton Siapkan Era Baru Operasi Hulu Berbasis AI dan Teknologi Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:05
Wamenkop
Ekonomi

Jaga Keberlangsungan Koperasi, Wamenkop Tegaskan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Anggota

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:22
Pekan-Olahraga
Ekonomi

Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:02
Durian
Ekonomi

Tembus Pasar Internasional: Ekspor Raya 459 Ton Durian Beku dari Palu ke Tiongkok

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:31
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
Ekonomi

Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:11
LeapMotor
Ekonomi

Catatkan Penjualan 71.387 Unit pada April 2026, Leapmotor Perkuat Posisi Nomor 1 Startup NEV

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:25

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.