• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, BRIN: Tak Pengaruhi Kepercayaan pada Perbankan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 31 Juli 2025 - 14:04
in Ekonomi
bi

Ilustrasi - Bank Indonesia. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti Pusat Riset Bidang Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang mencurigakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Pemblokiran rekening tersebut, menurutnya, diberikan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya yang terkait. Dalam melaksanakan kewenangan ini, PPATK bekerja sama dengan lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan.

BacaJuga:

KPR 40 Tahun Bunga Tetap 6 Persen, BTN Perluas Akses Hunian Terjangkau untuk Hunian TOD Manggarai

iCAR V27 Hadir dengan Teknologi untuk Beragam Kondisi Jalan

JFW 2026: BPDP Pamerkan Batik Berbahan Turunan Sawit

“Jika PPATK menemukan transaksi yang mencurigakan, mereka dapat memblokir rekening yang terkait untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya,” ujar Ismail kepada INDOPOSCO Kamis (31/7/2025).

Oleh sebab itu, menurutnya, pihak perbankan wajib memberikan akses kepada PPATK untuk memperoleh informasi tentang rekening yang mencurigakan dan melakukan pemblokiran rekening berdasarkan perintah PPATK.

“Kewenangan ini diberikan untuk memastikan bahwa PPATK dapat melakukan tugasnya secara efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya,” ungkapnya.

Ia menilai tindakan PPATK dengan melakukan pemblokiran rekening yang mencurigakan tidak akan berpengaruh negatif terhadap kepercayaan nasabah terhadap pihak perbankan, jika PPATK bertindak sesuai dengan koridor dan kewenangan yang diatur jelas dalam aturan hukum.

“Saya yakin masyarakat masih percaya dengan pihak perbankan, sebab langkah ini juga memastikan bahwa dana yang disimpan pada lembaga perbankan adalah dana yang benar-benar bersumber dari transaksi bisnis yang legal,” terangnya.

“Oleh karena itu pihak perbankan juga dapat mempertahankan kepercayaan nasabah dengan menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan oleh PPATK berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dan bukan karena kesalahan atau kegagalan pihak bank,” imbuhnya.

Langkah pemblokiran rekening ini juga, dikatakan dia, menunjukan dukungan pihak perbankan dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, tindakan PPATK dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perbankan, karena mereka tahu bahwa ada lembaga yang bekerja untuk mencegah dan memberantas tindak pidana keuangan.

“Tentu setiap transaksi yang sah dan ilegal oleh nasabah pasti diberikan perlindungan hukum,” ujarnya.

“Jadi tindakan pemblokiran rekening oleh PPATK ini perlu didukung, selama tindakan tersebut sesuai dan berlandaskan aturan hukum yang pasti,” sambungnya.

Sebelumnya, ribuan rekening milik nasabah yang tidak aktif diblokir oleh PPATK. Langkah tersebut pun menuai pro dan kontra di masyarakat. (nas)

Tags: Blokir RekeningBRINPPATK

Berita Terkait.

btn
Ekonomi

KPR 40 Tahun Bunga Tetap 6 Persen, BTN Perluas Akses Hunian Terjangkau untuk Hunian TOD Manggarai

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:36
iCar
Ekonomi

iCAR V27 Hadir dengan Teknologi untuk Beragam Kondisi Jalan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:17
JFW-2026
Ekonomi

JFW 2026: BPDP Pamerkan Batik Berbahan Turunan Sawit

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:26
bc3
Ekonomi

Lewat Fasilitas Ini, Bea Cukai Beri Kemudahan bagi PT Hanes Supply Chain Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:28
Bisa Cetak Ribuan Halaman, Printer EcoTank Terbaru Epson Resmi Hadir di Indonesia
Ekonomi

Bisa Cetak Ribuan Halaman, Printer EcoTank Terbaru Epson Resmi Hadir di Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:04
Memaknai Semangat Juara di Hari Kemerdekaan, JOTUN Angkat Pesan “Proven Champion”
Ekonomi

Memaknai Semangat Juara di Hari Kemerdekaan, JOTUN Angkat Pesan “Proven Champion”

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:43
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga
Olahraga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Editor Ali Rachman
Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56

INDOPOSCO.ID – Pekan pertama Liga Inggris 2026/2027 langsung menyuguhkan drama dari berbagai stadion. Manchester City dan Liverpool sama-sama memperlihatkan mental...

SelengkapnyaDetails
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02
Tonali

Hasil Liga Inggris: Arsenal Perkasa, MU-Tottenham Tumbang di Pekan Pertama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21
ut

Disporseni Nasional UT Championship 2026, Cetak Talenta Basket Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:02
Gempa NTT Picu Eksodus Warga, Manggarai Timur Catat Pengungsi Terbanyak

Resmi ke Barcelona, Rodri Didatangkan dengan Mahar Fantastis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:41

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.