• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, BRIN: Tak Pengaruhi Kepercayaan pada Perbankan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 31 Juli 2025 - 14:04
in Ekonomi
bi

Ilustrasi - Bank Indonesia. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti Pusat Riset Bidang Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang mencurigakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Pemblokiran rekening tersebut, menurutnya, diberikan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya yang terkait. Dalam melaksanakan kewenangan ini, PPATK bekerja sama dengan lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan.

BacaJuga:

PLN EPI Buktikan Kekuatan Komunikasi Strategis Lewat Gold Winner AHI 2026

Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

Bangun Energi Positif dari dalam, PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi Lewat ICONMOVE

“Jika PPATK menemukan transaksi yang mencurigakan, mereka dapat memblokir rekening yang terkait untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya,” ujar Ismail kepada INDOPOSCO Kamis (31/7/2025).

Oleh sebab itu, menurutnya, pihak perbankan wajib memberikan akses kepada PPATK untuk memperoleh informasi tentang rekening yang mencurigakan dan melakukan pemblokiran rekening berdasarkan perintah PPATK.

“Kewenangan ini diberikan untuk memastikan bahwa PPATK dapat melakukan tugasnya secara efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya,” ungkapnya.

Ia menilai tindakan PPATK dengan melakukan pemblokiran rekening yang mencurigakan tidak akan berpengaruh negatif terhadap kepercayaan nasabah terhadap pihak perbankan, jika PPATK bertindak sesuai dengan koridor dan kewenangan yang diatur jelas dalam aturan hukum.

“Saya yakin masyarakat masih percaya dengan pihak perbankan, sebab langkah ini juga memastikan bahwa dana yang disimpan pada lembaga perbankan adalah dana yang benar-benar bersumber dari transaksi bisnis yang legal,” terangnya.

“Oleh karena itu pihak perbankan juga dapat mempertahankan kepercayaan nasabah dengan menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan oleh PPATK berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dan bukan karena kesalahan atau kegagalan pihak bank,” imbuhnya.

Langkah pemblokiran rekening ini juga, dikatakan dia, menunjukan dukungan pihak perbankan dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, tindakan PPATK dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perbankan, karena mereka tahu bahwa ada lembaga yang bekerja untuk mencegah dan memberantas tindak pidana keuangan.

“Tentu setiap transaksi yang sah dan ilegal oleh nasabah pasti diberikan perlindungan hukum,” ujarnya.

“Jadi tindakan pemblokiran rekening oleh PPATK ini perlu didukung, selama tindakan tersebut sesuai dan berlandaskan aturan hukum yang pasti,” sambungnya.

Sebelumnya, ribuan rekening milik nasabah yang tidak aktif diblokir oleh PPATK. Langkah tersebut pun menuai pro dan kontra di masyarakat. (nas)

Tags: Blokir RekeningBRINPPATK

Berita Terkait.

Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara
Ekonomi

PLN EPI Buktikan Kekuatan Komunikasi Strategis Lewat Gold Winner AHI 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:12
Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV
Ekonomi

Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:13
Menkop Tekankan Koperasi di Luwu Timur Bergerak ke Sektor Produksi hingga Keuangan
Ekonomi

Bangun Energi Positif dari dalam, PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi Lewat ICONMOVE

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:30
Menkop Tekankan Koperasi di Luwu Timur Bergerak ke Sektor Produksi hingga Keuangan
Ekonomi

Menkop Tekankan Koperasi di Luwu Timur Bergerak ke Sektor Produksi hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:01
3 Proyek Energi Bersih PLN NP Raih Penghargaan ASEAN ASEAN Energy Awards 2026, Ini Inovasinya
Ekonomi

3 Proyek Energi Bersih PLN NP Raih Penghargaan ASEAN ASEAN Energy Awards 2026, Ini Inovasinya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:11
Akademisi Apresiasi Prabowo dan Rosan, Hilirisasi Dinilai Buka Lapangan Kerja
Ekonomi

Pertamina Borong Apresiasi di IHCSA 2026, Perkuat Peran Strategis Fungsi Hukum

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:31

OLAHRAGA

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP
Olahraga

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Editor Ali Rachman
Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28

INDOPOSCO.ID – Deru mesin bukan satu-satunya daya tarik Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026. Di luar lintasan, antusiasme penggemar juga...

SelengkapnyaDetails
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.