INDOPOSCO.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi mencabut paspor saudagar minyak Muhammad Riza Chalid (MRC), yang kini berstatus tersangka dalam kasus megakorupsi minyak mentah.
Pencabutan dilakukan atas dasar permintaan pencekalan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Betul, paspornya sudah dicabut,” kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, kepada wartawan Rabu (30/7/2025).
Yuldi menyebut Riza terakhir terdeteksi keluar dari Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan hingga kini belum kembali.
“Data sistem keimigrasian versi terbaru milik Direktorat Jenderal Imigrasi (V4.0.4) MRC, telah meninggalkan wilayah Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,” ujarnya.
“Hingga saat ini, yang bersangkutan belum tercatat kembali masuk ke Tanah Air,” imbuhnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa pencabutan paspor sudah diputuskan sejak lama.
“Sejak awal diminta dicekal, kami langsung koordinasi dan menyepakati pencabutan,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk elite BUMN bidang energi.
Di antaranya, Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping), serta Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza—keduanya disebut sebagai beneficial owner dari dua perusahaan energi tersebut.
Riza tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Penyidik di Jampidsus pun tengah menjadwalkan pemanggilan ketiga bagi pria yang disebut-sebut sebagai pemain lama di sektor migas ini. (fer)





















