• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terkait Izin Kawasan Hutan, KPK Ungkap Modus Korupsi di Sektor Pertambangan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 25 Juli 2025 - 12:12
in Nasional
kpk

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) bersama Staf Ahli Menteri Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan (kiri), dan Irjen Kementerian Perhubungan Arif Toha Tjahjagama saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto : Antara/Rio Feisal.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi salah satu pola korupsi yang terjadi dalam sektor pertambangan, yaitu terkait dengan proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya perusahaan tambang yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi belum mengantongi PPKH. Meski demikian, perusahaan tersebut tetap membayar jaminan reklamasi (jamrek), yang diterima oleh pihak tertentu, sehingga seolah-olah operasi mereka menjadi legal.

BacaJuga:

Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar, Menag: Kami Petakan Madrasah dan LPK Terdampak

Banjir-Longsor Sumut: CPPD Digenjot, 648 Ribu Warga Dapat Pasokan Darurat

BNPB Siap Salurkan Bantuan Logistik dari DPR RI untuk Warga Terdampak Bencana

“Pelaku usaha ini menganggap dirinya sah beroperasi di kawasan hutan hanya karena telah membayar jamrek, padahal seharusnya tidak demikian,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Ia menegaskan bahwa pembayaran jaminan reklamasi tanpa adanya PPKH seharusnya tidak diterima oleh sistem. Jika sistem berjalan sebagaimana mestinya, pembayaran tersebut seharusnya langsung ditolak.

“Jika sistem mendeteksi tidak adanya PPKH, maka pembayaran jamrek tidak seharusnya diterima,” lanjutnya.

Menanggapi temuan tersebut, KPK telah menggelar pertemuan bersama tujuh kementerian untuk membahas solusinya. Kementerian-kementerian yang dilibatkan antara lain: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Investasi/BKPM.

“Langkah-langkah tindak lanjut akan dituangkan dalam bentuk rencana aksi yang menjadi tanggung jawab masing-masing kementerian. KPK akan mengawal pelaksanaannya,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menyerahkan hasil kajian tata kelola sektor pertambangan yang telah disusun sejak 2009 kepada ketujuh kementerian tersebut.

Beberapa pejabat tinggi yang hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, dan Wamen Keuangan Anggito Abimanyu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto tampak didampingi oleh Staf Ahli Menteri Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan serta Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Arif Toha Tjahjagama saat memberikan pernyataan kepada media di Gedung Merah Putih KPK. (aro)

Tags: korupsiKPKtambang
Berita Sebelumnya

Pakar: Transfer Data Pribadi Tidak Boleh Lumpuhkan Kemandirian Teknologi Dalam Negeri

Berita Berikutnya

BYD Pamerkan ATTO 1 di GIIAS 2025, Dapat Dukungan Langsung dari Menteri Perindustrian

Berita Terkait.

umar
Nasional

Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar, Menag: Kami Petakan Madrasah dan LPK Terdampak

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:14
1000439075
Nasional

Banjir-Longsor Sumut: CPPD Digenjot, 648 Ribu Warga Dapat Pasokan Darurat

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:49
1000383154
Nasional

BNPB Siap Salurkan Bantuan Logistik dari DPR RI untuk Warga Terdampak Bencana

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:34
WhatsApp Image 2025-12-02 at 10.34.16
Nasional

Bangun Ekosistem Kewirausahaan Berkelanjutan, Pemerintah Fokus Akselerasi UMKM 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:07
MG_20251013_194537
Nasional

DPR Minta Mahasiswa dari Daerah Terdampak Bencana Diberikan Keringanan UKT

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:17
1000438761
Nasional

Kebakaran Hong Kong: 9 PMI Meninggal, 42 Orang Masih dalam Pencarian

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:51
Berita Berikutnya
byd

BYD Pamerkan ATTO 1 di GIIAS 2025, Dapat Dukungan Langsung dari Menteri Perindustrian

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.