INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi salah satu pola korupsi yang terjadi dalam sektor pertambangan, yaitu terkait dengan proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya perusahaan tambang yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi belum mengantongi PPKH. Meski demikian, perusahaan tersebut tetap membayar jaminan reklamasi (jamrek), yang diterima oleh pihak tertentu, sehingga seolah-olah operasi mereka menjadi legal.
“Pelaku usaha ini menganggap dirinya sah beroperasi di kawasan hutan hanya karena telah membayar jamrek, padahal seharusnya tidak demikian,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pembayaran jaminan reklamasi tanpa adanya PPKH seharusnya tidak diterima oleh sistem. Jika sistem berjalan sebagaimana mestinya, pembayaran tersebut seharusnya langsung ditolak.
“Jika sistem mendeteksi tidak adanya PPKH, maka pembayaran jamrek tidak seharusnya diterima,” lanjutnya.
Menanggapi temuan tersebut, KPK telah menggelar pertemuan bersama tujuh kementerian untuk membahas solusinya. Kementerian-kementerian yang dilibatkan antara lain: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Investasi/BKPM.
“Langkah-langkah tindak lanjut akan dituangkan dalam bentuk rencana aksi yang menjadi tanggung jawab masing-masing kementerian. KPK akan mengawal pelaksanaannya,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menyerahkan hasil kajian tata kelola sektor pertambangan yang telah disusun sejak 2009 kepada ketujuh kementerian tersebut.
Beberapa pejabat tinggi yang hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, dan Wamen Keuangan Anggito Abimanyu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto tampak didampingi oleh Staf Ahli Menteri Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan serta Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Arif Toha Tjahjagama saat memberikan pernyataan kepada media di Gedung Merah Putih KPK. (aro)








