• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar: Transfer Data Pribadi Tidak Boleh Lumpuhkan Kemandirian Teknologi Dalam Negeri

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 25 Juli 2025 - 11:22
in Nasional
data

Ilustrasi pengelolaan data pribadi. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan transfer data pribadi dalam kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat (AS), pantang melemahkan upaya pemanfaatan teknologi secara mandiri oleh Indonesia.

Dalam hal tersebut, penguatan infrastruktur digital nasional, riset teknologi domestik, dan pengembangan talenta digital lokal harus menjadi prioritas.

BacaJuga:

Cegah Gesekan, Langkah Kapolri Temui Jaksa Agung Dinilai Strategis

Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali

LPSK Beber Penyebab Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak

“Transfer data lintas batas tidak boleh melumpuhkan upaya kemandirian teknologi dalam negeri,” kata Pratama saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Paling penting kerja sama internasional dapat diarahkan untuk mempercepat alih teknologi, kolaborasi riset, dan investasi yang memperkuat ekosistem digital Indonesia.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak secara mutlak melarang transfer data pribadi ke luar negeri.

Sebaliknya, pasal 56 UU tersebut memberikan ruang legal untuk transfer data lintas batas, dengan syarat bahwa negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi daripada Indonesia, atau jika telah ada perjanjian internasional yang mengikat.

“Di sinilah letak signifikansi dari Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP), yang kelak bertugas mengevaluasi secara objektif apakah negara tujuan, termasuk Amerika Serikat memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Pratama.

Maka itu, kerja sama dengan Amerika Serikat terkait arus data justru menjadi pemicu positif mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP PDP) sebagai aturan teknis pelaksanaan UU PDP, sekaligus mendorong percepatan pembentukan Lembaga PDP yang independen dan berwenang.

“Tanpa perangkat pelaksana dan lembaga pengawas ini, komitmen Indonesia dalam melindungi hak digital warganya akan sulit diterjemahkan dalam kebijakan yang operasional dan berdaya guna,” imbuh Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) itu. (dan)

Tags: Dataonlinesiber

Berita Terkait.

Kapolri
Nasional

Cegah Gesekan, Langkah Kapolri Temui Jaksa Agung Dinilai Strategis

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:02
Mendagri
Nasional

Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:45
Sonny
Nasional

LPSK Beber Penyebab Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:00
Aher
Nasional

DPR Minta Kades Jangan Hambat PTSL: Warga Berhak Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:45
Siswa
Nasional

TPG Guru dan Dosen Kemenag Cair, Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:27
Media-Sosial
Nasional

Croissant ‘Berambut’ Viral, MUI: Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    4290 shares
    Share 1716 Tweet 1073
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    1656 shares
    Share 662 Tweet 414
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1523 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
Mbappe
Olahraga

Piala Dunia 2026: Sempat Cedera, Mbappe Dipastikan Fit Hadapi Spanyol

Editor Dilianto
Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Prancis Didier Deschamps memastikan bahwa penyerang andalannya Kylian Mbappe siap diturunkan dalam laga semifinal Piala Dunia...

SelengkapnyaDetails
Yamal

Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Yamal Tegaskan Spanyol Tak Gentar Hadapi Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:06
unai

Unai Simon Tolak Drama Adu Penalti, Pilih Spanyol Menang Telak atas Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:22
Julian-Alvarez

Jelang Laga Semifinal Kontra Inggris, Argentina Fokus Pemulihan Fisik

Senin, 13 Juli 2026 - 11:03
Halland

Usai Norwegia Dikalahkan Inggris, Haalad: Kami Punya Generasi yang Luar Biasa

Senin, 13 Juli 2026 - 10:02
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.