• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mendiktisaintek: Peran LAM Tak Lepaskan Tanggung Jawab Pemerintah Jamin Mutu Pendidikan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 24 Juli 2025 - 20:42
in Nasional
brian

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. Foto: Dokumen Kemendiktisaintek

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelibatan masyarakat (LAM/Lembaga Akreditasi Mandiri) dalam akreditasi program studi (Prodi), bukanlah bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah. Sehingga tidak sejalan dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam keterangan, Kamis (24/7/2025). Ia mengatakan, penjaminan mutu pendidikan oleh LAM merupakan bentuk akuntabilitas publik yang terpercaya.

BacaJuga:

Karhutla Jangan Hanya Dihitung dari Luas Lahan Terbakar, Dampak Kesehatan Harus Jadi Perhatian

Sinabung Erupsi, Ketua DPD RI Minta Evakuasi Masyarakat Terdampak Dipercepat

Jemput Bola KKP Permudah Izin Kapal Nelayan di Bawah 30 GT

“Tidak ada pelepasan tanggung jawab negara dalam penjaminan mutu pendidikan, meski akreditasi eksternal dilakukan LAM,” katanya.

Brian menekankan, pembentukan LAM adalah amanat Undang-Undang (UU) Dikti dan menjadi bagian dari reformasi sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. LAM, menurutnya, memiliki peran penting sebagai lembaga profesional dan independen yang memperkuat mutu prodi secara objektif dan kredibel, sesuai standar yang berlaku secara nasional dan internasional.

Ia menyebut bahwa konstitusi memberikan ruang kebijakan atau open legal policy bagi pembentuk undang-undang, untuk menetapkan satu sistem pendidikan nasional. Meskipun sistem pendidikan nasional ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ilmu pengetahuan dan pengembangan keilmuan bukan monopoli negara.

“Pengembangan ilmu pengetahuan menjadi ranah institusi pendidikan termasuk perguruan tinggi, dunia profesi dan dunia kerja yang berkaitan, berkolaborasi dan bersifat dinamis,” ujarnya.

“Penolakan terhadap peran masyarakat dalam bidang pendidikan akan mengarah pada etatisme sebagaimana ditegaskan oleh MK dalam Putusan Nomor 11-14-21-126/PUU-VII/2009 dan Nomor 136/PUU-VII/2009,” sambung Brian.

Ia mengungkap, keberadaan LAM menjadi kunci untuk menghindari konflik kepentingan antara penyelenggaraan dan penjaminan mutu. LAM sejalan dengan mutu dalam tata kelola perguruan tinggi dalam masyarakat global. Selain itu, melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 telah mengatur terperinci untuk memastikan bahwa LAM yang dibentuk benar-benar memiliki kapasitas dan kesesuaian substansi dalam melaksanakan tugas akreditasi program studi.

“Bahkan, kami berwenang untuk menyetujui atau menolak usulan pendirian LAM,” ucapnya.

“Pemerintah berpandangan bahwa keberadaan LAM tidak mengurangi peran negara, justru memperkuat kualitas pendidikan tinggi melalui mekanisme evaluasi yang lebih objektif dan berbasis keilmuan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mendiktisaintek memberikan keterangan pada sidang pengujian materi Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) di Mahkamah Kontitusi (MK) di Jakarta. (nas)

Tags: Brian YuliartoLAMLembaga Akreditasi MandiriMendiktisaintekpendidikan

Berita Terkait.

karhutla
Nasional

Karhutla Jangan Hanya Dihitung dari Luas Lahan Terbakar, Dampak Kesehatan Harus Jadi Perhatian

Selasa, 1 September 2026 - 17:07
sinabung
Nasional

Sinabung Erupsi, Ketua DPD RI Minta Evakuasi Masyarakat Terdampak Dipercepat

Selasa, 1 September 2026 - 16:06
Jemput Bola KKP Permudah Izin Kapal Nelayan di Bawah 30 GT
Nasional

Jemput Bola KKP Permudah Izin Kapal Nelayan di Bawah 30 GT

Selasa, 1 September 2026 - 14:05
BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak dan SHM
Nasional

BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak dan SHM

Selasa, 1 September 2026 - 13:55
MTQN XXXI Naik Kelas: Syiar Qur’an, Regenerasi Ulama hingga Dongkrak Ekonomi 
Nasional

MTQN XXXI Naik Kelas: Syiar Qur’an, Regenerasi Ulama hingga Dongkrak Ekonomi 

Selasa, 1 September 2026 - 13:35
Bapanas Klaim Beras Premium Aman Meski Ditemukan Ritel Kosong
Nasional

Sasar 13 Provinsi, Pemerintah Tebar Peringatan dan Sweeping Harga Beras

Selasa, 1 September 2026 - 13:25

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.