• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mendiktisaintek: Peran LAM Tak Lepaskan Tanggung Jawab Pemerintah Jamin Mutu Pendidikan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 24 Juli 2025 - 20:42
in Nasional
brian

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. Foto: Dokumen Kemendiktisaintek

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelibatan masyarakat (LAM/Lembaga Akreditasi Mandiri) dalam akreditasi program studi (Prodi), bukanlah bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah. Sehingga tidak sejalan dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam keterangan, Kamis (24/7/2025). Ia mengatakan, penjaminan mutu pendidikan oleh LAM merupakan bentuk akuntabilitas publik yang terpercaya.

BacaJuga:

Revisi UU Polri Dinilai Krusial untuk Antisipasi Modus Kejahatan Siber Modern

Aktivitas Terakhir Dadan Hindayana Sebelum Dicopot dari Kepala BGN

Mendiktisaintek: Harus Ada Penguatan Transformasi Pendidikan Tinggi Berkelanjutan

“Tidak ada pelepasan tanggung jawab negara dalam penjaminan mutu pendidikan, meski akreditasi eksternal dilakukan LAM,” katanya.

Brian menekankan, pembentukan LAM adalah amanat Undang-Undang (UU) Dikti dan menjadi bagian dari reformasi sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. LAM, menurutnya, memiliki peran penting sebagai lembaga profesional dan independen yang memperkuat mutu prodi secara objektif dan kredibel, sesuai standar yang berlaku secara nasional dan internasional.

Ia menyebut bahwa konstitusi memberikan ruang kebijakan atau open legal policy bagi pembentuk undang-undang, untuk menetapkan satu sistem pendidikan nasional. Meskipun sistem pendidikan nasional ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ilmu pengetahuan dan pengembangan keilmuan bukan monopoli negara.

“Pengembangan ilmu pengetahuan menjadi ranah institusi pendidikan termasuk perguruan tinggi, dunia profesi dan dunia kerja yang berkaitan, berkolaborasi dan bersifat dinamis,” ujarnya.

“Penolakan terhadap peran masyarakat dalam bidang pendidikan akan mengarah pada etatisme sebagaimana ditegaskan oleh MK dalam Putusan Nomor 11-14-21-126/PUU-VII/2009 dan Nomor 136/PUU-VII/2009,” sambung Brian.

Ia mengungkap, keberadaan LAM menjadi kunci untuk menghindari konflik kepentingan antara penyelenggaraan dan penjaminan mutu. LAM sejalan dengan mutu dalam tata kelola perguruan tinggi dalam masyarakat global. Selain itu, melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 telah mengatur terperinci untuk memastikan bahwa LAM yang dibentuk benar-benar memiliki kapasitas dan kesesuaian substansi dalam melaksanakan tugas akreditasi program studi.

“Bahkan, kami berwenang untuk menyetujui atau menolak usulan pendirian LAM,” ucapnya.

“Pemerintah berpandangan bahwa keberadaan LAM tidak mengurangi peran negara, justru memperkuat kualitas pendidikan tinggi melalui mekanisme evaluasi yang lebih objektif dan berbasis keilmuan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mendiktisaintek memberikan keterangan pada sidang pengujian materi Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) di Mahkamah Kontitusi (MK) di Jakarta. (nas)

Tags: Brian YuliartoLAMLembaga Akreditasi MandiriMendiktisaintekpendidikan

Berita Terkait.

Polri
Nasional

Revisi UU Polri Dinilai Krusial untuk Antisipasi Modus Kejahatan Siber Modern

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02
Dadan-H
Nasional

Aktivitas Terakhir Dadan Hindayana Sebelum Dicopot dari Kepala BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:20
Mendiktisaintek: Harus Ada Penguatan Transformasi Pendidikan Tinggi Berkelanjutan
Nasional

Mendiktisaintek: Harus Ada Penguatan Transformasi Pendidikan Tinggi Berkelanjutan

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:45
Sambut Liburan Sekolah, Hotel Osaka PIK2 Tawarkan Pengalaman Menginap Seru untuk Keluarga
Nasional

Pesparawi 2026, Menag: Digelar Peduli Lingkungan dan Perkuat Persaudaraan

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:34
Denny Malik Garap Musikal Nyi Mas Gandasari, Gaet Dewi Gita hingga Asri Welas
Nasional

Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Dadan Hindayana Resmi Dicopot

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:15
Sambut Liburan Sekolah, Hotel Osaka PIK2 Tawarkan Pengalaman Menginap Seru untuk Keluarga
Nasional

Mahasiswa dari 10 Negara Ikuti PIJAR 2026, UT Perkuat Kolaborasi Global

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3516 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.