• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III DPR Sebut Revisi KUHAP Justru Perkuat Posisi KPK

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 24 Juli 2025 - 03:28
in Nasional
dpr

Tangkap Layar - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapatan Umum (RDPU) bersama pemerhati hukum pidana di Jakarta, Selasa (22/7/2025). Foto: ANTARA/HO-TV Parlemen.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) justru memperkuat posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak menghilangkan sifat lex specialis, atau aturan khusus yang dimiliki KPK.

Menurut dia, hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 3 Ayat 2 draf revisi KUHAP yang menyebutkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP (UU) tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam UU.

BacaJuga:

Pastikan Kualitas Layanan, Kementerian PAN-RB dan KAI Lakukan Survei Mudik Lebaran 2026

Imbas Geopolitik, KemenP2MI Prediksi Gelombang Mudik Pekerja Migran Meningkat Signifikan

Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

“Sehingga KPK dapat bekerja sesuai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Selain itu, dia menjelaskan bahwa dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.

Dia pun memastikan bahwa anggapan penyelidik dan penyidik KPK tidak diakomodir dalam revisi KUHAP, adalah hal yang tidak benar.

Berdasarkan hasil kesepakatan, menurut dia, dalam Pasal 1 angka 7 disebutkan bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan

“Tidak benar bahwa definisi penyidikan terlalu sempit. Definisi penyelidikan konsisten dengan pendekatan formil dan tidak menghalangi pengumpulan informasi awal oleh institusi seperti KPK,” katanya.

Dia pun memastikan revisi KUHAP tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Menurut dia, Komisi III DPR RI akan memberi ruang kepada KPK dan aktivis anti korupsi dengan menggelar rapat guna mendengar masukan terkait revisi KUHAP.

Agenda tersebut, kata dia, akan dilaksanakan pada masa persidangan mendatang, sebelum dilanjutkannya kerja tim perumus dan tim sinkronisasi. Dia mengatakan hal-hal lainnya terkait pemberantasan korupsi, bisa dibahas pada agenda mendatang.

“Yang jelas kami tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHAP ini. Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting sudah dipertimbangkan,” kata dia. (dam)

Tags: Komisi III DPRKPKRevisi KUHAP

Berita Terkait.

Pastikan Kualitas Layanan, Kementerian PAN-RB dan KAI Lakukan Survei Mudik Lebaran 2026
Nasional

Pastikan Kualitas Layanan, Kementerian PAN-RB dan KAI Lakukan Survei Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:41
Imbas Geopolitik, KemenP2MI Prediksi Gelombang Mudik Pekerja Migran Meningkat Signifikan
Nasional

Imbas Geopolitik, KemenP2MI Prediksi Gelombang Mudik Pekerja Migran Meningkat Signifikan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:45
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Nasional

Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56
Wacana KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Mengemuka, Anggota DPR RI: Menarik Secara Akademik, Tapi Harus Dikaji Matang
Nasional

Wacana KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Mengemuka, Anggota DPR RI: Menarik Secara Akademik, Tapi Harus Dikaji Matang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:26
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Anggota DPR: Ini Bukan Kriminal Biasa!
Nasional

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Anggota DPR: Ini Bukan Kriminal Biasa!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:04
SKB Larangan AI, Pakar: Kebijakan Ini Cederai Konstitusi Cerdaskan Kehidupan Bangsa
Nasional

SKB Larangan AI, Pakar: Kebijakan Ini Cederai Konstitusi Cerdaskan Kehidupan Bangsa

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:24

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Ampas Teh

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.