• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Eks Marinir Minta Balik Jadi WNI, Waka Komisi I: Ikuti Saja Prosedur

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 23 Juli 2025 - 19:39
in Nasional
Eks-Marinir

Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara memakai seragam lengkap TNI AL. Foto: Dok TikTok @zstorm689

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa persoalan adanya permintaan kembali status kewarganrgaraan yang disampaikan oleh mantan mantan anggota Korps Marinir Satria Arta Kumbara dapat disikapi dengan kepala dingin.

Menurutnya, persoalan itu bisa diselesaikan dengan mengikuti prosedur awal layaknya kewarganegaraan asing yang ingin menjadi WNI.

BacaJuga:

Kemenpar Perkuat Sinergi Wujudkan Co-Branding 5.0 Lewat WICF 2025

Minyak Sawit Pacu Surplus Perdagangan dan Energi Bersih Nasional

Pemerintah Nilai Pesantren Jadi Pilar Ketahanan dan Kebangkitan Bangsa

“Ya biasa saja. Kalau sudah dicabut, yang bersanglutan perlu mengajukan permintaan menjadin WNI lagi,” kata Sukamta saat dihubungi INDOPOSCO.ID, Rabu (23/7/2025).

“Jadi ya tinggal diikuti aja prosesdurnya (jadi WNI),” sambungnya.

Pernyataan inipun senada dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menjelaskan, kewarganegaraan eks prajurit TNI AL Satria Arta Kumbara dapat dipulihkan asalkan yang bersangkutan menyampaikan permohonan melelui proses hukum.

Hal itu sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni).

“Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden (Prabowo Subianto) melalui Menteri Hukum,” kata Supratman dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Polemik status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, mantan TNI AL yang sempat menjadi tentara Rusia kembali mengemuka, setelah yang bersangkutan menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing, maka ingin kembali menjadi WNI.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” ucap Supratman.

Meski sampai saat ini, Kementrian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan,” tutur politikus Gerindra itu.

Eks Prajurit TNI AL Satria Arta Kumbara meminta memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono agar membantu proses kepulangannya ke Indonesia.

Ia berdalih tak mengetahui pencabutan status kewarganegaraannya, setelah bergabung dengan militer Rusia. Tidak ada kepastian informasi mengenai bergabungnya dengan militer asing. Namun, dia telah diberhentikan sejak pertengahan tahun 2022.

“Saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono. Mohon kebesaran hati bapak membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” ucap Satria terpisah dalam akun TikTok @zstorm689 baru-baru ini. (dil)

Tags: DPR RIEks Marinirwni
Berita Sebelumnya

MMKSI Tampilkan Evolusi 55 Tahun Mitsubishi di GIIAS 2025, Perkenalkan SUV Baru Mitsubishi Destinator

Berita Berikutnya

Kejagung Banding Vonis Tom Lembong, Kerugian Negara Dinilai Jauh Lebih Besar

Berita Terkait.

menpar
Nasional

Kemenpar Perkuat Sinergi Wujudkan Co-Branding 5.0 Lewat WICF 2025

Kamis, 13 November 2025 - 22:22
SAWIT
Nasional

Minyak Sawit Pacu Surplus Perdagangan dan Energi Bersih Nasional

Kamis, 13 November 2025 - 22:02
akhyar
Nasional

Pemerintah Nilai Pesantren Jadi Pilar Ketahanan dan Kebangkitan Bangsa

Kamis, 13 November 2025 - 21:41
sandi
Nasional

Polri Tunggu Salinan Resmi Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Kamis, 13 November 2025 - 21:31
fda
Nasional

Kemudahan Sertifikasi Cesium 137 Empat Lab Penguji Sudah Disetujui FDA

Kamis, 13 November 2025 - 21:11
stem
Nasional

Buka Program Baru Komitmen Bina Antarbudaya untuk Pendidikan Inklusif Yang Berkelanjutan

Kamis, 13 November 2025 - 19:45
Berita Berikutnya
Tom-Lembong

Kejagung Banding Vonis Tom Lembong, Kerugian Negara Dinilai Jauh Lebih Besar

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3189 shares
    Share 1276 Tweet 797
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2744 shares
    Share 1098 Tweet 686
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.