• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tom Lembong Ajukan Banding, Peluang Bebas Dinilai Cukup Besar

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 22 Juli 2025 - 06:11
in Nasional
ex-Mendag

Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengenakan rompi tahanan usai menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta. Foto: Dok Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, peluang bebas Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong cukup besar setelah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Asalkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai aspek hukum.

“Sangat besar (peluang bebas), jika hakim PT dan Mahkamah Agung (MA) berwawasan hukum yag luas, maka TL (Tom Lembong) akan dibebaskan,” kata Fickar kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Senin (21/7/2025).

BacaJuga:

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Jika dalam pemeriksaan ulang saat banding, pengadilan tinggi kemungkinan berpendapat bahwa putusan pengadilan tingkat pertama salah, maka pengadilan tinggi dapat membatalkan atau mengubah putusan tersebut.

“Saya yakin ditingkat yang lebih tinggi (PT, MA) putusan ini akan dibatalkan dan akan membebaskan TL karena kebihajan tidak bisa diadili, tidak bisa dipidanakan,” ujar Fickar.

Majelis hakim di pengadilan tingkat pertama dianggap tidak sepenuhnya memahami aspek hukum yang relevan dalam vonis Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula. Sehingga terkesan putusan hakim dipaksakan.

“Ya, terpaksa mengikuti tuntutan jaksa. Padahal fakta persidangannya justru berbicara lain,” sentil Fickar.

Salah satu hal meringankan hukuman yaitu, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Sementara jaksa menyebut tindakan terdakwa menguntungkan pihak lain. Namun, hal tersebut tak bisa mendukung putusan hakim.

“Dari perspektif perbuatan Tom Lembong tidak menikmati ‘hasil korupsinya’ demikian juga dari perspektif pidana murni ‘kebijakan’ dan pengambil kebijakan tidak bisa dipidanakan,” imbuh Fickar.

Maka itu, putusan hakim janggal. Bahkan hakim dinilainya terjebak pada solidarias sesama aparatur negara, sehingga mengorbankan kemandiriannya sebagai hakim.

“Ini berbahaya, bagi perkembangan kekuasaan kehakiman yang merdeka,” kritik Fickar. Kubu Tom Lembong bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi pada, Selasa (22/7/2025) besok. (dan)

Tags: Impor GulakorupsiTom Lembong
Berita Sebelumnya

Son Ye Jin dan Jo Yuri Dikonfirmasi Bintangi Drama Baru “Variety” dari Sutradara “Mask Girl”

Berita Berikutnya

Momen di GP Ceko: Marquez Ukir Sejarah, Jorge Martin Kembali Mengaspal Usai Cedera Panjang

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.05.54
Nasional

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:13
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
buron
Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Senin, 22 Desember 2025 - 19:29
nudin
Nasional

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Senin, 22 Desember 2025 - 19:19
terminal
Nasional

Kebijakan WFA Cegah Penumpang Kendaraan di Masa Libur Nataru 2026, Begini Respons DPR RI

Senin, 22 Desember 2025 - 17:55
RESKRIM
Nasional

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba di DWP 2025, 17 Tersangka Diamankan

Senin, 22 Desember 2025 - 17:17
Berita Berikutnya
Jorge-Martin

Momen di GP Ceko: Marquez Ukir Sejarah, Jorge Martin Kembali Mengaspal Usai Cedera Panjang

BERITA POPULER

  • mendagri

    Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Libur Nataru, BCA Antisipasi Lonjakan Transaksi dengan Dana Tunai Jumbo

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.