• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dirut Allo Bank Indra Utoyo Ikut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Mesin EDC

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 10 Juli 2025 - 07:21
in Nasional
Indra-Utoyo

Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo berfoto usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank Indra Utoyo (IU) menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020-2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Indra Utoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut saat menjadi direksi di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero).

BacaJuga:

Sentuhan Kasih DWP Kemenkop: Berbagi Harapan Lewat Setetes Darah di HUT RI ke-81

Mutasi Besar Polri: Astamaops hingga Jajaran Kapolda Berganti

Terombang-ambing 13 Hari di Laut, Awak Kapal KM El Malika Ditemukan Selamat di Palau

“IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Asep menjelaskan bahwa salah satu peran Indra Utoyo adalah mengarahkan pengadaan mesin EDC untuk beralih dari konvensional menjadi Android atau digital di internal BRI.

Kemudian, melakukan pertemuan dengan tersangka lain agar BRI menjadikan mereka sebagai vendor dalam pengadaan mesin EDC.

Dengan demikian, tindakan dia bersama tersangka lain dinilai merugikan keuangan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diperoleh KPK.

Tersangka lainnya adalah mantan Wakil Dirut BRI Catur Budi Harto (CBH), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS Elvizar (EL), dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BIT Rudy S. Kartadidjaja (RSK).

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.

Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. (bro)

Tags: Indra UtoyoKasus KorupsiMesin EDCPT Allo Bank Indonesia Tbk

Berita Terkait.

Pemeriksaan-Kesehatan
Nasional

Sentuhan Kasih DWP Kemenkop: Berbagi Harapan Lewat Setetes Darah di HUT RI ke-81

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05
Kapolri
Nasional

Mutasi Besar Polri: Astamaops hingga Jajaran Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:44
Awak-Kapal
Nasional

Terombang-ambing 13 Hari di Laut, Awak Kapal KM El Malika Ditemukan Selamat di Palau

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:04
KH-Yahya-Cholil-Staquf
Nasional

PBNU Demisioner, Gus Yahya Titip Harapan untuk Kepengurusan Berikutnya

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:23
KH-Miftachul-Akhyar
Nasional

Mufakat AHWA Tetapkan Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam NU

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:30
hutan
Nasional

Tata Kelola Hutan, Data Geospasial Jadi “Mata” Kementerian Kehutanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:20

OLAHRAGA

John-Herdman
Olahraga

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45

INDOPOSCO.ID - John Herdman tak hanya sibuk memikirkan strategi di lapangan hijau. Pelatih Timnas Indonesia itu menunjukkan sisi kompetitifnya lewat...

SelengkapnyaDetails
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.