• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Imigrasi Bongkar Jaringan Love Scamming di Jakarta dan Bali, 9 WNA Dideportasi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 9 Juli 2025 - 20:40
in Nasional
WNA

Petugas Imigrasi mengamankan kawan pelaku Love Scamming. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengambil langkah tegas terhadap sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring bermodus love scamming.

Para pelaku telah dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar cekal karena melanggar aturan keimigrasian.

BacaJuga:

Ratusan Ribu Lowongan Migran Kosong, P2MI Gandeng BNSP-Kampus

Ini Relaksasi Fiskal untuk Barang Bawaan dan Barang Kiriman Jemaah Haji

Pemerintah Dorong UMKM Masuk Ekosistem Industri Besar di Tengah Tekanan Global

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil operasi pengawasan keimigrasian di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara dan Bali.

“Kami tegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran keimigrasian, khususnya yang merugikan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, enam WNA pertama empat warga negara Tiongkok, satu warga Ghana, dan satu warga Nigeria diamankan dalam operasi di Jakarta Utara pada 11 Juni 2025.

“Pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah pada dua warga Tiongkok lainnya yang berhasil diamankan di Bali pada 19 Juni 2025,” ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun satu tersangka tambahan ditangkap lebih dulu pada 16 Juni 2025 setelah menjalani pemeriksaan di kantor Ditjen Imigrasi.

“Kesembilan WNA ini dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan tindak pidana penipuan daring,” jelasnya.

“Mereka menjalankan modus love scamming yang berujung pada pemerasan terhadap para korban,” imbuhnya

Yuldi menuturkan, dalam penggeledahan di Jakarta Utara, petugas menyita 40 unit telepon pintar dan dua iPad yang diduga digunakan untuk menjalankan operasinya.

Sementara di Bali, 76 unit smartphone, tujuh iPad, dan tiga laptop berhasil diamankan.

“Imigrasi juga menemukan keberadaan grup percakapan daring bertajuk Love Scamming Jakarta dan Love Scamming Bali,” tuturnya.

Pemeriksaan terhadap grup tersebut mengungkap bahwa masih terdapat tiga WNA Tiongkok dalam grup Jakarta dan tujuh WNA Tiongkok di grup Bali yang langsung dimasukkan ke dalam daftar cekal.

Menurut Yuldi, para pelaku asal Ghana dan Nigeria menyasar warga negara asing lainnya, sementara tujuh WNA asal Tiongkok menargetkan korban dari negara mereka sendiri.

“Fenomena ini menunjukkan bahwa sindikat love scamming telah berkembang lintas negara, dan kami tidak akan tinggal diam,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yuldi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan keberadaan WNA mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat. Pengawasan tidak dapat hanya bergantung pada petugas, tetapi juga partisipasi publik,” pungkasnya. (fer)

Tags: deportasiLove ScammingWNA

Berita Terkait.

T.O.P Comeback Penuh Gaya di Sampul WWD Korea, Tampilkan Sisi Artistik yang Lebih Dalam
Nasional

Ratusan Ribu Lowongan Migran Kosong, P2MI Gandeng BNSP-Kampus

Kamis, 16 April 2026 - 18:12
Petugas
Nasional

Ini Relaksasi Fiskal untuk Barang Bawaan dan Barang Kiriman Jemaah Haji

Kamis, 16 April 2026 - 12:41
Reghi-Perdana
Nasional

Pemerintah Dorong UMKM Masuk Ekosistem Industri Besar di Tengah Tekanan Global

Kamis, 16 April 2026 - 10:29
Perwira
Nasional

PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 10:19
MOSAIC
Nasional

Potensi Capai 3.294 Gigawatt, Pemerintah Percepat Solarisasi Masjid dan Pesantren di Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 10:09
Rini
Nasional

Menteri PANRB: Secara Struktur dan Proses, Evaluasi Kementerian PKP Cukup Efektif

Kamis, 16 April 2026 - 09:28

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.