• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Guru Ngaji di Tebet Cabuli Para Murid Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 9 Juli 2025 - 20:20
in Megapolitan
Perundungan

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaku cabul yang berprofesi sebagai guru ngaji berinisial AF (54) terancam kurungan badan 15 tahun penjara. Dia tega melakukan tindakan tersebut kepada anak didiknya saat ngaji di kediamannya kawasan Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BacaJuga:

APBD DKI Tembus Hampir Rp30 Triliun, Pramono Genjot Belanja demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Waspadai, Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Hujan

SD Ambruk 2 Tahun Dibiarkan, Sudin Pendidikan Jaksel Berdalih Masalah Birokrasi

“Terjerat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak di bawah umur,” kata Citra Ayu di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Aksi tersangka telah dilakukan sejak tahun 2021. Rentang waktunya cukup panjang dalam membongkar perbuatannya. Polisi menerima laporan dari para korban mengenai tindakan pelecehan seksual yang dilakukan guru ngajinya itu pada 18 Juni 2025.

“Untuk korban sendiri pada saat kami menerima laporan itu kami menerima ada lima orang korban, yang mohon maaf kami tidak bisa sebutkan namanya terkait privasi anak di bawah umur dengan rentang usia kurang lebih 10-12 tahun,” ujar Citra Ayu.

Tersangka kemudian berhasil ditangkap di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6/2025). Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/2301/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Pemeriksaan terhadap tersangka. Kita sudah melakukan olah TKP juga. Juga sita barang bukti. Kemudian kita berkoordinasi, dengan pihak-pihak terkait,” imbuh Citra Ayu. (dan)

Tags: Guru NgajiMuridpencabulanTebet

Berita Terkait.

Pramono
Megapolitan

APBD DKI Tembus Hampir Rp30 Triliun, Pramono Genjot Belanja demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:05
ujan
Megapolitan

Waspadai, Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Hujan

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:15
SD Ambruk 2 Tahun Dibiarkan, Sudin Pendidikan Jaksel Berdalih Masalah Birokrasi
Megapolitan

SD Ambruk 2 Tahun Dibiarkan, Sudin Pendidikan Jaksel Berdalih Masalah Birokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:19
Prajurit TNI Meninggal Ditusuk di Tangerang, 4 Pelaku Diringkus Polisi
Megapolitan

Prajurit TNI Meninggal Ditusuk di Tangerang, 4 Pelaku Diringkus Polisi

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:55
Jakarta Siapkan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, LRT hingga Pengendalian Banjir Jadi Prioritas
Megapolitan

Jakarta Siapkan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, LRT hingga Pengendalian Banjir Jadi Prioritas

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:31
tramadol
Megapolitan

Isu Pembagian Tramadol Jelang Demo di Jakarta, Polisi Lakukan Pendalaman

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:17

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3187 shares
    Share 1275 Tweet 797
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12563 shares
    Share 5025 Tweet 3141
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2769 shares
    Share 1108 Tweet 692
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.