• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Guru Ngaji di Tebet Cabuli Para Murid Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 9 Juli 2025 - 20:20
in Megapolitan
Perundungan

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaku cabul yang berprofesi sebagai guru ngaji berinisial AF (54) terancam kurungan badan 15 tahun penjara. Dia tega melakukan tindakan tersebut kepada anak didiknya saat ngaji di kediamannya kawasan Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BacaJuga:

Waspadai, Awal Pekan Ini Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade

Tradisi Syukuran, Ratusan Jemaat Antusias Ikuti Pawai Budaya GKJ Gandaria

“Terjerat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Junto Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak di bawah umur,” kata Citra Ayu di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Aksi tersangka telah dilakukan sejak tahun 2021. Rentang waktunya cukup panjang dalam membongkar perbuatannya. Polisi menerima laporan dari para korban mengenai tindakan pelecehan seksual yang dilakukan guru ngajinya itu pada 18 Juni 2025.

“Untuk korban sendiri pada saat kami menerima laporan itu kami menerima ada lima orang korban, yang mohon maaf kami tidak bisa sebutkan namanya terkait privasi anak di bawah umur dengan rentang usia kurang lebih 10-12 tahun,” ujar Citra Ayu.

Tersangka kemudian berhasil ditangkap di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6/2025). Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/2301/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Pemeriksaan terhadap tersangka. Kita sudah melakukan olah TKP juga. Juga sita barang bukti. Kemudian kita berkoordinasi, dengan pihak-pihak terkait,” imbuh Citra Ayu. (dan)

Tags: Guru NgajiMuridpencabulanTebet

Berita Terkait.

BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Megapolitan

Waspadai, Awal Pekan Ini Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:46
Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade
Megapolitan

Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:11
Thanksgiving Tradition: Hundreds of Congregants Enthusiastically Join GKJ Gandaria Cultural Parade
Megapolitan

Tradisi Syukuran, Ratusan Jemaat Antusias Ikuti Pawai Budaya GKJ Gandaria

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:01
jakbar
Megapolitan

Jakbar Dijuluki ‘Gotham City’, DPRD Desak Pemprov DKI Pulihkan Keamanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:12
pigai
Megapolitan

Pigai Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:02
Belajar dari Kasus Jemaah Hilang, Pemerintah Minta Petugas Haji Lebih Peka
Megapolitan

Polisi Sita 8 Senpi hingga Puluhan Sajam dari Tangan 173 Penjahat Jalanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:17

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    4127 shares
    Share 1651 Tweet 1032
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1973 shares
    Share 789 Tweet 493
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1203 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.