• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Olahraga Padel Dikenakan Pajak, Ini Kata Pemprov Jakarta

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 6 Juli 2025 - 13:15
in Megapolitan
Lusiana

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memberikan pernyataan kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto : Antara/Luthfia Miranda Putri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan bahwa pengenaan pajak atas aktivitas olahraga padel dilakukan demi menciptakan rasa keadilan fiskal bagi seluruh masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan resminya pada Minggu (6/7/2025).

Menurut Lusiana, olahraga permainan seperti padel sejatinya termasuk dalam kategori hiburan yang telah lama dikenakan Pajak Hiburan, sehingga wajar jika olahraga padel kini juga menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor Jasa Kesenian dan Hiburan.

BacaJuga:

Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah

Masjid Istiqlal Sembelih 82 Hewan Kurban Mulai Kamis Besok

Jakarta Darurat Begal, DPR Soroti Jalan Gelap hingga Desak Penanganan Menyeluruh

“Justru dengan diberlakukannya pajak pada padel, kami ingin mewujudkan kesetaraan. Sebab jenis olahraga permainan lain seperti futsal, biliar, panahan, hingga squash sudah lebih dulu dikenakan pajak serupa,” ujarnya.

Penetapan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menyebut bahwa olahraga permainan mencakup persewaan ruang atau fasilitas seperti tempat gym, kolam renang, hingga lapangan olahraga, di mana penggunaannya dikenai biaya.

Sedangkan Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 lebih memperinci jenis-jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak PBJT demi memberi kepastian hukum serta rasa keadilan antar pelaku usaha.

Jenis olahraga yang dikenakan pajak mencakup Tempat kebugaran (seperti fitness center, yoga, pilates, zumba); Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer; Lapangan tenis, bulu tangkis, basket, voli, squash, panahan, tenis meja, dan lain-lain; Wahana biliar, panjat tebing, tinju, atletik, hingga jetski.

Dan yang terbaru, lapangan padel Pajak dikenakan bagi olahraga permainan yang memanfaatkan ruang, peralatan, atau fasilitas berbayar. Namun tidak semua hiburan diperlakukan sama.

Untuk jenis hiburan yang dianggap mewah, tarif bisa mencapai 40-75 persen. Sedangkan untuk kegiatan olahraga permainan seperti padel, tarifnya hanya 10 persen, bahkan lebih rendah dibanding PPN yang sebesar 11 persen.

“Kami memastikan bahwa pemungutan pajak dilakukan secara transparan dan adil. Dana yang terkumpul akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas,” kata Lusiana, dilansir Antara.

Ia juga menyampaikan hingga pertengahan 2025, sudah terdapat tujuh lapangan padel yang resmi terdaftar sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sejak diberlakukannya ketentuan pada 2024 lalu.

“Kami mengajak masyarakat tetap aktif berolahraga untuk menjaga kesehatan sambil ikut berkontribusi membangun kota lewat pajak. Ini adalah bentuk gotong royong yang membawa manfaat bagi semua,” pungkasnya. (aro)

Tags: Bapenda DKI JakartaPadelpajakPBJTPemprov DKI Jakarta

Berita Terkait.

Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah
Megapolitan

Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:56
Masjid Istiqlal Sembelih 82 Hewan Kurban Mulai Kamis Besok
Megapolitan

Masjid Istiqlal Sembelih 82 Hewan Kurban Mulai Kamis Besok

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:54
begal
Megapolitan

Jakarta Darurat Begal, DPR Soroti Jalan Gelap hingga Desak Penanganan Menyeluruh

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:55
nusron
Megapolitan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kunjungi Pesantren Darunnajah, Serahkan Bantuan Sapi Presiden

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:13
hamdan
Megapolitan

Tolak Eksekusi Lahan 18 Juni, Hamdan Zoelva: Segala Kemungkinan Masih Bisa Terjadi

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:33
sapii
Megapolitan

Rano Karno Imbau Warga Jaga Kebersihan saat Sembelih Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5683 shares
    Share 2273 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3008 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2516 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2307 shares
    Share 923 Tweet 577
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.