• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jaksa: iPad dan Laptop Tom Lembong Seharusnya Dimusnahkan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 5 Juli 2025 - 03:44
in Nasional
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: ANTARA

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyebut bahwa satu unit tablet merek iPad dan satu unit laptop merek MacBook milik mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang disita dari rumah tahanan sudah seharusnya dimusnahkan.

Jaksa mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

BacaJuga:

Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan

“Yang pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” ucap jaksa dalam sidang pengucapan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Pernyataan ini disampaikan jaksa pada bagian pertimbangan mengenai barang bukti.

Adapun satu unit iPad dan MacBook milik Tom Lembong itu didapatkan di kamarnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ketika dilakukan inspeksi mendadak atau sidak.

Sebelumnya, Tom Lembong mengeklaim iPad dan MacBook tersebut digunakan untuk menyusun pleidoi alias nota pembelaan. Menurut dia, nota pembelaan yang ia susun terdiri atas puluhan halaman sehingga tidak memungkinkan apabila ditulis tangan.

“Tapi ya ini tanggung jawab saya dan saya akan menaati ketentuan, keputusan dari otoritas yang berwenang,” ungkap Tom Lembong saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/6).

Sementara itu, dalam sidang hari Jumat ini, jaksa menuntut Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan 6 bulan.

Jaksa menyatakan Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Oleh sebab itu, jaksa meyakini, terdakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Kerugian negara itu antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. (bro)

Tags: JPU Kejagung RIKorupsi Impor GulaTom Lembong

Berita Terkait.

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%
Nasional

Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

Kamis, 26 Maret 2026 - 05:53
Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%
Nasional

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:34
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Nasional

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:21
Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit
Nasional

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:07
Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”
Nasional

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:32
Pantau
Nasional

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:05

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    785 shares
    Share 314 Tweet 196
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.