• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pajak Hiburan pada Olahraga Padel Dinilai Bentuk Keadilan Fiskal

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 4 Juli 2025 - 11:43
in Megapolitan
Yustinus-Prastowo

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Provinsi Jakarta, Yustinus Prastowo. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Provinsi Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa pengenaan Pajak Hiburan terhadap olahraga padel merupakan bentuk penyesuaian terhadap aturan yang telah lama berlaku dan bertujuan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan daerah.

Dalam keterangannya, Prastowo menyebut bahwa padelolahraga raket yang tengah digandrungi masyarakat urban sudah sepatutnya dikenai pajak hiburan sebagaimana jenis olahraga permainan lainnya.

BacaJuga:

Punggawa Nusantara PLN NP Nyalakan Harapan, Hentikan Laju TB di Pesisir Jakarta

Biaya Rp5 Ribu hingga Layanan Keliling, Rumah Sehat Wahana Persempit Kesenjangan Akses Kesehatan

Polisi Dalami Dugaan Human Error dan Gagal Sistem dalam Tabrakan KRL-KA Argo Bromo

“Bahkan untuk menyewa lapangan padel saja saat ini harus antre dan membayar cukup mahal. Lantas, kenapa main padel mesti bayar pajak? Karena ini bentuk gotong royong dalam membiayai pembangunan,” kata Prastowo dalam keterangan Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan, pajak hiburan bukanlah jenis pungutan baru. Regulasi mengenai pajak hiburan telah diatur sejak UU Nomor 19 Tahun 1997, kemudian diperkuat dengan UU Nomor 28 Tahun 2009

“Hingga kini dimutakhirkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, hiburan didefinisikan sebagai seluruh bentuk tontonan, pertunjukan, permainan, atau aktivitas yang dikenakan bayaran.

“Termasuk di dalamnya adalah pertandingan olahraga dengan pemanfaatan ruang atau fasilitas tertentu seperti fitness center, futsal, kolam renang, squash, hingga padel,” jelasnya.

Melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, olahraga permainan diposisikan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Penjabaran teknis mengenai jenis-jenis olahraga yang masuk kategori ini diatur melalui Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257/2025.

“Tujuannya adalah menciptakan kepastian dan keadilan. Karena olahraga lain seperti futsal, bulu tangkis, yoga, hingga squash sudah dikenakan pajak hiburan sejak lama,” ucap Prastowo.

Prastowo menegaskan, tarif pajak hiburan untuk olahraga permainan seperti padel hanya 10 persen, bahkan lebih rendah dibanding PPN yang tarifnya 11 persen.

“Adapun tarif tinggi, yakni 40 hingga 75 persen, hanya berlaku untuk hiburan mewah seperti diskotek dan karaoke,” kata dia.

Ia mengajak kepada masyarakat agar tetap berpikir jernih dan objektif. Pajak, katanya, adalah bagian dari kontribusi warga negara terhadap kemajuan bersama.

“Yang penting, pemungutan pajaknya dilakukan secara fair dan transparan. Dan uang pajaknya digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik,” tukasnya.

Ia menambahkan, semangat membayar pajak seharusnya dipandang sebagai investasi sosial.

Lanjutnya, Prastowo mengutip filsuf Amerika Oliver Wendell Holmes Jr.

“Saya senang membayar pajak karena dengan itu, saya turut mengongkosi peradaban,” pungkasnya. (fer)

Tags: olahragaPadelPajak Hiburan

Berita Terkait.

Punggawa Nusantara PLN NP Nyalakan Harapan, Hentikan Laju TB di Pesisir Jakarta
Megapolitan

Punggawa Nusantara PLN NP Nyalakan Harapan, Hentikan Laju TB di Pesisir Jakarta

Rabu, 29 April 2026 - 17:31
Layanan-Kesehatan
Megapolitan

Biaya Rp5 Ribu hingga Layanan Keliling, Rumah Sehat Wahana Persempit Kesenjangan Akses Kesehatan

Rabu, 29 April 2026 - 13:45
KA
Megapolitan

Polisi Dalami Dugaan Human Error dan Gagal Sistem dalam Tabrakan KRL-KA Argo Bromo

Rabu, 29 April 2026 - 13:15
KJJ
Megapolitan

KA Jarak Jauh Dibatalkan Hari Ini, Cek Yuk Apa Saja

Rabu, 29 April 2026 - 12:14
JP
Megapolitan

Waspadai Hujan Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta Hari Ini

Rabu, 29 April 2026 - 08:20
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Megapolitan

Duka Pemprov Jakarta untuk Guru SD Negeri Pulogebang 11 Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 07:46

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2546 shares
    Share 1018 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.