• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Domain HAM di Revisi UU HAM

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 4 Juli 2025 - 07:27
in Nasional
Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai (kiri) saat konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (3/7/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar praktik korupsi dimasukkan ke dalam domain HAM pada revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang sedang digodok oleh kementeriannya.

Dengan begitu, pelaku korupsi dapat diadili dengan dua mekanisme, yakni sistem peradilan pidana (criminal justice system) di pengadilan umum dan sistem peradilan HAM (human rights ustice system) di pengadilan HAM.

BacaJuga:

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

“Criminal justice system, human rights justice system, itu harus memproses orang yang melakukan korupsi. Bahwa bisa diadili di criminal justice system, bisa juga diadili di human rights justice system. Dua opsi dibuka, tapi itu namanya juga baru usulan kita, ” ucap Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, usulan pengategorian korupsi ke dalam ranah HAM telah banyak disuarakan oleh para cendekiawan. Dengan paradigma ini, koruptor dapat dikategorikan sebagai pelanggar HAM.

Namun, tidak semua koruptor termasuk pelanggar HAM. Pigai menyebut koruptor dikatakan melanggar HAM jika melakukan korupsi secara terstruktur dan sistematis serta menyebabkan dampak yang masif.

Koruptor pelanggar HAM, imbuh dia, ialah mereka yang oleh karena perbuatannya bisa menghilangkan hak rakyat dalam jumlah yang besar.

“Misalnya, terjadi semua daerah itu diisolasi dan pengungsi besar-besaran karena situasi emergensi maka negara turunkan anggaran dalam jumlah besar. Kemudian, uang tersebut dimakan, diambil, dikorupsi secara masif, menyebabkan pengungsi atau korban dalam jumlah yang besar,” ucapnya.

Pigai mewacanakan bahwa revisi UU HAM akan menegaskan korupsi sebagai perbuatan yang melanggar HAM, sementara kriteria dan tata acaranya akan diatur lebih detail dalam peraturan presiden.

Rancangan teknis mengenai wacana itu akan dibicarakan dengan ahli hukum, HAM, hingga pemberantasan korupsi. Ia juga mengatakan Kementerian HAM terbuka dengan masukan dan pemikiran publik.

“Saya minta tolong ahli membantu menghubungkan bagaimana dasar bangunan teori melandasi bisa lahirnya HAM dan korupsi karena referensi di dunia ini terbatas soal HAM dan korupsi,” ucapnya.

Menteri HAM menilai wacana ini perlu diwujudkan segera. “Harus mulai sekarang. Kalau enggak, kapan lagi kita bisa membangun bangsa Indonesia yang bersih dan berwibawa,” katanya. (bro)

Tags: Komnas HAMMenteri HAMNatalius PigaiNHRIUU HAM

Berita Terkait.

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%
Nasional

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:34
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Nasional

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:21
Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit
Nasional

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:07
Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”
Nasional

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:32
Pantau
Nasional

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:05
Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss
Nasional

Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:12

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Besok, CFD Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran 2026

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.