• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Usut Investasi yang Dilakukan Eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono

Laurens Dami by Laurens Dami
Jumat, 4 Juli 2025 - 06:06
in Nasional
Budi-Prasetyo

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut investasi yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI, Ma’ruf Cahyono.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa hal tersebut diusut oleh penyidik saat memeriksa seorang swasta bernama Jonathan Hartono sebagai saksi kasus tersebut, yakni pada Rabu (2/7/2025).

“Saksi didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Untuk saksi lainnya, yakni seorang swasta bernama Andi Wirawan, Budi menjelaskan bahwa yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.

KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.

Lembaga antirasuah itu pada 23 Juni 2025 mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.

KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

KPK kemudian mengumumkan menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus tersebut, dan telah mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025. (dam)

Tags: gratifikasiinvestasikorupsiKPKMa'ruf Cahyono
Previous Post

Bos Pabrik Narkoba PCC di Serang Dituntut Hukuman Mati

Next Post

Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Domain HAM di Revisi UU HAM

Related Posts

bnn
Nasional

BNN Gandeng Rusia Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum Narkotika

Rabu, 12 November 2025 - 07:24
jubir
Nasional

Prabowo Direncanakan Temui Mantan PM Australia Paul Keating di Sydney

Rabu, 12 November 2025 - 04:16
sekjend-asan
Nasional

Sekjen ASEAN Sebut Integrasi Ekonomi Perkuat Kemitraan Dengan Jepang

Rabu, 12 November 2025 - 03:15
kemenhut
Nasional

RI-Malaysia Berhasil Amankan 257 Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Rabu, 12 November 2025 - 01:13
densus88
Nasional

Densus 88 : Terduga pelaku Peledakan SMAN 72 Terinspirasi Enam Tokoh

Rabu, 12 November 2025 - 00:12
menterinekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Malaysia Islamic Art and Design Perkuat Kolaborasi Lintas Global

Selasa, 11 November 2025 - 22:56
Next Post
Pigai

Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Domain HAM di Revisi UU HAM

BERITA POPULER

    • Redaksi
    • Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan
    • Sertifikat Dewan Pers

    © - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Nusantara
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Multimedia
      • Fotografi
      • Video
    • Disway
    • Koran
    • Indeks

    © - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.