• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pentingnya Revisi UU Migas untuk Meningkatkan Produksi Migas

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 2 Juli 2025 - 12:27
in Ekonomi
Ilustrasi - Anjungan lepas pantai hulu minyak dan gas bumi. Foto: Antara/HO-Humas Kementerian ESDM

Ilustrasi - Anjungan lepas pantai hulu minyak dan gas bumi. Foto: Antara/HO-Humas Kementerian ESDM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengungkapkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minyak dan gas bumi (migas) mencapai Rp39,83 triliun per 1 Juni 2025.

Data ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tri Winarno, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, pada Senin (30/6/2025). Namun, Tri menjelaskan angka tersebut baru mencapai 32,92 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp120,99 triliun.

BacaJuga:

Lapangan Mako Ditargetkan 120 MMSCFD, Pertamina Drilling Turun dengan Jack Up Rig

RUPST bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Susi Pudjiastuti Masuk Jajaran Komisaris

Maman Ajak Pengusaha UMKM di NTT Optimalkan KUR

Salah satu penyebabnya adalah target lifting migas yang ditetapkan untuk tahun 2025 sebesar 605 ribu barel per hari juga belum tercapai, dengan realisasi hingga Mei 2025 hanya mencapai 568 ribu barel per hari. Sehingga dalam RDP tersebut, Komisi XII mendorong Kementerian ESDM untuk melakukan Revisi Undang-Undang (UU) Migas bersama DPR RI dalam rangka melakukan penyesuaian regulasi sektor migas sesuai putusan Mahkamah Konstituti (MK) Nomor 36 tahun 2012.

Perlu diketahui, rencana Revisi UU Migas sudah diinisiasi sejak belasan tahun lalu, namun nyatanya hingga kini Revisi UU Migas ini belum disepakati. Adapun pembahasan Revisi UU Migas ini sejatinya dibahas melalui komisi bidang energi, kini di bawah Komisi XII DPR, berubah dari periode sebelumnya yang berada di bawah Komisi VII DPR.

Dalam kesempatan berbeda, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan RDP Umum tentang Penguatan Regulasi Migas untuk mencapai Swasembada Energi dengan Ketua Umum Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas), Afriandi Eka Prasetya.

Afriandi menekankan pentingnya sektor migas bagi energi nasional. Ia menjelaskan, Indonesia masih sangat bergantung pada sumber energi fosil, seperti migas dan batu bara. Konsumsi minyak nasional mencapai 1,6 juta barel, tetapi produksi hanya mampu memenuhi 600 ribu barel, sehingga Indonesia terpaksa mengimpor migas selama 20 tahun terakhir. Kontribusi sektor migas terhadap penerimaan negara juga makin menurun.

Afriandi menyampaikan peran sektor migas masih sangat penting bagi perekonomian nasional. Selama periode 2012 hingga 2024 , sektor hulu migas menghasilkan gross revenue mencapai Rp5.580 triliun, dengan penerimaan negara mencapai Rp2.278 triliun, meskipun dengan adanya kekosongan regulasi, pascaputusan MK tahun 2012 yang telah membatalkan beberapa pasal di UU Migas.

Ditegaskan bahwa revisi UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas) sangat diperlukan untuk mencapai swasembada energi.

“Tanpa Revisi UU Migas, swasembada energi tak akan tercapai bahkan kemungkinan terjadi krisis produksi Migas,” tegasnya.

Afriandi juga menjelaskan Indonesia memiliki potensi geologi yang mendukung sektor hulu migas, karena dari 128 cekungan yang dimiliki oleh Indonesia, saat ini produksi migas baru dari 20 cekungan saja. Namun tanpa regulasi yang jelas, peluang tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Selain itu, ada 140 izin kegiatan usaha hulu migas yang harus dipenuhi dari 17 Instansi Penerbit izin. Banyaknya jumlah izin dan rumitnya proses perizinan membuat daya tarik investasi di Indonesia kalah dari negara lain seperti India, Kanada, Norwegia, dan Inggris.

Terkait dengan penyederhanaan perizinan, bahkan negara seperti Malaysia, misalnya, sudah memiliki lembaga khusus untuk mengelola migas dan sebagai single point of contact, sehingga berhasil menarik banyak investor.

Afriandi menekankan industri hulu migas Indonesia perlu ditingkatkan, terutama karena cadangan yang ada saat ini sudah masuk kategori matang dan tanpa penemuan cadangan baru, cadangan migas terbukti yang dimiliki Indonesia hanya sekitar 0,14 persen dari cadangan minyak terbukti global dan sekitar 0,6 persen dari cadangan gas terbukti global.

Revisi UU 22 tahun 2001 diharapkan dapat menjawab tantangan menuju swasembada energi nasional dan menarik lebih banyak investor untuk eksplorasi. Tanpa eksplorasi yang terbuka, Indonesia akan kesulitan menemukan cadangan migas baru dan terus bergantung pada impor.

“Revisi ini diperlukan juga untuk memperkuat kelembagaan migas, menyederhanakan perizinan, tata ruang, dan lahan agar tidak tumpang tindih,” tutup Afriandi

Untuk itu diharapkan DPR dan pemerintah dapat melanjutkan pembahasan revisi UU Migas yang hampir selesai beberapa tahun lalu.

Pelu diingat tahun 2023 yang lalu, Komisi VII DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) telah mengharmonisasi Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, Komisi VII DPR menyepakati hasilnya. Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) Baleg dengan Komisi VII di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (6/9/2023).

Wakil Ketua Komisi VII, Maman Abdurrahman mengatakan, pada prinsipnya apa yang disusun dalam draf RUU Migas hasil harmonisasi Baleg DPR RI secara substansi tidak ada perbedaan. Baleg dan Komisi VII punya pemahaman yang sama tentang arah revisi dan substansi RUU Migas.

“Oleh karena itu saya selaku perwakilan Komisi VII dan pimpinan Komisi VII menyatakan menerima dan setuju sinkronisasi dan pemantapan Baleg terhadap RUU Migas,” ujarnya. (ibs)

Tags: kementerian esdmproduksi migasRUU Migas

Berita Terkait.

Lapangan Mako Ditargetkan 120 MMSCFD, Pertamina Drilling Turun dengan Jack Up Rig
Ekonomi

Lapangan Mako Ditargetkan 120 MMSCFD, Pertamina Drilling Turun dengan Jack Up Rig

Selasa, 28 April 2026 - 23:15
RUPST bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Susi Pudjiastuti Masuk Jajaran Komisaris
Ekonomi

RUPST bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Susi Pudjiastuti Masuk Jajaran Komisaris

Selasa, 28 April 2026 - 21:55
Maman Ajak Pengusaha UMKM di NTT Optimalkan KUR
Ekonomi

Maman Ajak Pengusaha UMKM di NTT Optimalkan KUR

Selasa, 28 April 2026 - 21:45
Tekan Harga, Pemerintah Pangkas Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0 Persen
Ekonomi

Tekan Harga, Pemerintah Pangkas Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0 Persen

Selasa, 28 April 2026 - 21:31
Crawit
Ekonomi

BPDP Perkuat Peran, HASI 2026 Jadi Panggung Transformasi Industri Sawit

Selasa, 28 April 2026 - 15:09
Didi
Ekonomi

Ubah Sampah Jadi Sumber Penghasilan, Warga Kuala Tanjung Kelola hingga 2 Ton per Hari

Selasa, 28 April 2026 - 12:26

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2524 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.