• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Soal Penyadapan, Komisi III: Penegakan Hukum Jangan Langgar Privasi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 29 Juni 2025 - 20:22
in Nasional
udin

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. (Foto: dok DPR RI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menanggapi langkah Kejaksaan Agung yang menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi untuk mendukung proses penegakan hukum, termasuk soal penyadapan. Sudding pun mengingatkan agar upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat.

Menurut Sudding, MoU ini merupakan langkah strategis dan relevan. “Khususnya dalam pelacakan buronan, pengumpulan bukti digital, serta akses data pendukung dalam proses hukum,” ujar Sudding dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (29/6/2025).

BacaJuga:

Genjot Legislasi di Bulan Ramadan, Baleg DPR Targetkan Sejumlah RUU Prioritas Rampung

Waspada KLB Campak, IDAI Serukan Imunisasi dan Tindakan Pencegahan

Pimpinan MPR Sarankan Pemerintah Amankan Pasokan Migas Nasional

“Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan, apalagi saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privasi warga,” sambung Sudding.

Seperti diketahui, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi terkait dengan dukungan penegakan hukum. Kerja sama itu dilakukan dengan empat operator seluler yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Kejagung menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Kerja sama dengan operator telekomunikasi ini disebut sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Meski begitu, Sudding mengatakan nota kesepahaman yang mencakup pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi harus diawasi ketat. Sehingga tidak menimbulkan pelanggaran privasi, penyalahgunaan wewenang, atau pengawasan yang berlebihan (surveillance overreach).

“Kami menyadari urgensi penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang memang memerlukan pendekatan teknologi tinggi,” tutur Sudding.

“Perlu ditegaskan bahwa penyadapan dan akses terhadap informasi komunikasi pribadi memiliki sensitivitas tinggi yang diatur secara ketat dalam undang-undang,” tambahnya.

Sudding menjelaskan, penyadapan dan akses informasi komunikasi pribadi adalah tindakan sensitif yang telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang ITE dan UU Telekomunikasi. Kedua UU tersebut mewajibkan adanya proses hukum yang jelas dan terukur.

Oleh karena itu, anggota dewan komisi bidang hukum dan keamanan DPR itu menegaskan bahwa kerja sama seperti ini harus tetap dilandasi kerangka regulasi dan pengawasan yang transparan.

“Penyadapan dan akses terhadap komunikasi pribadi merupakan tindakan yang sangat sensitif, sehingga harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sudding.

Menurut kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum harus dijaga dengan memastikan perlindungan privasi. Hal ini, kata Sudding, juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara Indonesia yang merupakan amanah dari konstitusi.

“Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun sektor telekomunikasi sangat bergantung pada sejauh mana hak-hak warga dihormati dalam setiap proses,” ucapnya.

Lebih lanjut, Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini berharap langkah Kejaksaan Agung bekerja sama dengan operator seluler menjadi titik awal integrasi teknologi dalam sistem peradilan yang modern tanpa mengorbankan prinsip keadilan, hak individu, dan akuntabilitas publik.

“Demokrasi digital harus dibangun dengan kebijakan yang bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga beradab dan menjunjung tinggi etika hukum,” tutup Sudding. (dil)

Tags: hukumKejagungKomisi III DPR RIpenyadapan

Berita Terkait.

Genjot Legislasi di Bulan Ramadan, Baleg DPR Targetkan Sejumlah RUU Prioritas Rampung
Nasional

Genjot Legislasi di Bulan Ramadan, Baleg DPR Targetkan Sejumlah RUU Prioritas Rampung

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:30
klb
Nasional

Waspada KLB Campak, IDAI Serukan Imunisasi dan Tindakan Pencegahan

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:06
eddy
Nasional

Pimpinan MPR Sarankan Pemerintah Amankan Pasokan Migas Nasional

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:04
nezar
Nasional

Wamenkomdigi Sebut Digitalisasi Budaya Jadi Fondasi Data di Era AI

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:30
kbri
Nasional

KBRI Phnom Penh Fasilitasi Kepulangan 1.816 WNI dari Kamboja

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:22
nadiem
Nasional

Nadiem: Pemilihan Chromebook Dalam Pengadaan Atas Persetujuan Dirjen

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:11

BERITA POPULER

  • polri

    Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12484 shares
    Share 4994 Tweet 3121
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4208 shares
    Share 1683 Tweet 1052
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.