• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Apresiasi Langkah Wali Kota Munjirin, DPRD Minta Usut Tuntas Motif Lurah Eric

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:38
in Megapolitan
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jakarta, Alia Noorayu Laksono. Foto: Istimewa

Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jakarta, Alia Noorayu Laksono. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Langkah tegas Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, dalam membebastugaskan Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda (EDR), menuai apresiasi dari Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Alia Noorayu Laksono.

“Sikap responsif yang diambil pak wali adalah bentuk komitmen kuat dalam menegakkan etik birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Timur,” katanya kepada INDOPOSCO.ID pada Sabtu (28/6/2025).

BacaJuga:

Sejak Pagi Suhu Relatif Sejuk, Sepanjang Hari Cuaca di Jakarta Diperkirakan Berawan

Cegah TPPO, Imigrasi Jakarta Barat Edukasi Siswa Bahaya Kerja Nonprosedural di Luar Negeri

Pemprov DKI Perkuat Kepastian Hukum Pajak, ERP hingga Digitalisasi Jadi Prioritas

Legislator Fraksi Golkar itu menilai, penonaktifan sementara terhadap EDR bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata bahwa Wali Kota Munjirin dalam merespons dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh bawahannya.

“Ini adalah langkah tepat. Namun kami tegaskan, pemberhentian sementara bukan hasil akhir. Proses harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. Hasilnya nanti harus transparan dan tegas,” tegas Alia.

Lebih lanjut, Komisi A DPRD Provinsi Jakarta mendorong agar Wali Kota Munjirin tetap konsisten dalam menyelesaikan proses pemeriksaan.

Alia mengingatkan, langkah ini juga menjadi jawaban atas keresahan publik yang selama ini mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menindak ASN nakal.

“Kita tidak ingin konsentrasi Wali Kota dan Inspektorat pecah. Biarkan mereka fokus menuntaskan proses ini hingga sanksi yang tepat diberikan kepada EDR. Ini soal marwah birokrasi,” tandasnya.

Alia juga menyoroti bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan tidak boleh hanya dipandang sebagai kesalahan individu semata.

Menurutnya, perlu ada kajian lebih mendalam terkait akar penyebab terjadinya pelanggaran.

“Apakah ini karena lemahnya pengawasan, kultur kerja, atau minimnya pembinaan? Ini harus dijawab secara serius,” imbuhnya.

Komisi A pun menekankan perlunya pembenahan sistem kerja di lingkungan Pemkot Jakarta Timur.

Selain itu, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan dan penguatan etika aparatur menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda.

“Mitigasi cepat hanya bisa berjalan jika sistem kerja diperbaiki. Jangan sampai kasus serupa terulang. ASN itu pelayan masyarakat, bukan malah membuat masalah,” tukasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin, membebastugaskan Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, terkait kasus peminjaman uang kepada sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dengan total nominal mencapai Rp17 juta.

“Untuk sementara, Lurah Malaka Sari dibebastugaskan. Saat ini, telah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) sebagai pengganti sementara,” kata Munjirin di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.

Selain itu, juga mengacu pada aturan turunan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024.

Munjirin menegaskan pembebasan ini bukanlah pemecatan, melainkan tindakan administratif sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan internal.

“Statusnya bukan diberhentikan secara permanen, tetapi dibebastugaskan sampai proses pemeriksaan tuntas,” jelasnya.

Munjirin menambahkan, Lurah Eric telah menjalani pemeriksaan oleh Camat Duren Sawit dan juga sudah dipanggil langsung untuk memberikan klarifikasi kepada pihaknya.

Selain itu, Inspektorat Jakarta Timur serta badan kepegawaian juga telah melakukan pemanggilan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih menunggu hasil investigasi dari Inspektorat. Tujuannya agar kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ucapnya. (fer)

Tags: Alia Noorayu LaksonoDPRD JakartaEric Dasya RefandaLurah Malaka SariWali Kota Jakarta TimurWali Kota Munjirin

Berita Terkait.

Sejak Pagi Suhu Relatif Sejuk, Sepanjang Hari Cuaca di Jakarta Diperkirakan Berawan
Megapolitan

Sejak Pagi Suhu Relatif Sejuk, Sepanjang Hari Cuaca di Jakarta Diperkirakan Berawan

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:30
Edukasi
Megapolitan

Cegah TPPO, Imigrasi Jakarta Barat Edukasi Siswa Bahaya Kerja Nonprosedural di Luar Negeri

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:36
Rano-Karno
Megapolitan

Pemprov DKI Perkuat Kepastian Hukum Pajak, ERP hingga Digitalisasi Jadi Prioritas

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:14
Teddy-Robinson-Siahaan
Megapolitan

Fasilitasi Warga, PPK Kemayoran Siapkan RTH hingga Shuttle Bus Gratis

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:09
Mendikdasmen
Megapolitan

Mendikdasmen Pastikan Murid SDN Srengseng Sawah Bangkit Pascateror Bom

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:57
bc2
Megapolitan

Musnahkan Barang Impor Longstay, Bea Cukai Tanjung Priok Dorong Arus Logistik Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:55

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    6186 shares
    Share 2474 Tweet 1547
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    1976 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1525 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1172 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
Timnas-Prancis
Olahraga

Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis Takkan Biarkan Spanyol Dominasi Bola

Editor Laurens Dami
Selasa, 14 Juli 2026 - 21:13

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Prancis Didier Deschamps menyatakan bahwa timnya tidak akan membiarkan Timnas Spanyol mendominasi penguasaan bola dalam laga...

SelengkapnyaDetails
Mbappe

Piala Dunia 2026: Sempat Cedera, Mbappe Dipastikan Fit Hadapi Spanyol

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26
Yamal

Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Yamal Tegaskan Spanyol Tak Gentar Hadapi Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:06
unai

Unai Simon Tolak Drama Adu Penalti, Pilih Spanyol Menang Telak atas Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:22
Julian-Alvarez

Jelang Laga Semifinal Kontra Inggris, Argentina Fokus Pemulihan Fisik

Senin, 13 Juli 2026 - 11:03
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.