• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Apresiasi Langkah Wali Kota Munjirin, DPRD Minta Usut Tuntas Motif Lurah Eric

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:38
in Megapolitan
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jakarta, Alia Noorayu Laksono. Foto: Istimewa

Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jakarta, Alia Noorayu Laksono. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Langkah tegas Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, dalam membebastugaskan Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda (EDR), menuai apresiasi dari Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Alia Noorayu Laksono.

“Sikap responsif yang diambil pak wali adalah bentuk komitmen kuat dalam menegakkan etik birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Timur,” katanya kepada INDOPOSCO.ID pada Sabtu (28/6/2025).

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca Kamis Esok Hari, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta

Sambut HUT Jakarta, FJGS 2026 Fokus Gerakkan Ekonomi Kota Global

Prakiraan Cuaca Esok Hari, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan di Waktu Sore Hingga Malam

Legislator Fraksi Golkar itu menilai, penonaktifan sementara terhadap EDR bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata bahwa Wali Kota Munjirin dalam merespons dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh bawahannya.

“Ini adalah langkah tepat. Namun kami tegaskan, pemberhentian sementara bukan hasil akhir. Proses harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. Hasilnya nanti harus transparan dan tegas,” tegas Alia.

Lebih lanjut, Komisi A DPRD Provinsi Jakarta mendorong agar Wali Kota Munjirin tetap konsisten dalam menyelesaikan proses pemeriksaan.

Alia mengingatkan, langkah ini juga menjadi jawaban atas keresahan publik yang selama ini mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menindak ASN nakal.

“Kita tidak ingin konsentrasi Wali Kota dan Inspektorat pecah. Biarkan mereka fokus menuntaskan proses ini hingga sanksi yang tepat diberikan kepada EDR. Ini soal marwah birokrasi,” tandasnya.

Alia juga menyoroti bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan tidak boleh hanya dipandang sebagai kesalahan individu semata.

Menurutnya, perlu ada kajian lebih mendalam terkait akar penyebab terjadinya pelanggaran.

“Apakah ini karena lemahnya pengawasan, kultur kerja, atau minimnya pembinaan? Ini harus dijawab secara serius,” imbuhnya.

Komisi A pun menekankan perlunya pembenahan sistem kerja di lingkungan Pemkot Jakarta Timur.

Selain itu, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan dan penguatan etika aparatur menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda.

“Mitigasi cepat hanya bisa berjalan jika sistem kerja diperbaiki. Jangan sampai kasus serupa terulang. ASN itu pelayan masyarakat, bukan malah membuat masalah,” tukasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin, membebastugaskan Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, terkait kasus peminjaman uang kepada sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dengan total nominal mencapai Rp17 juta.

“Untuk sementara, Lurah Malaka Sari dibebastugaskan. Saat ini, telah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) sebagai pengganti sementara,” kata Munjirin di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.

Selain itu, juga mengacu pada aturan turunan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024.

Munjirin menegaskan pembebasan ini bukanlah pemecatan, melainkan tindakan administratif sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan internal.

“Statusnya bukan diberhentikan secara permanen, tetapi dibebastugaskan sampai proses pemeriksaan tuntas,” jelasnya.

Munjirin menambahkan, Lurah Eric telah menjalani pemeriksaan oleh Camat Duren Sawit dan juga sudah dipanggil langsung untuk memberikan klarifikasi kepada pihaknya.

Selain itu, Inspektorat Jakarta Timur serta badan kepegawaian juga telah melakukan pemanggilan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih menunggu hasil investigasi dari Inspektorat. Tujuannya agar kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ucapnya. (fer)

Tags: Alia Noorayu LaksonoDPRD JakartaEric Dasya RefandaLurah Malaka SariWali Kota Jakarta TimurWali Kota Munjirin

Berita Terkait.

hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Kamis Esok Hari, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:23
Ellen-Hidayat
Megapolitan

Sambut HUT Jakarta, FJGS 2026 Fokus Gerakkan Ekonomi Kota Global

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:12
Stasiun
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Esok Hari, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan di Waktu Sore Hingga Malam

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:12
Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK
Megapolitan

Kasus Penganiayaan PRT di Jaksel, Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:36
guru
Megapolitan

Asa dari Pesisir Jakarta: Mengabdi Penuh Jiwa di Tengah Honor Seadanya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:10
Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta
Megapolitan

Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 23:37

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2820 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.