• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Vonis Ringan Hendry Lie Dinilai Lukai Keadilan, Kejagung Resmi Banding

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 27 Juni 2025 - 15:41
in Nasional
lie

Pengusaha Hendry Lie, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, menangkupkan tangan usai mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/6/2025) malam. Foto: Antara/Fath Putra Mulya

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan sikap tegas atas vonis ringan terhadap Pendiri maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, terdakwa kasus megakorupsi tata niaga timah.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menegaskan langkah banding yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pilihan hukum yang tepat dan tidak bisa ditawar.

“Banding ini adalah pilihan tepat. Negara tidak boleh tunduk pada vonis yang tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” kata Sutikno, saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).

Sutikno secara lantang menyebut bahwa vonis 14 tahun penjara terhadap Hendry Lie jauh dari rasa keadilan, mengingat bobot kejahatan korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, menurutnya, jelas membuktikan betapa masif dan sistematisnya kejahatan ini.

“Ini soal komitmen penegakan hukum. Kami pastikan, JPU akan all out menghadapi proses banding. Kami juga berharap masyarakat ikut mengawal. Jangan beri ruang bagi siapapun yang ingin bermain-main dengan hukum,” ujarnya.

Sikap tegas Kejagung ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapapun, bahwa negara tidak akan memberi karpet merah kepada para perampok uang rakyat.

Banding atas vonis Hendry Lie adalah bukti nyata bahwa institusi Adhyaksa berdiri di garda terdepan dalam perang melawan korupsi, khususnya skandal mega tambang timah yang menjadi perhatian publik nasional.

“Proses hukum ini belum selesai. Kejaksaan tidak akan kompromi dengan pelaku kejahatan yang merugikan negara,” ujar Sutikno.

Langkah banding yang ditempuh Kejagung menjadi sinyal keras bahwa penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh akal-akalan koruptor.

Masyarakat pun diminta untuk terus mengawal proses hukum ini, demi memastikan tidak ada lagi kompromi terhadap kejahatan yang merugikan negara hingga ratusan triliun.

“Negara tidak boleh kalah. Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi pertaruhan moral dan harga diri bangsa,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat dari dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah pertambangan PT TIMAH Tbk periode 2015–2022.

Berdasarkan audit investigasi resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dirilis pada 28 Mei 2024, kerugian negara mencapai angka fantastis, Rp300 triliun.

Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Internusa (TIN), dinyatakan bersalah karena terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Tidak hanya menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 1,05 triliun, Hendry juga memperkaya sejumlah pihak dalam praktik ilegal yang merugikan negara secara brutal itu.

Vonis terhadap Hendry Lie dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh Hakim Ketua Toni Irfan, pada Kamis (12/6/2025).

Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 1,052 triliun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta 18 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa Hendry Lie bersama dengan Rosalina (GM Operasional PT TIN) dan Fandy Lingga (Marketing PT TIN 2008–2018) menyusun skema kerja sama fiktif sewa smelter dengan PT Timah Tbk, yang menjadi pintu masuk kejahatan ini.

Hingga kini, perkara mega korupsi tambang timah ini telah menjerat lebih dari 20 orang terdakwa, sebagian di antaranya sudah divonis bersalah. (fer)

Tags: BandingHendry Liekejaksaan agungTata Niaga TimahVonis Hendry Lie
Previous Post

Hyundai STARGAZER, Solusi Liburan Sekeluarga

Next Post

Agregator Gas Bumi Nasional, PGN Optimalkan Peran Sinergikan Tiga Elemen Utama

Related Posts

IMG_1361
Nasional

DKI Tanggung Jawab Atas Insiden Kecelakaan JakLingko

Kamis, 13 November 2025 - 04:03
1000377440
Nasional

PWI dan Penasihat Khusus Presiden Perkuat Sinergi Untuk Bela Negara

Kamis, 13 November 2025 - 03:15
209
Nasional

Flyover Nurtanio Dukung Operasional Kereta Cepat Whoosh

Kamis, 13 November 2025 - 02:39
1000369644 (1)
Nasional

Wamendikdasmen Ingatkan Peran Keberagaman Sebagai Modal Sosial

Kamis, 13 November 2025 - 00:08
WhatsApp Image 2025-11-12 at 22.38.06
Nasional

Indonesia Siap Cetak Pemimpin Blockchain Masa Depan Lewat Program F.I.R.E

Rabu, 12 November 2025 - 23:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.01.20
Nasional

Sidang Lanjutan CMNP dan MNC: Hotman Paris Klaim Gugatan Tidak Dapat Diterima

Rabu, 12 November 2025 - 22:54
Next Post
arief

Agregator Gas Bumi Nasional, PGN Optimalkan Peran Sinergikan Tiga Elemen Utama

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2615 shares
    Share 1046 Tweet 654
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.