• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KKP Terbitkan Regulasi Standar Bahan Baku Ikan untuk Dongkrak Daya Saing

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 26 Juni 2025 - 20:00
in Nasional
Ikan

Ikan patin dari petambak yang akan digunakan sebagai bahan baku pengolahan fillet patin. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan sebagai upaya meningkatkan daya saing dan jaminan mutu produk perikanan.

Peraturan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong hilirisasi sektor kelautan dan perikanan, sekaligus mendukung peningkatan akses pasar domestik maupun internasional.

BacaJuga:

Kemendikdasmen Salurkan Santunan Rp305 Juta bagi Guru dan Murid Korban Gempa di NTT

Tanggap Darurat Gempa NTT, Dukcapil Turunkan Enam Tim ke Tujuh Kabupaten

Dorong Penegakan Hukum Pelaku Karhutla, Ketua DPD RI: Kejahatan Ekologi Harus Diakhiri

“Penerapan standar bahan baku adalah bagian dari standar mutu yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha perikanan, agar produk hasil perikanan kita lebih berdaya saing,” ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Dirjen PDS), Tornanda Syaifullah dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 ditetapkan sebagai acuan baku bagi seluruh pelaku usaha perikanan, baik di unit pembudidayaan ikan, penangkapan ikan, pemasok maupun Unit Pengolahan Ikan (UPI), dalam menjamin pemenuhan standar mutu bahan baku yang digunakan. Diharapkan melalui regulasi ini, produk kelautan dan perikanan Indonesia dapat memenuhi permintaan konsumen yang semakin selektif terhadap kualitas.

Enam Aspek Standar Mutu

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Dirjen PDS), Tornanda Syaifullah menyampaikan bahwa permen ini mencakup enam aspek penting dalam standar mutu hasil perikanan, yakni standar bahan baku, standar higienis dan teknik penanganan, teknik pengolahan, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi dan pemasaran.

Kemudian standar produk, standar prasarana, sarana, dan fasilitas, standar metode pengujian, serta standar kemasan dan label. Melalui aturan ini, KKP ingin memastikan produk perikanan Indonesia mampu bersaing di pasar global yang semakin menuntut kepatuhan terhadap standar internasional

Para pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi standar bahan baku sesuai dengan ruang lingkup usahanya, seperti unit pembudidayaan ikan, unit penangkapan ikan, pemasok/suppliers, Unit Pengolahan Ikan (UPI), dan pemasar hasil perikanan.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan rantai pasok bahan baku yang higienis, aman dikonsumsi, dan sesuai dengan standar. Hal ini sejalan dengan upaya KKP dalam meningkatkan nilai tambah sektor kelautan dan perikanan, tidak hanya untuk tujuan pasar ekspor, tetapi juga untuk penguatan pasar dalam negeri.

Secara khusus, standar bahan baku meliputi berbagai ketentuan teknis, seperti keharusan bahwa bahan baku berasal dari perairan yang tidak tercemar yang dibuktikan dengan hasil pengujian, antara lain tidak melebihi ambang batas cemaran kimia, biologis, fisik, racun hayati, dan residu antibiotik.

Bahan baku juga harus terjamin ketertelusurannya melalui catatan atau informasi mengenai asal dan jenis ikan, lokasi tangkapan atau kolam budidaya, alat tangkap, hingga nama kapal penangkap atau pengangkut ikan. (ney)

Tags: Bahan Baku IkanKKPperikanan

Berita Terkait.

Mendikdasmen
Nasional

Kemendikdasmen Salurkan Santunan Rp305 Juta bagi Guru dan Murid Korban Gempa di NTT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:07
Foto-Bersama
Nasional

Tanggap Darurat Gempa NTT, Dukcapil Turunkan Enam Tim ke Tujuh Kabupaten

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:06
Karhutla
Nasional

Dorong Penegakan Hukum Pelaku Karhutla, Ketua DPD RI: Kejahatan Ekologi Harus Diakhiri

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:46
asap
Nasional

Asap Karhutla Menipis, Menhub Pastikan Perjalanan di Kalimantan Kembali Kondusif

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:42
amin
Nasional

Dari Islah hingga Gerakan, Ini Kriteria Pemimpin NU Menurut Kiai Ma’ruf Amin

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:20
siswa
Nasional

Guru SD Dikejar Bahasa Inggris, 30 Ribu Ditarget Beres Tiap Tahun

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:05
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga
Olahraga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Editor Ali Rachman
Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56

INDOPOSCO.ID – Pekan pertama Liga Inggris 2026/2027 langsung menyuguhkan drama dari berbagai stadion. Manchester City dan Liverpool sama-sama memperlihatkan mental...

SelengkapnyaDetails
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02
Tonali

Hasil Liga Inggris: Arsenal Perkasa, MU-Tottenham Tumbang di Pekan Pertama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21
ut

Disporseni Nasional UT Championship 2026, Cetak Talenta Basket Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:02
Gempa NTT Picu Eksodus Warga, Manggarai Timur Catat Pengungsi Terbanyak

Resmi ke Barcelona, Rodri Didatangkan dengan Mahar Fantastis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:41

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.