• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KKP Terbitkan Regulasi Standar Bahan Baku Ikan untuk Dongkrak Daya Saing

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 26 Juni 2025 - 20:00
in Nasional
Ikan

Ikan patin dari petambak yang akan digunakan sebagai bahan baku pengolahan fillet patin. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan sebagai upaya meningkatkan daya saing dan jaminan mutu produk perikanan.

Peraturan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong hilirisasi sektor kelautan dan perikanan, sekaligus mendukung peningkatan akses pasar domestik maupun internasional.

BacaJuga:

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko

Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas

Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak

“Penerapan standar bahan baku adalah bagian dari standar mutu yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha perikanan, agar produk hasil perikanan kita lebih berdaya saing,” ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Dirjen PDS), Tornanda Syaifullah dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 ditetapkan sebagai acuan baku bagi seluruh pelaku usaha perikanan, baik di unit pembudidayaan ikan, penangkapan ikan, pemasok maupun Unit Pengolahan Ikan (UPI), dalam menjamin pemenuhan standar mutu bahan baku yang digunakan. Diharapkan melalui regulasi ini, produk kelautan dan perikanan Indonesia dapat memenuhi permintaan konsumen yang semakin selektif terhadap kualitas.

Enam Aspek Standar Mutu

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Dirjen PDS), Tornanda Syaifullah menyampaikan bahwa permen ini mencakup enam aspek penting dalam standar mutu hasil perikanan, yakni standar bahan baku, standar higienis dan teknik penanganan, teknik pengolahan, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi dan pemasaran.

Kemudian standar produk, standar prasarana, sarana, dan fasilitas, standar metode pengujian, serta standar kemasan dan label. Melalui aturan ini, KKP ingin memastikan produk perikanan Indonesia mampu bersaing di pasar global yang semakin menuntut kepatuhan terhadap standar internasional

Para pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi standar bahan baku sesuai dengan ruang lingkup usahanya, seperti unit pembudidayaan ikan, unit penangkapan ikan, pemasok/suppliers, Unit Pengolahan Ikan (UPI), dan pemasar hasil perikanan.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan rantai pasok bahan baku yang higienis, aman dikonsumsi, dan sesuai dengan standar. Hal ini sejalan dengan upaya KKP dalam meningkatkan nilai tambah sektor kelautan dan perikanan, tidak hanya untuk tujuan pasar ekspor, tetapi juga untuk penguatan pasar dalam negeri.

Secara khusus, standar bahan baku meliputi berbagai ketentuan teknis, seperti keharusan bahwa bahan baku berasal dari perairan yang tidak tercemar yang dibuktikan dengan hasil pengujian, antara lain tidak melebihi ambang batas cemaran kimia, biologis, fisik, racun hayati, dan residu antibiotik.

Bahan baku juga harus terjamin ketertelusurannya melalui catatan atau informasi mengenai asal dan jenis ikan, lokasi tangkapan atau kolam budidaya, alat tangkap, hingga nama kapal penangkap atau pengangkut ikan. (ney)

Tags: Bahan Baku IkanKKPperikanan

Berita Terkait.

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:34
Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas
Nasional

Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:57
Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak
Nasional

Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:03
Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas
Nasional

Kasus K3 Kemnaker Diselimuti Dugaan ‘Budaya Lama’, Terdakwa Ungkap Sisi Lain

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:31
KASBI Soroti Deretan Masalah Klasik yang Belenggu Kaum Buruh
Nasional

KASBI Soroti Deretan Masalah Klasik yang Belenggu Kaum Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:31
Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak
Nasional

Puluhan Ribu Kasus Campak Tercatat, 21 KLB Terjadi di Awal 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:16

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1561 shares
    Share 624 Tweet 390
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.