• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR Minta Polri Usut Tuntas Ancaman Bom di Pesawat Jemaah Haji

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 25 Juni 2025 - 05:05
in Headline
dayat

Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus ancaman ledakan bom terhadap pesawat Saudi Airlines SV 5276 rute Jeddah-Jakarta sebab menyangkut kredibilitas sistem keamanan nasional.

“Saya minta Polri usut tuntas kasus ini karena kasus ini tidak bisa dianggap enteng, apalagi menyangkut keselamatan jemaah haji Indonesia dan kredibilitas sistem keamanan nasional,” kata Surahman seperti dilansir Antara, Selasa (24/6/2025).

BacaJuga:

Update Gempa M 7,7 di NTT, 2 Orang Dilaporkan Tewas

Prabowo Condemns Corruption in Free Nutritious Meals Program: “They Are Barbaric People!”

Prabowo Kecam Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mereka Orang Biadab!

Menurutnya, Densus 88 dan pihak terkait perlu menuntaskan penyelidikan sampai ke akarnya, termasuk siapa pelaku, apa motifnya, dan apakah ada jaringan yang terlibat di dalamnya.

Dari sisi hukum Indonesia, dia berpendapat bahwa ancaman bom terhadap pesawat, baik nyata maupun palsu, bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan bahwa ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut secara meluas, apalagi terhadap objek vital seperti pesawat dan bandara, dapat dijerat sebagai aksi terorisme.

“Bahkan, jika bomnya tidak nyata, niat dan dampaknya tetap masuk kategori ini,” ucapnya.

Dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa siapa pun yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa dipidana hingga 8 tahun penjara.

Selain itu, kata dia, Pasal 600 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa menyebarkan informasi palsu tentang ancaman bom di pesawat bisa dipidana karena mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional.

“Jadi, meskipun ancaman itu dikirim lewat email dan ternyata palsu, pelakunya tetap bisa dijerat hukum berat. Apalagi, kalau terbukti ada motif ideologis atau politik, seperti yang sedang didalami Densus 88 dalam kasus ini,” tuturnya.

Legislator ini memandang perlu penelusuran lebih dalam terkait pelaku pengiriman pesan elektronik (email) yang diduga berasal dari India sebab alamat IP tidak selalu mencerminkan lokasi pelaku yang sebenarnya.

Dengan menggunakan VPN atau proxy, menurut Surahman, pelaku bisa dengan mudah menyamarkan lokasinya memakai layanan VPN atau jaringan proxy dari negara lain, misalnya memantulkan koneksi melalui server di India.

Surahman lantas berkata, “Dengan menggunakan email spoofing atau server relay, bisa saja email dikirim melalui server pihak ketiga, atau bahkan dengan teknik spoofing yang menyamarkan asal usul sebenarnya.”

Bahkan, dalam kasus ekstrem, lanjut dia, pelaku dapat menggunakan jaringan botnet, yakni komputer orang lain yang terinfeksi malware sebagai “perantara” sehingga jejak digitalnya menyasar ke pihak yang sama sekali tidak terlibat.

Untuk itu, dia menggarisbawahi kasus ancaman ledakan bom ini membutuhkan penyelidikan cybercrime yang melibatkan teknik digital forensik yang cukup rumit.

“Yang tidak cuma melacak alamat IP dan server pengirim, tetapi juga pola komunikasi, metadata, dan butuh bantuan otoritas luar negeri untuk mengurai jalur lintas negara jika terindikasi pelaku berada di luar negeri,” tuturnya.

Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan ini memandang perlu audit keamanan bandara untuk mengevaluasi respons dan pencegahan ke depan.

Ia mengapresiasi kesigapan Densus 88 Antiteror Polri menyelidiki kasus ancaman bom tersebut, serta kinerja tim penjinak Bom Satuan Brimob Polda Sumatera Utara yang melakukan pemeriksaan terhadap pesawat SV-5726 dan melakukan pengamanan bersama satuan TNI dari Kodam I/Bukit Barisan dan TNI AU ketika mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Selasa (17/6).

“Tim gabungan dengan sigap telah menyisir seluruh bagian pesawat, termasuk kabin, ruang kargo, dan barang-barang yang diangkut. Hasilnya, tidak ditemukan bahan peledak atau benda mencurigakan, dan semuanya dinyatakan aman,” kata dia. (sab)

Tags: Ancaman BomDPRPesawat Jemaah HajiPolri

Berita Terkait.

Pusat-Gempa-NTT
Headline

Update Gempa M 7,7 di NTT, 2 Orang Dilaporkan Tewas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:30
Prabowo Condemns Corruption in Free Nutritious Meals Program: “They Are Barbaric People!”
Headline

Prabowo Condemns Corruption in Free Nutritious Meals Program: “They Are Barbaric People!”

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:41
Prabowo Kecam Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mereka Orang Biadab!
Headline

Prabowo Kecam Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mereka Orang Biadab!

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:36
No School Left Behind, Prabowo Accelerates Renovation of 100,000 Schools
Headline

No School Left Behind, Prabowo Accelerates Renovation of 100,000 Schools

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:41
Tak Boleh Ada Sekolah Tertinggal, Prabowo Pacu Renovasi 100 Ribu Sekolah
Headline

Tak Boleh Ada Sekolah Tertinggal, Prabowo Pacu Renovasi 100 Ribu Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:30
Prabowo
Headline

21 Bulan Menjabat, Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:23

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3735 shares
    Share 1494 Tweet 934
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Terungkap, Ini Alasan Persib Rekrut Bek Kroasia Danijel Loncar

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.