• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penjual Pecel Lele Bisa Terjerat UU Tipikor, Begini Tanggapan Komisi III DPR RI

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 23 Juni 2025 - 14:34
in Nasional
nasir

Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Jamil. (Foto: dok DPR RI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menjelaskan bahwa pandangan berbeda tiap orang dalam menafsirkan terkait hukum adalah hal yang wajar. Hal itu diutarakannya dalam menanggapi pernyataan Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009 Chandra Hamzah yang menilai ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur soal kerugian negara masih menimbulkan masalah karena bisa menjerat warga biasa tanpa niat jahat.

“Namanya juga soal hukum, kan bisa ditafsirkan dari berbagai pandangan,” kata Nasir saatbdihubungi INDOPOSCO.ID, Senin (23/6/2025).

BacaJuga:

Dari Egosystem ke Ecosystem, Paguyuban PANRB Kuatkan Fondasi Birokrasi Berbasis Kolaborasi

Kiper Bandung Tersesat hingga Kamboja, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Tertibkan Agen PMI Ilegal

Alasan KPK Hanya Tampilkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif

Sebagaimana diketahui, Chandra Hamzah dalam sidang gugatan uji materi UU Tipikor di Mahkamah Konsitusi (MK) pada Rabu (18/6/2025) warga biasa bisa terjerat UU Tipikor jika merugikan negara meski tanpa niat jahat. Dia mencontohkan penjual pecel lele di trotoar jalan masuk kualifikasi untuk dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 tersebut.

Nasir menjelaskan pernyataan Chandra itu bisa jadi didasari pengalaman sebagai pimpinan KPK.
“Ada guyon, jika ada 11 pakar hukum maka akan ada 15 pendapat hukum. Apalagi Chandra kan pernah jadi pimpinan KPK, tentu pendapat itu berdasarkan pengalaman dan pengetahuan hukum yang dimilikinya,” ujarnya.

“Tipikor itu kan soal kerugian keuangan dan perekonomian negara. Tentu melibatkan penyelenggara negara dan aparat negara lainnya,” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan.

Saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara nomor: 142/PUU-XXII/2024 di MK, Chandra menjelaskan tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu, maupun tidak boleh ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asaslex certa (rumusan yang pasti) maupunlex stricta(tidak boleh ditafsirkan secara analogi).

Chandra menerangkan penjual pecel lele termasuk “setiap orang” yang melakukan “perbuatan melawan hukum” dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki. Kemudian penjual pecel lele juga bisa dikatakan mencari keuntungan atau “memperkaya diri sendiri” dengan berjualan di trotoar yang membuat fasilitas publik milik negara itu rusak sehingga dapat dianggap pula “merugikan keuangan negara”.

“Maka, penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra dilansir dari laman MK.

Menurut dia, Pasal 3 UU Tipikor memuat frasa “setiap orang” yang dapat mengingkari esensi dari korupsi itu sendiri. Sebab, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup.

Ketentuan tersebut telah menegaskan ada jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Kesimpulannya adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor kalau saya berpendapat untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asaslex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi,” tutur mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 ini.

“Kemudian yang kedua, merevisi Pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan mengganti, menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah kita jadikan norma, ‘Setiap Orang’ diganti dengan ‘Pegawai Negeri’ dan ‘Penyelenggara Negara’ karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC,” sambung Chandra. (dil)

Tags: Komisi III DPR RINasir JamilPenjual Pecel LeleUU Tipikor
Berita Sebelumnya

Oklahoma City Thunder Raih Gelar NBA Perdana, Shai Gilgeous-Alexander Torehkan Sejarah Ganda

Berita Berikutnya

2 Kali Pesawat Saudi Airlines Diancam Bom, Ketua Timwas Haji DPR RI: Tingkatkan Deteksi Intelijen

Berita Terkait.

rini
Nasional

Dari Egosystem ke Ecosystem, Paguyuban PANRB Kuatkan Fondasi Birokrasi Berbasis Kolaborasi

Jumat, 21 November 2025 - 10:10
YAHYA
Nasional

Kiper Bandung Tersesat hingga Kamboja, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Tertibkan Agen PMI Ilegal

Jumat, 21 November 2025 - 09:49
IMG_1564
Nasional

Alasan KPK Hanya Tampilkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif

Jumat, 21 November 2025 - 01:14
1000417029
Nasional

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Kamis, 20 November 2025 - 23:27
1000382283
Nasional

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 23:02
WhatsApp Image 2025-11-20 at 22.30.28
Nasional

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik dan Laju Pusat Data AI Indonesia

Kamis, 20 November 2025 - 22:38
Berita Berikutnya
ahmad

2 Kali Pesawat Saudi Airlines Diancam Bom, Ketua Timwas Haji DPR RI: Tingkatkan Deteksi Intelijen

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4084 shares
    Share 1634 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.