• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Sita Seluruh Aset Hendry Lie, Banding Jadi Opsi

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Selasa, 17 Juni 2025 - 18:28
in Nasional
Sutikno

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mengkaji vonis 14 tahun penjara terhadap Hendry Lie, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah.

Kajian dilakukan untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

“Langkah JPU sedang dikaji. Apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima vonis, itu masih kami pertimbangkan,” ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, dalam wawancara khusus dengan INDOPOSCO.ID, Selasa (17/6/2025).

Sutikno menambahkan, sikap dari pihak terdakwa juga menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah ke depan.

Namun demikian, Sutikno menyebut vonis 14 tahun tersebut telah mendekati dua pertiga dari tuntutan maksimal JPU.

“Kami menghargai putusan majelis hakim yang mengakomodasi sebagian besar tuntutan JPU,” katanya.

Lebih lanjut, Kejaksaan juga berkomitmen untuk menelusuri dan menyita seluruh aset milik Hendry Lie, termasuk aset-aset korporasi yang terafiliasi.

“Semua aset akan kami sita guna menutupi kerugian negara. Proses penyidikan terhadap aset tersebut sudah berjalan,” tegasnya.

Sutikno juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif mengawal kasus ini sejak awal.

“Kejaksaan tetap bekerja dengan menjunjung tinggi pedoman, integritas, dan profesionalisme,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Komisaris PT Tinindo Internusa (TIN), Hendry Lie.

Vonis yang dijatuhkan dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.

“JPU telah berhasil meyakinkan majelis hakim, meskipun vonis pidana badan terhadap terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan,” katanya dikonfirmasi INDOPOSCO.ID, Sabtu (14/6/2025).

Meski demikian, Komjak tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil mengungkap dan membuktikan keterlibatan Hendry Lie dalam skandal komoditas strategis tersebut.

“Kita apresiasi JPU yang telah berhasil membuktikan dakwaan terhadap Hendry Lie,” ujar Nurokhman.

Komjak menyatakan akan terus mengawal proses hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding atas putusan tersebut.

“JPU tentu akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, apakah terdakwa menerima atau memilih banding atas putusan tersebut,” tegasnya.

Sebagai informasi, Komisi Yudisial (KY) memastikan tengah menangani laporan masyarakat terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dalam perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan Hendry Lie.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar, mengonfirmasi laporan tersebut sudah masuk dan kini dalam tahap penelusuran oleh tim investigasi.

“Laporan terkait putusan atas terdakwa Hendry Lie sedang dalam penanganan. Dari lima nama hakim yang dilaporkan, empat di antaranya telah kami mintai keterangan,” ujar Mukti kepada INDOPOSCO.ID, Sabtu (14/6/2026).

Sementara itu, satu pelapor lainnya masih dalam proses klarifikasi.

“Kami masih menunggu jawaban resmi klarifikasinya,” ujarnya.

KY menyatakan akan memproses laporan ini sesuai prosedur yang berlaku dan memastikan pengawasan terhadap etika hakim berjalan transparan dan akuntabel. (fer)

Tags: Hendry LieKejagungkorupsiTata Niaga Timah
Previous Post

Pernyataan Fadli Zon Soal Korban Pelecehan Seksual Tragedi 98, Akademisi: Harus Didukung Data

Next Post

Dubes Iran: DK PBB Wajib Turun Tangan Hentikan Agresi Israel

Related Posts

market
Nasional

HKN 2025 Momentum Pemerintah Tekan GGL dan Rokok Lewat Promotif Preventif

Rabu, 12 November 2025 - 12:24
baleg
Nasional

Baleg DPR Usulkan Hapus Kata ‘Badan’ dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Rabu, 12 November 2025 - 12:12
musa
Nasional

DPR Dorong Edukasi Tanggap Bencana Masuk Kurikulum Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 12:02
abdullah
Nasional

Ungkap Temuan Kerangka Farhan dan Reno Kerusuhan Agustus, Komisi III DPR Dorong Pembentukan TGPF

Rabu, 12 November 2025 - 11:11
willy
Nasional

Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Targetkan Jadi Hak Inisiatif DPR Akhir Tahun Ini

Rabu, 12 November 2025 - 09:49
bnn
Nasional

BNN Gandeng Rusia Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum Narkotika

Rabu, 12 November 2025 - 07:24
Next Post
Rudal

Dubes Iran: DK PBB Wajib Turun Tangan Hentikan Agresi Israel

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1989 shares
    Share 796 Tweet 497
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.