• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Sita Seluruh Aset Hendry Lie, Banding Jadi Opsi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 17 Juni 2025 - 18:28
in Nasional
Sutikno

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mengkaji vonis 14 tahun penjara terhadap Hendry Lie, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah.

Kajian dilakukan untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

BacaJuga:

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

“Langkah JPU sedang dikaji. Apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima vonis, itu masih kami pertimbangkan,” ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, dalam wawancara khusus dengan INDOPOSCO.ID, Selasa (17/6/2025).

Sutikno menambahkan, sikap dari pihak terdakwa juga menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah ke depan.

Namun demikian, Sutikno menyebut vonis 14 tahun tersebut telah mendekati dua pertiga dari tuntutan maksimal JPU.

“Kami menghargai putusan majelis hakim yang mengakomodasi sebagian besar tuntutan JPU,” katanya.

Lebih lanjut, Kejaksaan juga berkomitmen untuk menelusuri dan menyita seluruh aset milik Hendry Lie, termasuk aset-aset korporasi yang terafiliasi.

“Semua aset akan kami sita guna menutupi kerugian negara. Proses penyidikan terhadap aset tersebut sudah berjalan,” tegasnya.

Sutikno juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif mengawal kasus ini sejak awal.

“Kejaksaan tetap bekerja dengan menjunjung tinggi pedoman, integritas, dan profesionalisme,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Komisaris PT Tinindo Internusa (TIN), Hendry Lie.

Vonis yang dijatuhkan dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.

“JPU telah berhasil meyakinkan majelis hakim, meskipun vonis pidana badan terhadap terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan,” katanya dikonfirmasi INDOPOSCO.ID, Sabtu (14/6/2025).

Meski demikian, Komjak tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil mengungkap dan membuktikan keterlibatan Hendry Lie dalam skandal komoditas strategis tersebut.

“Kita apresiasi JPU yang telah berhasil membuktikan dakwaan terhadap Hendry Lie,” ujar Nurokhman.

Komjak menyatakan akan terus mengawal proses hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding atas putusan tersebut.

“JPU tentu akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, apakah terdakwa menerima atau memilih banding atas putusan tersebut,” tegasnya.

Sebagai informasi, Komisi Yudisial (KY) memastikan tengah menangani laporan masyarakat terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dalam perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan Hendry Lie.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar, mengonfirmasi laporan tersebut sudah masuk dan kini dalam tahap penelusuran oleh tim investigasi.

“Laporan terkait putusan atas terdakwa Hendry Lie sedang dalam penanganan. Dari lima nama hakim yang dilaporkan, empat di antaranya telah kami mintai keterangan,” ujar Mukti kepada INDOPOSCO.ID, Sabtu (14/6/2026).

Sementara itu, satu pelapor lainnya masih dalam proses klarifikasi.

“Kami masih menunggu jawaban resmi klarifikasinya,” ujarnya.

KY menyatakan akan memproses laporan ini sesuai prosedur yang berlaku dan memastikan pengawasan terhadap etika hakim berjalan transparan dan akuntabel. (fer)

Tags: Hendry LieKejagungkorupsiTata Niaga Timah

Berita Terkait.

wamenko
Nasional

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Rabu, 8 April 2026 - 04:40
sultan
Nasional

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Rabu, 8 April 2026 - 01:11
masoud
Nasional

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

Rabu, 8 April 2026 - 00:30
jalan
Nasional

Survei Indikator: 85,3 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026

Selasa, 7 April 2026 - 23:53
sudding
Nasional

Di MK, DPR Tegaskan Status Bencana Sudah Sesuai Konstitusi dan Berbasis Data Objektif

Selasa, 7 April 2026 - 23:23
tramadol
Nasional

Darurat Tramadol! DPR Soroti Peredaran hingga Sekolah dan Desa, Minta BNN Diperkuat

Selasa, 7 April 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.