• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pencabutan IUP Tambang Nikel di Raja Ampat Bukti Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 12 Juni 2025 - 06:00
in Nasional
Puteri-Anetta-Komarudin

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin menilai bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap sejumlah perusahaan tambang di Raja Ampat, menjadi sinyal bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan ekosistem lingkungan dan masyarakat.

“Adanya pencabutan IUP ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan. Saya sangat mengapresiasi respons cepat pemerintah yang menunjukkan ketegasan dalam menata sektor pertambangan kita,” kata Puteri seperti dikutip Antara, Rabu (11/6/2025).

BacaJuga:

Persiapan Pemilu Mendatang, Bawaslu Perkuat Pengawasan Partisipatif di Lingkungan Kampus

Tangani Kasus Bunaken, BAM DPR RI Dorong Revisi UUPA dan One Map Policy

Usulkan Pembentukan Kementerian Keamanan Nasional, FINH Ajukan Rekomendasi ke Tim Percepatan Reformasi Kepolisian

Dia pun mendukung penuh rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menata IUP di kawasan lindung, termasuk di Raja Ampat. Penataan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dia meyakini langkah pemerintah mencabut IUP bagi 4 perusahaan pertambangan di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, sudah melalui pertimbangan matang.

Merujuk keterangan pemerintah, dia menilai keempat perusahaan itu memiliki catatan pelanggaran yang signifikan, yakni belum punya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan dokumen perencanaan wajib dalam kegiatan pertambangan.

Selain itu, dia mengatakan aktivitas keempat perusahaan tersebut juga terdeteksi beroperasi dalam kawasan konservasi vital, yaitu Geopark Raja Ampat. Pada 2023, menurut dia, The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan Kepulauan Raja Ampat yang unik dan kaya akan keanekaragaman hayati sebagai Global Geopark.

Di sisi lain, dia pun mendorong pemerintah memastikan bahwa PT GAG Nikel yang masih tetap dipertahankan dan memegang IUP, benar-benar melakukan pemberdayaan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang terencana dan berkelanjutan.

Pelaksanaan CSR itu, kata dia, bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal secara aktif dalam berbagai kegiatan pertambangan, serta pengembangan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

“Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara) menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan,” katanya. (wib)

Tags: IUPPapuaRaja AmpatTambang Nikel
Berita Sebelumnya

Angin Kencang Rusak 13 Rumah dan Satu Sekolah di Aceh Besar

Berita Berikutnya

Satu Pasien Kasus Positif Covid-19 Ditemukan di Kota Yogyakarta

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-17 at 21.04.20
Nasional

Persiapan Pemilu Mendatang, Bawaslu Perkuat Pengawasan Partisipatif di Lingkungan Kampus

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:49
Tangani Kasus Bunaken, BAM DPR RI Dorong Revisi UUPA dan One Map Policy
Nasional

Tangani Kasus Bunaken, BAM DPR RI Dorong Revisi UUPA dan One Map Policy

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:21
jimli
Nasional

Usulkan Pembentukan Kementerian Keamanan Nasional, FINH Ajukan Rekomendasi ke Tim Percepatan Reformasi Kepolisian

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:09
WhatsApp Image 2025-12-17 at 20.07.09
Nasional

Transisi Energi Bukan Sekadar Target, Ini Peringatan DEN

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:53
WhatsApp Image 2025-12-17 at 20.05.38
Nasional

Harga Kelapa Terancam Melonjak Jelang Ramadan 1447 H, Peneliti Tawarkan Jalan Keluar

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:42
WhatsApp Image 2025-12-17 at 19.42.54
Nasional

Hasil Pengawasan PBDB 2025, Bawaslu Sampaikan Tiga Catatan Kritis

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:31
Berita Berikutnya
Covid-19

Satu Pasien Kasus Positif Covid-19 Ditemukan di Kota Yogyakarta

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.