• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Eks Karyawan di Jaktim Bobol Akun Toko Online dan Kuras Uang Rp 30,5 Juta

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 12 Juni 2025 - 14:06
in Megapolitan
Sumardi

Kapolsek Makasar Kompol Sumardi di Kantor Polsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (11/6/2025). Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Eks karyawan di Jakarta Timur (Jaktim) berinisial SN (36) melakukan aksi pembobolan akun toko online atau lokapasar (marketplace) dan menguras uang milik mantan bosnya senilai Rp30,5 juta.

“Tersangka pria berinisial SN mencairkan dana yang ada pada akun Shopee kemudian dialihkan dan dimasukkan ke rekening tersangka sebanyak empat kali transaksi, senilai Rp30.552.871,” kata Kapolsek Makasar Kompol Sumardi saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (12/6/2025).

BacaJuga:

Menuju Kota Global, Jakarta Diminta Perkuat Identitas lewat Hari Kebudayaan Betawi

Bersahabat! Cuaca di Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini

Usai Video Pembacokan Viral, 2 Pelajar SMK Dicokok Polisi Saat Ujian

Pembobolan akun tersebut terjadi pada 28 Juni 2024 pukul 23.30 WIB di wilayah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Pelaku merupakan mantan karyawan RH yang sakit hati usai dipecat dari pekerjaannya pada 26 Juni 2024 karena dianggap lalai.

Sumardi menjelaskan pelaku yang sehari-harinya beraktivitas menggunakan akun email milik perusahaan dengan menggunakan ponsel (handphone). Namun, ketika sudah dikeluarkan dari perusahaan, ternyata akun email tersebut belum dikeluarkan (logout).

Awal aksi pembobolan, terjadi ketika tersangka SN yang merupakan karyawan ekspedisi yang mempunyai akses akun toko online tersebut yakni burhanmahessa@gmail.com.

Dalam email tersebut juga terdapat akun shopee seller dengan nama Pro Seller untuk penjualan aksesoris motor milik MR MOTO SHOP 58.

Lalu, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan admin toko online tersebut mendeteksi dan mencurigai adanya percobaan untuk mengubah nomor handphone ke perangkat lain.

Saksi tidak menduga kalau percobaan pembobolan akun berhasil dengan mengubah akun toko online tersebut ke nomer telepon berbeda.

“Tersangka memanfaatkan email yang menempel di handphone miliknya, sehingga berhasil masuk (login) ke akun milik perusahaan dengan mengubah nomor rekening perusahaan. Sehingga tersangka berhasil membobol uang milik perusahaan dan saldo masuk ke rekening tersangka,” jelas Sumardi.

Pelaku melakukan pembobolan dengan cara melakukan transaksi Rp30,5 juta sebanyak empat kali pada akhir Juni hingga awal Juli 2024. Pertama, pada 29 Juni 2024 pelaku mencairkan sejumlah Rp1,9 juta.

Lalu, 30 Juni sebesar Rp1 juta, pada 1 Juli pencairan kembali dilakukan sejumlah Rp21,2 juta dan 2 Juli sejumlah Rp6,2 juta.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah Polsek Makasar, Jakarta Timur menerima laporan dari korban Burhanudin dan Rhido Saputra.

Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Makasar menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara hingga penetapan status terlapor dari saksi menjadi tersangka yaitu atas nama Sahlan Nasution.

Kemudian tim melakukan pendalaman terhadap identitas alat komunikasi dan tempat-tempat persembunyian tersangka hingga mendapatkan letak lokasi persembunyian pelaku.

“Tim bergerak ke lokasi tersebut Rabu 21 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, kemudian melakukan penyisiran sekitar lokasi, tepat pukul 04.30 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Peta Selatan, Kalideres Kota, Jakarta Barat,” ucap Sumardi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP Jo. pasal 66 ayat (1) KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun. (dam)

Tags: jaktimMakasarMarketplacePembobolan akun

Berita Terkait.

Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan
Megapolitan

Menuju Kota Global, Jakarta Diminta Perkuat Identitas lewat Hari Kebudayaan Betawi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:23
Cerah-Berawan
Megapolitan

Bersahabat! Cuaca di Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:06
CCTV
Megapolitan

Usai Video Pembacokan Viral, 2 Pelajar SMK Dicokok Polisi Saat Ujian

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:27
Pertamax Naik 32 Persen, PKS: Kelas Menengah Tertekan dan Picu Migrasi ke BBM Subsidi
Megapolitan

SMAN 8 Jakarta Raih Juara Cerdas Cermat Fesdikgana 2026, Ungguli Sejumlah Sekolah di Jaksel

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:05
tj
Megapolitan

Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:12
truk
Megapolitan

Truk Terguling di Flyover Pesing, Dishub Jakarta Urai Kepadatan Arus Lalin

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:51

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1200 shares
    Share 480 Tweet 300
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1445 shares
    Share 578 Tweet 361
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.