• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wamenaker Mewanti-wanti Kasus Ijazah Ditahan Jangan Terulang

Laurens laurens by Laurens laurens
Rabu, 11 Juni 2025 - 11:22
in Nasional
wamen

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emanuel Ebenezer saat sidak PT Artaboga, anak perusahan PT Orang Tua di Jakarta Barat untuk menindaklanjuti laporan soal dugaan penahanan ijazah karyawan. Foto: Dokumentasi Pribadi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emanuel Ebenezer mewanti-wanti pihak swasta bahwa kasus penahanan ijazah milik pekerja tidak terulang kembali. Sebab belakangan kasus tersebut ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Ia baru saja melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Artaboga, anak perusahan PT Orang Tua berlokasi di Jalan Daanmogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (10/6/2025). Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat.

“HRD-HRD jangan nakal. Kalau masih main tahan-tahan ijazah, akan ada tindakan tegas, bahkan bisa diberhentikan,” kata Noel di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Ia mengingatkan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Praktik penahanan ijazah karyawan tidak hanya melanggar ketentuan ketenagakerjaan, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana. “Ini bisa masuk KUHP sebagai penggelapan. Dan kalau ada tebusan, itu bisa kena pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368,” ujar Noel sapaan karibnya.

Pengakuan pihak perusahaan praktik penahanan ijazah telah dihentikan. Perusahaan diminta harus memastikan kebijakan pusat dijalankan hingga ke anak-anak perusahaannya di berbagai daerah.

“Setelah kasus ini muncul, pihak manajemen pusat sudah menerbitkan surat edaran yang menyatakan praktik itu tidak lagi diberlakukan,” ucap Noel.

Ia ternyata telah sidak ke tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan, kemarin. Tiga perusahaan tersebut adalah Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan.

Kasus penahanan ijazah karyawan mulai ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu setelah mencuatnya kasus melibatkan CV Sentosa Seal di Surabaya, yang menyebabkan bos perusahaan itu Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (dan)

Tags: Emanuel EbenezerIjazahKasus Ijazah DitahanWakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)Wamenaker
Previous Post

Gubernur Pramono Dukung DPRD Audit Proyek Rehabilitasi Sekolah di Jakbar

Next Post

Berlaku secara Nasional, Mendikdasmen: Ada 4 Jalur Penerimaan SPMB

Related Posts

P31
Nasional

Menteri PPPA: Empati Siswa SMA 72 Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Korban Ledakan

Minggu, 9 November 2025 - 02:13
iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
Next Post
abdul

Berlaku secara Nasional, Mendikdasmen: Ada 4 Jalur Penerimaan SPMB

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.