• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wamenaker Mewanti-wanti Kasus Ijazah Ditahan Jangan Terulang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 11 Juni 2025 - 11:22
in Nasional
wamen

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emanuel Ebenezer saat sidak PT Artaboga, anak perusahan PT Orang Tua di Jakarta Barat untuk menindaklanjuti laporan soal dugaan penahanan ijazah karyawan. Foto: Dokumentasi Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emanuel Ebenezer mewanti-wanti pihak swasta bahwa kasus penahanan ijazah milik pekerja tidak terulang kembali. Sebab belakangan kasus tersebut ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Ia baru saja melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Artaboga, anak perusahan PT Orang Tua berlokasi di Jalan Daanmogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (10/6/2025). Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat.

BacaJuga:

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Upgrade Cara Belajar di Era AI: Duta GenRe Siap Jadi Agen Perubahan Digital

Asta Cita Dimulai dari Rumah: Strategi Kemendukbangga Perkuat Keluarga

“HRD-HRD jangan nakal. Kalau masih main tahan-tahan ijazah, akan ada tindakan tegas, bahkan bisa diberhentikan,” kata Noel di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Ia mengingatkan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Praktik penahanan ijazah karyawan tidak hanya melanggar ketentuan ketenagakerjaan, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana. “Ini bisa masuk KUHP sebagai penggelapan. Dan kalau ada tebusan, itu bisa kena pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368,” ujar Noel sapaan karibnya.

Pengakuan pihak perusahaan praktik penahanan ijazah telah dihentikan. Perusahaan diminta harus memastikan kebijakan pusat dijalankan hingga ke anak-anak perusahaannya di berbagai daerah.

“Setelah kasus ini muncul, pihak manajemen pusat sudah menerbitkan surat edaran yang menyatakan praktik itu tidak lagi diberlakukan,” ucap Noel.

Ia ternyata telah sidak ke tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan, kemarin. Tiga perusahaan tersebut adalah Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan.

Kasus penahanan ijazah karyawan mulai ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu setelah mencuatnya kasus melibatkan CV Sentosa Seal di Surabaya, yang menyebabkan bos perusahaan itu Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (dan)

Tags: Emanuel EbenezerIjazahKasus Ijazah DitahanWakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)Wamenaker

Berita Terkait.

Foto-Bersama
Nasional

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Zoom-Meeting
Nasional

Upgrade Cara Belajar di Era AI: Duta GenRe Siap Jadi Agen Perubahan Digital

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Isyana
Nasional

Asta Cita Dimulai dari Rumah: Strategi Kemendukbangga Perkuat Keluarga

Rabu, 8 April 2026 - 19:29
Anggaran
Nasional

DPD RI Soroti Pemotongan Dana Desa hingga 58 Persen untuk Kebutuhan Dasar Warga

Rabu, 8 April 2026 - 19:09
Prabowo
Nasional

Air RI Melimpah, Prabowo: Hujan Sehari di Bogor Setara Setahun di Australia Barat

Rabu, 8 April 2026 - 18:48
Ossy-Dermawan
Nasional

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Rabu, 8 April 2026 - 17:47

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.