• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemnaker Tak Serius Terapkan 2 Regulasi Pekerja Kemitraan Berbasis Digital

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025 - 23:03
in Nasional
ojol

Ilustrasi pengemudi ojek online. (Dokumen INDOPOSCO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah seharusnya membuat regulasi bagi pekerja digital, hal ini untuk menjamin kepastian kerja serta perlindungan yang setara.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (10/6/2025). Menurutnya, sudah sangat jelas dan tegas Pasal 1 angka 31 UU 13/2003 memposisikan seluruh pekerja (dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja termasuk pekerja kemitraan) menjadi subyek yang dilindungi dan disejahterakan.

BacaJuga:

Revitalisasi Pangan Lokal Jadi Sorotan, DPR Minta Peran Bulog Dievaluasi

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Menangkap Pergeseran Dunia

“Dalam UU 13/2003 dan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja lalai melindungi pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja kemitraan berbasis digital, karena seluruh pasal di kedua UU tersebut hanya melindungi pekerja di dalam hubungan kerja,” terangnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya sudah ada perlindungan bagi pekerja kemitraan terkait jaminan sosial yaitu di Peraturan Presiden (Perpres) 109/2013 junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 5/2021 yang mewajibkan seluruh pekerja kemitraan digital ini mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Lebih jauh ia mengungkapkan, pada pasal 8 ayat (2) Perpres 109 tahun 2013 pekerja kemitraan berbasis digital dapat mengikut JHT dan JP, sementara Pasal 31 ayat (3) Permenaker 5/2021 mewajibkan pekerja kemitraan ikut JKK dan JKm, dan pada pasal 34 pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan (aplikator) wajib mendaftarkan pekerja kemitraan tersebut.

“Kementerian Ketenagakerjaan tidak serius memastikan kedua regulasi tersebut berjalan dengan baik. Masih banyak pekerja kemitraan digital yang tidak didaftarkan ke Program JKK dan JKm, demikian juga pekerja kemitraan belum bisa mengakses JP,” bebernya.

Dikatakan dia, ini berakibat pekerja kemitraan akan mengalami risiko sangat serius ketika mengalami kecelakaan kerja, hingga meninggal pada saat bekerja.

“Dan mereka berisiko menjadi miskin pada saat lanjut usia, karena tidak memiliki Jaminan Pensiun. (nas)

Tags: digitalKemnakerRegulasi Pekerja Kemitraan

Berita Terkait.

jagung
Nasional

Revitalisasi Pangan Lokal Jadi Sorotan, DPR Minta Peran Bulog Dievaluasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:08
Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket
Nasional

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:05
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4786 shares
    Share 1914 Tweet 1197
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1453 shares
    Share 581 Tweet 363
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1532 shares
    Share 613 Tweet 383
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.