• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemnaker Tak Serius Terapkan 2 Regulasi Pekerja Kemitraan Berbasis Digital

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025 - 23:03
in Nasional
ojol

Ilustrasi pengemudi ojek online. (Dokumen INDOPOSCO)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah seharusnya membuat regulasi bagi pekerja digital, hal ini untuk menjamin kepastian kerja serta perlindungan yang setara.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (10/6/2025). Menurutnya, sudah sangat jelas dan tegas Pasal 1 angka 31 UU 13/2003 memposisikan seluruh pekerja (dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja termasuk pekerja kemitraan) menjadi subyek yang dilindungi dan disejahterakan.

BacaJuga:

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

“Dalam UU 13/2003 dan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja lalai melindungi pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja kemitraan berbasis digital, karena seluruh pasal di kedua UU tersebut hanya melindungi pekerja di dalam hubungan kerja,” terangnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya sudah ada perlindungan bagi pekerja kemitraan terkait jaminan sosial yaitu di Peraturan Presiden (Perpres) 109/2013 junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 5/2021 yang mewajibkan seluruh pekerja kemitraan digital ini mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Lebih jauh ia mengungkapkan, pada pasal 8 ayat (2) Perpres 109 tahun 2013 pekerja kemitraan berbasis digital dapat mengikut JHT dan JP, sementara Pasal 31 ayat (3) Permenaker 5/2021 mewajibkan pekerja kemitraan ikut JKK dan JKm, dan pada pasal 34 pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan (aplikator) wajib mendaftarkan pekerja kemitraan tersebut.

“Kementerian Ketenagakerjaan tidak serius memastikan kedua regulasi tersebut berjalan dengan baik. Masih banyak pekerja kemitraan digital yang tidak didaftarkan ke Program JKK dan JKm, demikian juga pekerja kemitraan belum bisa mengakses JP,” bebernya.

Dikatakan dia, ini berakibat pekerja kemitraan akan mengalami risiko sangat serius ketika mengalami kecelakaan kerja, hingga meninggal pada saat bekerja.

“Dan mereka berisiko menjadi miskin pada saat lanjut usia, karena tidak memiliki Jaminan Pensiun. (nas)

Tags: digitalKemnakerRegulasi Pekerja Kemitraan

Berita Terkait.

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:29
Isu BBM Naik 1 April Dibantah! Dasco: Harga Tetap, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nasional

Komisi II Dukung 552 Pemda Terlibat Implementasi PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:55
Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026
Nasional

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:47
Beli Obat Lebih Mudah melalui Super Apps BRImo, Hadirkan Layanan Pesanan Obat Antar ke Rumah
Nasional

Mengenal Desa BRILian Sumowono, Desa Sayur yang Tumbuh dan Berinovasi Bersama BRI

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:17
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Pembatasan Pusat UTBK Seleksi SNBT, Ketum SNPMB: Kami Ingin Cegak Praktik Perjokian 

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:05
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Wamenkop Dorong Koperasi TCI Sinergi dengan Kopdes Merah Putih di Tengah Kinerja yang Solid

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:33

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.