• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tambang Nikel Raja Ampat, Analis Minta DPR RI Panggil Menteri ESDM Tujuannya ini

Ali Rachman by Ali Rachman
Minggu, 8 Juni 2025 - 16:11
in Headline
Raja-Ampat

Ilustrasi tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Foto: Dokumen INDOPOSCO

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus memanggil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengetahui pemilik perusahaan tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Analis Kebijakan Publik Jerry Massie melalui gawai, Minggu (8/6/2025). Bahkan, dikatakan Jerry, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dilibatkan pada pendalaman kasus tersebut.

Ia menuturkan, dampak eksploitasi PT GAG diduga merusak objek wisata alam Raja Ampat. Dan tindakan tersebut bisa dijerat pasal pidana.

“Pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan objek wisata bahari diatur dalam undang-undang (UU) 10/2009 tentang Kepariwisataan dalam Pasal 64 menyatakan: (1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana,” terangnya.

Jerry juga menyebut, pada kasus tersebut juga ada pelanggaran terhadap UU Perusakan Hutan Nomor 18 Tahun 2013 serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 1 angka 14.

“Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup,” katanya.

Sebelumnya, aktivitas tambang nikel di Raja Ampat viral pascakekhawatiran berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun melakukan kunjungan langsung ke tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pada Sabtu (7/6/2025) kemarin.

Kunjungan singkat ini bertujuan melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

“Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya,” ujar Bahlil. (nas)

Tags: GAG Nikelkementerian esdmPapua Barat DayaPulau GagRaja AmpatTambang Nikel
Previous Post

Masuk Musim Kemarau Basah, BNPB: Bencana Karhutla Terjadi di Sejumlah Wilayah Indonesia

Next Post

Minim Petugas di Mina, Timwas DPR Soroti Jemaah Haji yang Tersasar saat Lempar Jumrah

Related Posts

whoss
Headline

KPK Sebut Pengusutan Dugaan Korupsi Whoosh Masih Berproses

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:05
17617425835166720919974905539297
Headline

KPK Geledah Rumah Mantan Sekjen Kemenaker dan Sita Satu Mobil

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:24
rapat
Headline

Komisi VIII DPR Ingatkan Pemerintah: Jemaah Haji 2026 Tak Lagi Dirawat di Klinik

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:42
marwan
Headline

Komisi VIII Tolak Penempatan Jemaah di Mina Jadid, Minta Pemerintah Perjuangkan Fasilitas yang Layak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:42
whooss2
Headline

Komisi III DPR: KPK Tak Boleh Takut Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:16
1000371382
Headline

Sikapi Dugaan “Mark Up” Proyek Whoosh, KCIC Tegas Bilang Begini

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:47
Next Post
Cucun-Ahmad-Syamsurijal

Minim Petugas di Mina, Timwas DPR Soroti Jemaah Haji yang Tersasar saat Lempar Jumrah

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Raih Predikat Sangat Memuaskan, Pemkot Semarang Terbaik dalam Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Ampas Teh

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.