• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tambang Nikel Raja Ampat, Analis Minta DPR RI Panggil Menteri ESDM Tujuannya ini

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 8 Juni 2025 - 16:11
in Headline
Raja-Ampat

Ilustrasi tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus memanggil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengetahui pemilik perusahaan tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Analis Kebijakan Publik Jerry Massie melalui gawai, Minggu (8/6/2025). Bahkan, dikatakan Jerry, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dilibatkan pada pendalaman kasus tersebut.

BacaJuga:

Momentum Iduladha, Purbaya Sebut Nilai Kurban Selaras dengan Amanah Menjaga Keuangan Negara

Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha 2026 di Masjid Istiqlal

Menag Gaungkan Spirit Iduladha 2026, Ajak Berbagi dan Menjaga Kehidupan

Ia menuturkan, dampak eksploitasi PT GAG diduga merusak objek wisata alam Raja Ampat. Dan tindakan tersebut bisa dijerat pasal pidana.

“Pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan objek wisata bahari diatur dalam undang-undang (UU) 10/2009 tentang Kepariwisataan dalam Pasal 64 menyatakan: (1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana,” terangnya.

Jerry juga menyebut, pada kasus tersebut juga ada pelanggaran terhadap UU Perusakan Hutan Nomor 18 Tahun 2013 serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 1 angka 14.

“Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup,” katanya.

Sebelumnya, aktivitas tambang nikel di Raja Ampat viral pascakekhawatiran berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun melakukan kunjungan langsung ke tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pada Sabtu (7/6/2025) kemarin.

Kunjungan singkat ini bertujuan melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

“Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya,” ujar Bahlil. (nas)

Tags: GAG Nikelkementerian esdmPapua Barat DayaPulau GagRaja AmpatTambang Nikel

Berita Terkait.

purbaya
Headline

Momentum Iduladha, Purbaya Sebut Nilai Kurban Selaras dengan Amanah Menjaga Keuangan Negara

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:01
gibran
Headline

Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha 2026 di Masjid Istiqlal

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:44
menag
Headline

Menag Gaungkan Spirit Iduladha 2026, Ajak Berbagi dan Menjaga Kehidupan

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:31
API-IMA Ingatkan Risiko Pasar Jika Transisi Kebijakan Ekspor Tidak Terarah
Headline

Suhu Makkah Tembus 47 Derajat, DPR Desak Pengawasan Ketat Jemaah Lansia

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:31
hantavirus
Headline

Pulang Berlayar dari Somalia, 4 ABK di Jakbar Sempat Suspek Hantavirus

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:47
Jemaah-Haji
Headline

Masalah Bus hingga Konsumsi Jemaah Kembali Terjadi, Timwas Haji Minta Evaluasi Total

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:23

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5675 shares
    Share 2270 Tweet 1419
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2997 shares
    Share 1199 Tweet 749
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2485 shares
    Share 994 Tweet 621
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2297 shares
    Share 919 Tweet 574
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.