• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tiga Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Divonis 3-11,5 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 5 Juni 2025 - 23:05
in Nasional
Terdakwa

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2020 dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2020 divonis pidana penjara selama 3 tahun sampai dengan 11 tahun dan 6 bulan.

Ketiga terdakwa dimaksud, yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana yang divonis 3 tahun penjara, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik selama 11 tahun penjara, serta Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo selama 11 tahun dan 6 bulan penjara.

BacaJuga:

Pemerintah Pusat Beri Lampu Hijau Pemda Sesuaikan Penanganan Karhutla

Kemenag Luruskan Soal Wakaf Saham Istiqlal: Bukan IPO, Tapi Ajak Umat Berwakaf

Tri Tito Karnavian Dorong Transformasi Posyandu Perkuat Pelayanan Enam Bidang SPM

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Syofia Marliyanti dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Akibat perbuatan korupsi para terdakwa, Majelis Hakim menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp319,69 miliar.

Dari kerugian negara karena korupsi tersebut, Ahmad dan Satrio dinyatakan menerima masing-masing uang senilai Rp224,19 miliar dan Rp59,98 miliar, sedangkan Budi tidak menerima aliran uang korupsi meski terlibat dalam kasus itu.

Selain pidana penjara, Hakim Ketua menuturkan ketiganya juga dikenakan pidana denda. Budi dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kemudian, Ahmad dan Satrio dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan pidana kurungan.

Khusus Ahmad dan Satrio karena telah menerima aliran uang korupsi, Hakim Ketua menyatakan keduanya juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara dan Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dengan demikian, Budi terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Sementara, Ahmad dan Satrio terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yang dipertimbangkan, yakni perbuatan ketiga terdakwa tidak berkenan dengan upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkes.

Selanjutnya, hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yaitu para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.

“Berdasarkan hal memberatkan dan meringankan yang ada pada diri para terdakwa, Majelis berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri para terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan,” tutur Hakim Ketua.

Adapun putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam tuntutan, Budi diminta agar dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara Ahmad dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 14 tahun dan 4 bulan, sedangkan Satrio selama 14 tahun dan 10 bulan penjara. Kedua terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, baik Ahmad maupun Satrio, turut dituntut agar dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp224,18 miliar subsider 6 tahun penjara serta Rp59,98 miliar subsider 4 tahun penjara.

Dalam kasus korupsi pengadaan APD COVID-19 itu, tiga orang terdakwa diduga merugikan negara sekitar Rp319,69 miliar. Kerugian negara terjadi akibat perbuatan para terdakwa yang memperkaya Satrio sebesar Rp59,98 miliar, Ahmad Rp224,19 miliar, PT Yoon Shin Jaya Rp25,25 miliar, serta PT GA Indonesia Rp14,62 miliar.

Budi, Ahmad, dan Satrio didakwa turut serta melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu pasang seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan, melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak lima juta pasang, serta menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu pasang APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran.

Kemudian, ketiga terdakwa juga disangkakan ikut serta menerima pembayaran terhadap 1,01 juta pasang APD merek BOHO senilai Rp711,28 miliar untuk PT PPM dan PT EKI, padahal PT EKI tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa sejenis di instansi pemerintah serta tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK).

Selain itu, PT EKI dan PT PPM juga diduga tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat, yaitu efektif, transparan, dan akuntabel. (bro)

Tags: APD Covid-19Kemenkeskorupsi

Berita Terkait.

karhutla
Nasional

Pemerintah Pusat Beri Lampu Hijau Pemda Sesuaikan Penanganan Karhutla

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:23
thobib
Nasional

Kemenag Luruskan Soal Wakaf Saham Istiqlal: Bukan IPO, Tapi Ajak Umat Berwakaf

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:12
tri
Nasional

Tri Tito Karnavian Dorong Transformasi Posyandu Perkuat Pelayanan Enam Bidang SPM

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:21
tito
Nasional

Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:44
Tundra Meliala Mundur sebagai Ketum AMKI, Transparansi Keuangan Jadi Sorotan
Nasional

Tundra Meliala Mundur sebagai Ketum AMKI, Transparansi Keuangan Jadi Sorotan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Kemendagri Undang Pandawara Group Kampanyekan Kebersihan Lingkungan
Nasional

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Kemendagri Undang Pandawara Group Kampanyekan Kebersihan Lingkungan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:41

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2211 shares
    Share 884 Tweet 553
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.